MEDAN-Keterangan Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan Syampurno Pohan soal bangunan tak berizin di sepanjang Sungai Bederah di Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, kini berbeda lagi.
Setelah pada Selasa (5/3) lalu, Syampurno secara tegas mengaku kalau bangunan di sepanjang Sungai Bederah sudah dibongkar sesuai instruksi Wali Kota Medan Drs Rahudman Harahap, MM.”Sudah kita bongkar semua bangunan itu. Begitu diperintahkan Wali Kota, maka besoknya kita langsung bertindak,” ujar Sampurno Pohan saat itu kepada wartawan koran ini.
Tapi faktanya di lapangan, bangunan di sepanjang sungai itu belum dibongkar. Kemarin, Minggu (10/3), saat koran ini kembali menanyakan soal bangunan tersebut apakah sudah dibongkar, Syampurno mengaku belum membongkarnya. “Itu bangunan lama, jadi kita tidak boleh langsung membongkarnya. Ada prosesnya. Saat ini kita sedang dalam proses inventarisasi,” ujar Syampurno Pohan kepada Sumut Pos, Minggu (10/3).
Dalam hal ini Syampurno menegaskan, bangunan di samping dan atas Sungai Bederah memang tidak memiliki izin. Namun, pihaknya pun tidak bisa langsung melakukan pembongkaran. “Bangunan itu memang tidak berizin, tapi tidak bisa langsung main bongkar karena itu bangunan lama. Kita mengimbau warga agar mengosongkan bangunan itu, baru kita bongkar,” jelasnya.
Karena itu, Syampurno belum bisa menetapkan kapan pihaknyan
mulai melakukan pembongkaran terhadap bangunan itu. “Ada prosesnya, jadi saya tidak bisa menetapkan kapan bangunan itu mulai dibongkar,” katanya sambil menyebutkan dirinya terganggu selalu dihubungi soal bangunan-bangunan di Medan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Medan Ikrimah Hamdy mendesak agar Dinas TRTB Medan bertindak tegas dan segera membongkar semua bangunan yang tidak memiliki izin di Kota Medan, seperti di Sungai Berderah. “Mendirikan bangunan di pinggir sungai itu memang sudah melanggar aturan. Karena itu, semua bangunan ilegal tersebut harus dibongkar,” jelasnya.
Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan, dalam melakukan pembongkaran bangunan itu, memang harus ada prosesnya. Namun, Dinas TRTB Medan didesak untuk secepatnya menyelesaikan proses-proses tersebut. “Kalau bangunan itu lama, memang harus ada prosesnya, tapi TRTB harus melakukannya dengan cepat,” desaknya.
Hal yang sama juga dikatakan Ketua Komisi D DPRD Medan Muslim Maksum. Muslim Maksum mengatakan, bangunan di Sungai Berderah itu memang sudah lama. Hal itulah yang membuat Dinas TRTB Medan lambat dalam melakukan pembongkaran karena ada prosesnya. Tapi, dia mendesak agar SKPD tersebut dapat bekerja maksimal.
“Bangunan di Sungai Berderah itu sudah lama. Artinya, dalam melakukan penertiban, TRTB Medan harus melakukukan tahapan. Kita mendesak agar Dinas TRTB bekerja cepat, karena bangunan di pinggir sungai sudah jelas menyalahi aturan,” tegasnya.
Dia menyebutkan, sekarang ini ada kesan instansi terkait tarik ulur dalam mengusut persoalan bangunan menyalahi aturan di bantaran Sungai Bederah. Padahal, sebelumnya menyatakan sudah tinggal eksekusi, kini masih melakukan pendataan. “Harus Dinas TRTB lebih serius lagi dalam mengambil tindakan,” tegasnya. (mag-7)