MEDAN-Kenaikan tarif pelayanan di Rumah Sakit Umum Pirngadi Medan harusnya melibatkan Ahli Tata Negara. Sebab, kenaikan tarif tersebut belum memiliki Peraturan Daerah (Perda). Selain itu, penetapannya juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009, tentang pelayanan publik.
“Pemko Medan mengatakan kenaikan tarif RSU Pirngadi itu sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Namun, kita menilai itu telah melanggar Undang-undang. Jadi, kita akan melakukan diskusi dengan ahli tata nagara, mana yang berlaku,” ujar Anggota Komisi B DPRD Medan, Yahya Pulungan kepada Sumut Pos, Selasa (26/2).
Menurut Yahya, dalam menetapkan tarif RSUD Pirngadi tersebut, DPRD Kota Medan seharusnya dilibatkan dan bukan dengan sendiri mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 5 tahun 2013. “Seharusnya mereka (Pemko Medan dan RSUD Pirngadi) melakukan koordinasi dengan kita. Baru kita bersama-sama membahas kenaikan tersebut,” katanya.
olitisi dari Partai Demokrat ini pun mendesak Pemko Medan agar membatalkan kenaikan tarif Pirngadi tersebut, karena belum diatur dalam Perda. Bila Pemko tetap mamaksa menaikkannya, maka Yahya menyebut sebagai ‘pungutan liar’. “Kalau Pemko Medan tetap menaikkan tarif tersebut, itu namanya pungutan liar karena belum ada perdanya,” tegasnya. (mag-7)