31.7 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Gugatan Paling Telat 20 Maret

Hari ini, KPU Sumut dijadwalkan akan melakukan rapat pleno penetapan hasil penghitungan suara Pilgubsu 2013. Tahapan berikutnya, para pasangan calon yang keberatan dengan hasil penghitungan suara, bisa mengajukan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

KETERANGAN: Ketua KPU Sumut Irham Buana memberikan keterangan persnya, kemarin.//AMINOER RASYID/SUMUT POS
KETERANGAN: Ketua KPU Sumut Irham Buana memberikan keterangan persnya, kemarin.//AMINOER RASYID/SUMUT POS

Nah, dalam pengajuan gugatan ini, para pasangan calon dan kuasa hukumnya, jangan sampai lewat dari tenggat waktu yang ditentukan Di Peraturan MK Nomor 15 Tahun 2008 tentang pedoman beracara dalam perselisihan hasil pemilukada, para penggugat hanya punya waktu tiga hari kerja untuk mengajukan gugatan ke MK.

Pada pasal 5 ayat (1) dinyatakan, permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada diajukan ke Mahkamah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara Pemilukada di daerah yang bersangkutan. Ayat (2), bunyinya: Permohonan yang diajukan setelah melewati tenggat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi.

Dengan demikian, para pasangan calon yang punya niat mengajukan gugatan, punya waktu hingga tanggal 20 Maret 2013 untuk mengajukan berkas gugatan ke MK. Pasalnya, hari Sabtu dan Minggu, yakni 16 dan 17 Maret, tidak dihitung sebagai hari kerja.

Berdasar hasil amatan koran ini di beberapa persidangan di MK, para kuasa hukum penggugat seringkali terlihat tidak siap, lantaran waktu yang tersedia cukup singkat. Namun pleno penetapan yang dilakukan hari Jumat, memberikan keuntungan hari calon penggugat, karena dapat bonus dua hari untuk menyiapkan berkas gugatan.

Bayangkan jika pleno KPU digelar hari Senin, misalnya. Maka pada Kamis berikutnya berkas gugatan harus sudah didaftarkan ke MK. Ini karena hari Selasa, Rabu, dan Kamis, merupakan hari kerja.

Para pengacara yang sudah biasa menangani perkara sengketa di MK, masalah detail-detail yang disyaratkan dalam gugatan, sudah dipahami betul. Berbeda jika pengacara pihak penggugat baru pertama kali beracara di MK, dalam beberapa kasus, gagap di persidangan. Bahkan, hakim MK tak sungkan mengeluarkan kalimat yang membodoh-bodohkan pengacara itu.

Selain harus menyiapkan alat-alat bukti, pihak penggugat juga harus menyiapkan para saksi. Begitu pun pihak KPU sebagai tergugat, juga harus menyiapkan saksi-saksi untuk menangkis keterangan-keterangan para saksi dari pihak penggugat.

Amatan koran ini di sejumlah persidangan, hakim MK akan menganggap keterangan saksi penggugat sebagai kebenaran, jika tidak ditangkis pihak tergugat.

Luasnya wilayah Sumut, juga akan menjadi kendala tersendiri bagi pihak penggugat. Untuk membuktikan bahwa ada pelanggaran yang bersifat masif, terstruktur, dan sistematis, pihak penggugat harus mampu membuktikan bahwa pelanggaran menyebar, terjadi di mayoritas wilayah Sumut.

Jika hanya kasuistis di satu atau dua tempat, misalnya menyangkut tuduhan politik uang dan pengerahan birokrat, bisa dipastikan gugatan bakal ditolak MK.

Tiga kata, yakni masif, terstruktur, dan sistematis, sudah menjadi semacam pakem hakim MK sebagai pertimbangan utama memutus sengketa pemilukada. Satu hal lagi adalah menyangkut hasil penghitungan suara.

