28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Ratusan Warga Humbahas Gelar Kebaktian di Depan Polres

DOLOKSANGGUL- Ratusan warga Desa Pandumaan dan Sipituhuta, Kecamatan Pollung, Humbang Hasundutan (Humbahas), mendatangi Polres Humbahas. Kedatangan warga tersebut untuk mendesak di bebaskannya 31 warga dari 2 desa yang ditahan Polres Humbahas, akibat insiden dengan pihak PT Tuba Pulb Lestari (TPL).

Kedatangan para petani kemenyan ini langsung menggelar kebaktian massal di depan kantor Polres Humbahas. Aksi ibadah massal itu mereka gelar di badan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Humbahas dan langsung dipimpin beberapa pendeta dari Persatuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI), gereja Katolik dan Praeses HKBP Humbahas. Tanpa memperdulikan hujan turun pelaksanaan ibadah massal ini mereka lakukan dengan tertib dan hikmat.

Selain menuntut pelepasan 31 warga yang ditahan, PGI juga sangat menyesalkan aksi penyerangan yang dilakukan Polres Humbahas ke perkampungan warga pada Selasa dini hari (26/2) kemarin. “Laporan kejadian ini kami dapat dari jemaat gereja di Pollung. Kami sangat menyesalkan sikap kepolisian yang demikian,” ujar Ketua PGI Humbahas, Jendyaman Gultom.

Petinggi lainnya juga menilai, tindakan yang dilakukan aparat kepolisian adalah bentuk tekanan atas sejumlah kepentingan para pemodal. Polisi juga diminta memahami letak dasar persoalan. Pasalnya warga juga tidak menginginkan terjadinya insiden kekerasan antara masyarakat adat dengan pekerja TPL.

“Masyarakat tidak memiliki kekuatan hukum, karena adanya alasan izin menteri dan sejumlah peraturan pendukung lainnya. Kami juga menyesalkan Pemkab yang tidak memberikan dukungan hukum atas perjuangan masyarakat adat, seperti pembuatan perda tanah adat,” ujar Erikson Simbolon perwakilan Khatolik.

Sebelumnya, aksi warga dipicu ketika para petani kemenyan mengetahui adanya pengerjaan lahan di kawasan hutan kemenyan yang sudah dikelola warga secara turun temurun hingga 26 generasi.

Warga masuk ke kawasan hutan dan meminta para pekerja perusahaan pembuburan kayu tersebut untuk menghentikan aktivitas. Lantaran tidak terima, maka adu mulut pun terjadi yang berujung dengan kontak fisik antara warga dengan pekerja. Akibat aksi tersebut, satu unit truk PT TPL dibakar massa.

Dalam aksi itu, 16 orang ditahan pihak kepolisian. Karena ada pemblokade-an yang dilakukan aparat polisi disusul dengan penangkapan 15 warga lainnya. Hingga saat ini total warga yang ditahan mencapai 31 orang dengan keseluruhannya laki-laki.

Usai pelaksanaan ibadah, Benson Lumbanbatu menjelaskan bahwa setelah melakukan penangkapan terhadap 16 warga, Kapolres Humbahas turun langsung bersama anggotanya ke 2 desa untuk melakukan penyisiran. Dalam penyisiran tersebut banyak rumah warga yang dirusak, bahkan lemari salah seorang warga juga dirusak sehingga warga tersebut kehilangan 10 gram emas.

Dalam setuasi tersebut warga dari 2 desa tetap bertahan didepan Mapolres Humbahas, tanpa memperdulikan cuaca dingin dan hujan. Sementara pihak Polres Humbahas belum dapat dimintai keterangan seputar peristiwa tersebut. (mag 20)

DOLOKSANGGUL- Ratusan warga Desa Pandumaan dan Sipituhuta, Kecamatan Pollung, Humbang Hasundutan (Humbahas), mendatangi Polres Humbahas. Kedatangan warga tersebut untuk mendesak di bebaskannya 31 warga dari 2 desa yang ditahan Polres Humbahas, akibat insiden dengan pihak PT Tuba Pulb Lestari (TPL).

Kedatangan para petani kemenyan ini langsung menggelar kebaktian massal di depan kantor Polres Humbahas. Aksi ibadah massal itu mereka gelar di badan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Humbahas dan langsung dipimpin beberapa pendeta dari Persatuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI), gereja Katolik dan Praeses HKBP Humbahas. Tanpa memperdulikan hujan turun pelaksanaan ibadah massal ini mereka lakukan dengan tertib dan hikmat.

Selain menuntut pelepasan 31 warga yang ditahan, PGI juga sangat menyesalkan aksi penyerangan yang dilakukan Polres Humbahas ke perkampungan warga pada Selasa dini hari (26/2) kemarin. “Laporan kejadian ini kami dapat dari jemaat gereja di Pollung. Kami sangat menyesalkan sikap kepolisian yang demikian,” ujar Ketua PGI Humbahas, Jendyaman Gultom.

Petinggi lainnya juga menilai, tindakan yang dilakukan aparat kepolisian adalah bentuk tekanan atas sejumlah kepentingan para pemodal. Polisi juga diminta memahami letak dasar persoalan. Pasalnya warga juga tidak menginginkan terjadinya insiden kekerasan antara masyarakat adat dengan pekerja TPL.

“Masyarakat tidak memiliki kekuatan hukum, karena adanya alasan izin menteri dan sejumlah peraturan pendukung lainnya. Kami juga menyesalkan Pemkab yang tidak memberikan dukungan hukum atas perjuangan masyarakat adat, seperti pembuatan perda tanah adat,” ujar Erikson Simbolon perwakilan Khatolik.

Sebelumnya, aksi warga dipicu ketika para petani kemenyan mengetahui adanya pengerjaan lahan di kawasan hutan kemenyan yang sudah dikelola warga secara turun temurun hingga 26 generasi.

Warga masuk ke kawasan hutan dan meminta para pekerja perusahaan pembuburan kayu tersebut untuk menghentikan aktivitas. Lantaran tidak terima, maka adu mulut pun terjadi yang berujung dengan kontak fisik antara warga dengan pekerja. Akibat aksi tersebut, satu unit truk PT TPL dibakar massa.

Dalam aksi itu, 16 orang ditahan pihak kepolisian. Karena ada pemblokade-an yang dilakukan aparat polisi disusul dengan penangkapan 15 warga lainnya. Hingga saat ini total warga yang ditahan mencapai 31 orang dengan keseluruhannya laki-laki.

Usai pelaksanaan ibadah, Benson Lumbanbatu menjelaskan bahwa setelah melakukan penangkapan terhadap 16 warga, Kapolres Humbahas turun langsung bersama anggotanya ke 2 desa untuk melakukan penyisiran. Dalam penyisiran tersebut banyak rumah warga yang dirusak, bahkan lemari salah seorang warga juga dirusak sehingga warga tersebut kehilangan 10 gram emas.

Dalam setuasi tersebut warga dari 2 desa tetap bertahan didepan Mapolres Humbahas, tanpa memperdulikan cuaca dingin dan hujan. Sementara pihak Polres Humbahas belum dapat dimintai keterangan seputar peristiwa tersebut. (mag 20)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/