MEDAN- Mantan Kadis Perindustrian Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Mandailing Natal, Yan Syahrial Nasution duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (14/3) karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pada penyaluran Minyak Goreng bersubsidi Tahun 2008 di Kabupaten Mandailing Natal.
Selaku Ketua Tim Verifikasi penyaluran minyak goreng bersubsidi, Yan Syahrial bersama dengan saksi Muhammad Yusuf Nasution, SH selaku Ketua I Koperasi Serba Usaha Niaga dan Saksi Drs M Idris Yusuf Nasution selaku pejabat penguji dan penandatangani SPM pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Utara (berkas terpisah) didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa Ingan Malem Purba, SH mengatakan perbuatan terdakwa bersama Muhammad Yusuf Nasution dan M Idris Yusuf Nasution telah merugikan negera sebesar Rp250.327.500 sesuai dengan perhitungan Keuangan Negara yang dibuat oleh ahli BPKP.
Dihadapan majelis Hakim yang diketuai SB Hutagalung, JPU menjelaskan Kabupaten Madina mendapat alokasi anggaran subsidi minyak goreng tahun 2008 sebesar Rp 651.505.945,66 sesuai dengan SK Gubsu No:511.1/830 tanggal 14 Agustus 2008. Dengan adanya subsidi itu selanjutnya terdakwa menghubungi dan meminta saksi Muhammad Yusuf Nasution agar bersedia membentuk koperasi.
Terdakwa menyarankan saksi Muhammad Yusuf Nasution melakukan pembelian minyak goreng melalui PT Permata Hijau Sawit di Sosa dan minyak goreng tersebut disimpan di Gedung promosi Disperindag Kab Madina. Bahwa kegiatan penyaluran subsidi minyak goreng tersebut dilakukan dalam tiga tahap yaitu, tahap I sebesar 35.850 liter x Rp2.500=Rp 89.625.000, tahap II sebesar 43.050 liter x Rp2.500=Rp107.625.000, tahap III sebesar Rp45.000 liter.(far)