Jika penggugat mengklaim perolehan suaranya mestinya lebih besar dibanding perhitungan KPU, maka penggugat sendiri yang harus membuktikan di persidangan. Itupun harus rinci disertai bukti. Tidak bisa misalnya ada sekian ribu calon pemilih yang tak bisa menggunakan hak suaranya, lantas serta merta angka itu ditambahkan ke angka perolehan suaranya.

Terhadap tudingan adanya pelanggaran, hakim MK biasanya juga akan bertanya, apakah saat terjadi pelanggaran sudah dilaporkan ke Panwas atau belum. Jika tak dilaporkan ke Panwas, tapi ‘disimpan’ dan baru disodorkan ke MK, majelis hakim MK biasanya akan mengabaikannya.

GusMan Kumpulkan 1.500 Bukti
Terkait dengan itu, pasangan Gus Irawan Pasaribu-Soekirman (GusMan) akan mengajukan gugatan hasil Pilgubsu 2013 ke MK. Ketua Tim Investigasi Pelaksanaan Pilgubsu 2013 dari pasangan GusMan Indra Bakti Lubis mengatakan, pihaknya akan mendaftarkan gugatan tersebut ke MK usai KPU mengumumkan seluruh perhitungan suara.

“Kami menemukan banyak indikasi kecurangan dan pelanggaran terkait pelaksanaan Pilgubsu 2013 yang berlangsung tanggal 7 Maret 2013 lalu,” jelasnya kepada wartawan di GusMan Center, Kamis (14/3).

Indra Bakti Lubis yang didampingi anggota salah satu parpol koalisi Rudy mengatakan, sedikitnya ada 1.500 pengaduan yang berasal dari masyarakat dan relawan GusMan terkait dengan indikasi kecurangan dan pelanggaran pelaksanaan Pilgubsu 2013 tersebut.

“Kami menerima lebih dari 500 SMS yang disampaikan saksi kami pada hari pencoblosan. Mereka diintimidasi dan dilarang masuk ke area TPS karena memakai baju batik Sumut Sejahtera. Padahal, sesuai dengan konsultasi kami kepada KPU dan Panwaslu, pemakaian baju batik Sumut Sejahtera oleh saksi GusMan tersebut diperbolehkan,” jelasnya.

Tim GusMan sendiri telah mengadukan persoalan itu kepada pihak Panwaslu Sumut pada tanggal 10 Maret 2013. Hal lain yang mereka temukan di lapangan adalah banyaknya daftar pemilih tetap (DPT) ganda, banyak warga yang tidak menerima formulir C-6, dinyatakan telah pindah alamat padahal warga masih tinggal di daerah tersebut dan berbagai pelanggaran lainnya.

“Di samping itu, kami juga sudah memegang bukti kupon pembagian beras dan minyak goreng yang dilakukan salah satu pasangan Cagubsu-Cawagubsu tertentu,” jelasnya sambil menunjukkan bukti tersebut kepada wartawan.

“Kami akan membawa semua bukti tersebut ke MK. Direncanakan gugatan hasil Pilgubsu ini akan didaftarkan 16 Maret 2013,” tambahnya.

Relawan Amri-RE Serahkan Data Pelanggaran
Relawan Pemenangan Arusbawah SMS (Amri-RE Bawa Berkah Solidaritas Mahasiswa Sumut) akan membagikan data pelanggaran Pilgubsu kepada seluruh pasangan calon yang bertarung pada 7 Maret lalu.

“Silahkan mempelajari, bila mana mereka ingin menggunakan data yang kami punya ke MK, silahkan. Dan bila menginginkan kami menjadi saksi, kami siap,” ujar Ketua Relawan Pemenangan Arusbawah SMS, Sahat Simatupang, dalam keterangan pers di Penang Corner Jalan dr Masyur, Medan, Kamis (14/3) petang.

Sahat mengatakan, meski sikap yang mereka ambil ini bukan sikap bersama tim pemenangan Amri-RE, namun sikap ini merupakan komitmen yang telah diambil sejak awal. “Apakah pelanggaran ini kami biarkan juga karena komitmen dari awal kan kita kawal proses demokrasi ini,” kata Sahat.

