JAKARTA- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengusulkan kepada pemerintah untuk mencabut anggaran subsidi bahan bakar minyak (BBM). Selanjutnya anggaran tersebut bisa direlokasi ke pengembangan dan pembangunan perekonomian daerah.
Ketua Kadin Suryo Bambang Sulisto menilai pihaknya mengusulkan setiap provinsi bisa memperoleh Rp5 triliun dari hasil relokasi subsidi BBM tersebut.
“Kami mendukung dilakukannya relokasi subsidi BBM untuk pembangunan infrastruktur dan pendidikan di setiap provinsi. Jika ini dilaksanakan, maka infrastruktur dan pendidikan di setiap daerah bisa lebih baik,” kata Suryo di Jakarta, Minggu (3/3).
Kadin Indonesia menilai saat ini anggaran subsidi BBM mencapai lebih dari Rp200 triliun atau sekitar 12 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Agar dapat mempercepat pembangunan daerah, maka akan lebih baik anggaran untuk subsidi BBM tersebut bisa direlokasi. Selama ini, Kadin Indonesia menilai para investor enggan mampir ke daerah karena ketiadaan infrastruktur yang memadai baik dalam hal infrastruktur jalan hingga urusan listrik.
“Pemerintah dihadapkan oleh dua pilihan, mempercepat pembangunan infrastruktur atau menghabiskan subsidi untuk penggunaan kendaraan bermotor yang membuat macet,” tambahnya.
Dengan penghapusan anggaran subsidi BBM tersebut, Suryo menilai imbasnya harga BBM akan semakin naik. Hal ini sudah menjadi konsekuensi bagi masyarakat dan pemerintah karena anggaran subsidi BBM tersebut akan lebih dialihkan ke program lain. Tapi dengan pengalihan anggaran subsidi BBM ini tentunya akan memberi efek bagi perekonomian lainnya.
Dengan kelancaran infrastruktur, maka perekonomian akan semakin bertumbuh dan efeknya juga akan meningkatkan taraf hidup masyarakat sendiri. Di sisi lain, percepatan pembangunan di setiap daerah khususnya di daerah terpencil bisa merata. Imbasnya, pembangunan nantinya tidak akan dirasakan di pusat kota tapi juga bisa merata di setiap daerah. Selain itu, kebijakan ini nantinya juga bisa menekan urbanisasi masyarakat dari desa ke kota.(net/jpnn)