Ditambahkan Sahat, data-data yang mereka miliki sebenarnya juga sudah dibicarakan dengan tim pemenangan Amri-RE. Namun disayangkan sampai saat ini, belum ada tanggapan atas data yang mereka miliki. “Kita kasih data, kita sharing data.

Kami tahu ada pelanggaran, tim kampanye Amri-RE sendiri nampak-nampaknya tidak mempersoalkan, kan kami kecewa. Politik ini bukan soal pragmatis, seharusnya kan pelanggaran itu dipelajari dulu,” ucap Sahat.

ESJA Punya Data 1.118 Pelanggaran
Arteria Dahlan selaku tim advokasi pemenangan ESJA dalam temu pers di Hotel Polonia Medan beberapa hari lalu, menyampaikan sejumlah pelanggaran yang dilakukan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Gatot Pujo Nugroho dan Tengku Ery Nuradi. Disebutkannya, pelanggaran-pelanggaran yang mereka temukan itu sebagian sudah dilaporkan ke Panwaslu dan akan segera menyiapkan gugatan ke MK.

“Ada 1.118 pelanggaran yang kita temukan, mulai dari pejabat yang ikut mempengaruhi pemilih, bantuan secara sistematis yang diindikasi money politic hingga pada uang rakyat digunakan untuk pemenangan. Oleh karena itu, perlu upaya khusus untuk mendampingi rakyat untuk dapat menggunakan hak pilihnya,” kata Arteria.

“Kita berbicara ini bukan tidak ada bukti. Kita punya bukti audio visual dan akan kita hadirkan Kadis dan Kepala Desa sebagai bukti dan saksi pelanggaran yang dilakukan pasangan nomor 5 itu. Begitu juga dengan penyalah gunaan program fasilitas milik negara yang dimanfaatkan untuk kepentingan pemenangan,” tambah Arteria.

Pelanggaran Relawan Ganteng Sudah P21
Di sisi lain, pelanggaran yang dilakukan calon dalam Pilkada Sumut kali ini, seperti pelanggaran yang diduga dilakukan relawan Gatot Pujo Nugroho-Tengku Erry Nuradi (GanTeng), menurut pihak kepolisian, berkas perkaranya telah P21 alias lengkap, dan sudah dilimpahkan tahap I ke Kejaksaan Labuhanbatu.

“Biasalah mengajak warga untuk memenangkan satu calon dengan imbalan yang diberikan,”kata Kasubbid Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID), AKBP MP Nainggolan ketika ditanya, kemarin.

Menurut MP Nainggolan, pelanggaran ditemukan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Labuhanbatu pada Kamis 17 Febuari 2013 sekira pukul 17.00 WIB di ruangan Fakultas Univa Labuhanbatu. “Kasus tersebut dilaporkan Ketua Panwaslu Labuhanbatu, Uzeir Siregar dan anggotanya Hardi Munthe ke Sentra Gakkumdu Polres Labuhanbatu pada Senin 25 Febuari 2013 sekira pukul 09.30 WIB. Mereka melaporkan, adanya dugaan tindak pidana Pilkada Gubsu-Wagubsu 2013,” ujarnya.

“Perbuatan itu diduga dilakukan oleh Hasymi Prihatin Siregar dengan cara memberikan kepada M Rusdi SPdI, satu kotak yang didalamnya berisikan 8 helai sarung tenun ambari, yang setiap helainya berisikan stiker pasangan calon Gubsu nomor urut 5 (Ganteng).

Kemudian bertuliskan, Relawan Ash-Shaf For Gatot-Erry Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2013-2018, ingat 7 Maret 2013 tuntun keluarga, tetangga dan sahabat untuk memenangkannya,” bebernya.

Berdasarkan laporan tersebut, lanjutnya, dilakukan untuk melengkapi administrasi penyelidikan. Setelah lengkap, dilakukan gelar perkara. “Kasusnya sudah dilimpahkan untuk tahap I ke Kejaksaan. Di kepolisian sudah P21 (lengkap). Saat ini masih menunggu proses persidangan,”sebutnya. (sam/ial/gus/mag-10)

Hari ini, KPU Sumut dijadwalkan akan melakukan rapat pleno penetapan hasil penghitungan suara Pilgubsu 2013. Tahapan berikutnya, para pasangan calon yang keberatan dengan hasil penghitungan suara, bisa mengajukan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

KETERANGAN: Ketua KPU Sumut Irham Buana memberikan keterangan persnya, kemarin.//AMINOER RASYID/SUMUT POS
KETERANGAN: Ketua KPU Sumut Irham Buana memberikan keterangan persnya, kemarin.//AMINOER RASYID/SUMUT POS

Nah, dalam pengajuan gugatan ini, para pasangan calon dan kuasa hukumnya, jangan sampai lewat dari tenggat waktu yang ditentukan Di Peraturan MK Nomor 15 Tahun 2008 tentang pedoman beracara dalam perselisihan hasil pemilukada, para penggugat hanya punya waktu tiga hari kerja untuk mengajukan gugatan ke MK.

Pada pasal 5 ayat (1) dinyatakan, permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada diajukan ke Mahkamah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara Pemilukada di daerah yang bersangkutan. Ayat (2), bunyinya: Permohonan yang diajukan setelah melewati tenggat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi.

Dengan demikian, para pasangan calon yang punya niat mengajukan gugatan, punya waktu hingga tanggal 20 Maret 2013 untuk mengajukan berkas gugatan ke MK. Pasalnya, hari Sabtu dan Minggu, yakni 16 dan 17 Maret, tidak dihitung sebagai hari kerja.

Berdasar hasil amatan koran ini di beberapa persidangan di MK, para kuasa hukum penggugat seringkali terlihat tidak siap, lantaran waktu yang tersedia cukup singkat. Namun pleno penetapan yang dilakukan hari Jumat, memberikan keuntungan hari calon penggugat, karena dapat bonus dua hari untuk menyiapkan berkas gugatan.

Bayangkan jika pleno KPU digelar hari Senin, misalnya. Maka pada Kamis berikutnya berkas gugatan harus sudah didaftarkan ke MK. Ini karena hari Selasa, Rabu, dan Kamis, merupakan hari kerja.

Para pengacara yang sudah biasa menangani perkara sengketa di MK, masalah detail-detail yang disyaratkan dalam gugatan, sudah dipahami betul. Berbeda jika pengacara pihak penggugat baru pertama kali beracara di MK, dalam beberapa kasus, gagap di persidangan. Bahkan, hakim MK tak sungkan mengeluarkan kalimat yang membodoh-bodohkan pengacara itu.

Selain harus menyiapkan alat-alat bukti, pihak penggugat juga harus menyiapkan para saksi. Begitu pun pihak KPU sebagai tergugat, juga harus menyiapkan saksi-saksi untuk menangkis keterangan-keterangan para saksi dari pihak penggugat.

Amatan koran ini di sejumlah persidangan, hakim MK akan menganggap keterangan saksi penggugat sebagai kebenaran, jika tidak ditangkis pihak tergugat.

Luasnya wilayah Sumut, juga akan menjadi kendala tersendiri bagi pihak penggugat. Untuk membuktikan bahwa ada pelanggaran yang bersifat masif, terstruktur, dan sistematis, pihak penggugat harus mampu membuktikan bahwa pelanggaran menyebar, terjadi di mayoritas wilayah Sumut.

Jika hanya kasuistis di satu atau dua tempat, misalnya menyangkut tuduhan politik uang dan pengerahan birokrat, bisa dipastikan gugatan bakal ditolak MK.

Tiga kata, yakni masif, terstruktur, dan sistematis, sudah menjadi semacam pakem hakim MK sebagai pertimbangan utama memutus sengketa pemilukada. Satu hal lagi adalah menyangkut hasil penghitungan suara.

Jika penggugat mengklaim perolehan suaranya mestinya lebih besar dibanding perhitungan KPU, maka penggugat sendiri yang harus membuktikan di persidangan. Itupun harus rinci disertai bukti. Tidak bisa misalnya ada sekian ribu calon pemilih yang tak bisa menggunakan hak suaranya, lantas serta merta angka itu ditambahkan ke angka perolehan suaranya.

Terhadap tudingan adanya pelanggaran, hakim MK biasanya juga akan bertanya, apakah saat terjadi pelanggaran sudah dilaporkan ke Panwas atau belum. Jika tak dilaporkan ke Panwas, tapi ‘disimpan’ dan baru disodorkan ke MK, majelis hakim MK biasanya akan mengabaikannya.

GusMan Kumpulkan 1.500 Bukti
Terkait dengan itu, pasangan Gus Irawan Pasaribu-Soekirman (GusMan) akan mengajukan gugatan hasil Pilgubsu 2013 ke MK. Ketua Tim Investigasi Pelaksanaan Pilgubsu 2013 dari pasangan GusMan Indra Bakti Lubis mengatakan, pihaknya akan mendaftarkan gugatan tersebut ke MK usai KPU mengumumkan seluruh perhitungan suara.

“Kami menemukan banyak indikasi kecurangan dan pelanggaran terkait pelaksanaan Pilgubsu 2013 yang berlangsung tanggal 7 Maret 2013 lalu,” jelasnya kepada wartawan di GusMan Center, Kamis (14/3).

Indra Bakti Lubis yang didampingi anggota salah satu parpol koalisi Rudy mengatakan, sedikitnya ada 1.500 pengaduan yang berasal dari masyarakat dan relawan GusMan terkait dengan indikasi kecurangan dan pelanggaran pelaksanaan Pilgubsu 2013 tersebut.

“Kami menerima lebih dari 500 SMS yang disampaikan saksi kami pada hari pencoblosan. Mereka diintimidasi dan dilarang masuk ke area TPS karena memakai baju batik Sumut Sejahtera. Padahal, sesuai dengan konsultasi kami kepada KPU dan Panwaslu, pemakaian baju batik Sumut Sejahtera oleh saksi GusMan tersebut diperbolehkan,” jelasnya.

Tim GusMan sendiri telah mengadukan persoalan itu kepada pihak Panwaslu Sumut pada tanggal 10 Maret 2013. Hal lain yang mereka temukan di lapangan adalah banyaknya daftar pemilih tetap (DPT) ganda, banyak warga yang tidak menerima formulir C-6, dinyatakan telah pindah alamat padahal warga masih tinggal di daerah tersebut dan berbagai pelanggaran lainnya.

“Di samping itu, kami juga sudah memegang bukti kupon pembagian beras dan minyak goreng yang dilakukan salah satu pasangan Cagubsu-Cawagubsu tertentu,” jelasnya sambil menunjukkan bukti tersebut kepada wartawan.

“Kami akan membawa semua bukti tersebut ke MK. Direncanakan gugatan hasil Pilgubsu ini akan didaftarkan 16 Maret 2013,” tambahnya.

Relawan Amri-RE Serahkan Data Pelanggaran
Relawan Pemenangan Arusbawah SMS (Amri-RE Bawa Berkah Solidaritas Mahasiswa Sumut) akan membagikan data pelanggaran Pilgubsu kepada seluruh pasangan calon yang bertarung pada 7 Maret lalu.

“Silahkan mempelajari, bila mana mereka ingin menggunakan data yang kami punya ke MK, silahkan. Dan bila menginginkan kami menjadi saksi, kami siap,” ujar Ketua Relawan Pemenangan Arusbawah SMS, Sahat Simatupang, dalam keterangan pers di Penang Corner Jalan dr Masyur, Medan, Kamis (14/3) petang.

Sahat mengatakan, meski sikap yang mereka ambil ini bukan sikap bersama tim pemenangan Amri-RE, namun sikap ini merupakan komitmen yang telah diambil sejak awal. “Apakah pelanggaran ini kami biarkan juga karena komitmen dari awal kan kita kawal proses demokrasi ini,” kata Sahat.

Ditambahkan Sahat, data-data yang mereka miliki sebenarnya juga sudah dibicarakan dengan tim pemenangan Amri-RE. Namun disayangkan sampai saat ini, belum ada tanggapan atas data yang mereka miliki. “Kita kasih data, kita sharing data.

Kami tahu ada pelanggaran, tim kampanye Amri-RE sendiri nampak-nampaknya tidak mempersoalkan, kan kami kecewa. Politik ini bukan soal pragmatis, seharusnya kan pelanggaran itu dipelajari dulu,” ucap Sahat.

ESJA Punya Data 1.118 Pelanggaran
Arteria Dahlan selaku tim advokasi pemenangan ESJA dalam temu pers di Hotel Polonia Medan beberapa hari lalu, menyampaikan sejumlah pelanggaran yang dilakukan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Gatot Pujo Nugroho dan Tengku Ery Nuradi. Disebutkannya, pelanggaran-pelanggaran yang mereka temukan itu sebagian sudah dilaporkan ke Panwaslu dan akan segera menyiapkan gugatan ke MK.

“Ada 1.118 pelanggaran yang kita temukan, mulai dari pejabat yang ikut mempengaruhi pemilih, bantuan secara sistematis yang diindikasi money politic hingga pada uang rakyat digunakan untuk pemenangan. Oleh karena itu, perlu upaya khusus untuk mendampingi rakyat untuk dapat menggunakan hak pilihnya,” kata Arteria.

“Kita berbicara ini bukan tidak ada bukti. Kita punya bukti audio visual dan akan kita hadirkan Kadis dan Kepala Desa sebagai bukti dan saksi pelanggaran yang dilakukan pasangan nomor 5 itu. Begitu juga dengan penyalah gunaan program fasilitas milik negara yang dimanfaatkan untuk kepentingan pemenangan,” tambah Arteria.

Pelanggaran Relawan Ganteng Sudah P21
Di sisi lain, pelanggaran yang dilakukan calon dalam Pilkada Sumut kali ini, seperti pelanggaran yang diduga dilakukan relawan Gatot Pujo Nugroho-Tengku Erry Nuradi (GanTeng), menurut pihak kepolisian, berkas perkaranya telah P21 alias lengkap, dan sudah dilimpahkan tahap I ke Kejaksaan Labuhanbatu.

“Biasalah mengajak warga untuk memenangkan satu calon dengan imbalan yang diberikan,”kata Kasubbid Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID), AKBP MP Nainggolan ketika ditanya, kemarin.

Menurut MP Nainggolan, pelanggaran ditemukan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Labuhanbatu pada Kamis 17 Febuari 2013 sekira pukul 17.00 WIB di ruangan Fakultas Univa Labuhanbatu. “Kasus tersebut dilaporkan Ketua Panwaslu Labuhanbatu, Uzeir Siregar dan anggotanya Hardi Munthe ke Sentra Gakkumdu Polres Labuhanbatu pada Senin 25 Febuari 2013 sekira pukul 09.30 WIB. Mereka melaporkan, adanya dugaan tindak pidana Pilkada Gubsu-Wagubsu 2013,” ujarnya.

“Perbuatan itu diduga dilakukan oleh Hasymi Prihatin Siregar dengan cara memberikan kepada M Rusdi SPdI, satu kotak yang didalamnya berisikan 8 helai sarung tenun ambari, yang setiap helainya berisikan stiker pasangan calon Gubsu nomor urut 5 (Ganteng).

Kemudian bertuliskan, Relawan Ash-Shaf For Gatot-Erry Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2013-2018, ingat 7 Maret 2013 tuntun keluarga, tetangga dan sahabat untuk memenangkannya,” bebernya.

Berdasarkan laporan tersebut, lanjutnya, dilakukan untuk melengkapi administrasi penyelidikan. Setelah lengkap, dilakukan gelar perkara. “Kasusnya sudah dilimpahkan untuk tahap I ke Kejaksaan. Di kepolisian sudah P21 (lengkap). Saat ini masih menunggu proses persidangan,”sebutnya. (sam/ial/gus/mag-10)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/