28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Fadly Nurzal Tak Harusnya Terganjal

MEDAN- Menyusul potensi terganjalnya pencalegan Ketua DPW PPP Sumut Fadly Nurzal pada pemilu legislatif 2014, DPW PPP Sumut masih akan berkonsultasi dahulu ke pusat. Hal itu disampaikan Sekretaris PPP Yulizar Parlagutan, usai sosialisasi tata cara pencalegan di Sekretariat KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan, Jumat (22/3). “Menanggapi masalah itu, kita mau konsultasi dulu ke KPU Pusat dan DPP,” kata politisi yang akrab disapa Puli ini.

Politisi PPP ini menilai, pencalonan Fadly Nurzal tidak seharusnya terganjal. Alasannya antara lain kata dia, peraturan KPU No 7 tahun 2013 yang melarang pencalonan calon gubernur/wakil gubernur itu baru keluar setelah pencalonan. “UU itukan keluar setelah pencalonan, kalau misalnya keluar sebelum pencalonan tentu lain,” ungkapnya.

Pro-kontra pencalegan calon gubernur/wakil gubernur yang bertarung dalam Pilgubsu 2013 ini sendiri masih menggantung. KPU Sumut belum mengambil keputusan sebelum putusan dari KPU Pusat.

Ketua KPU Irham Buana mengisyaratkan, pencalonan Fadly Nurzal yang berpasangan dengan Chairuman Harahap ini masih berpeluang. Pertimbangannya, karena pasangan CH-Fadly Nurzal menerima hasil Pilgubsu yang ditetapkan KPU Sumut. “Tapi kita perlu konsultasi kepada KPU RI terlebih dahulu,” jelas Irham.

Dalam aturan KPU No 7 tahun 2013 disebutkan bahwa figur yang masih berstatus sebagai cagub/cawagub tidak diperkenankan mendaftar sebagai caleg sebelum tahapan Pilgub berakhir. (ial)

MEDAN- Menyusul potensi terganjalnya pencalegan Ketua DPW PPP Sumut Fadly Nurzal pada pemilu legislatif 2014, DPW PPP Sumut masih akan berkonsultasi dahulu ke pusat. Hal itu disampaikan Sekretaris PPP Yulizar Parlagutan, usai sosialisasi tata cara pencalegan di Sekretariat KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan, Jumat (22/3). “Menanggapi masalah itu, kita mau konsultasi dulu ke KPU Pusat dan DPP,” kata politisi yang akrab disapa Puli ini.

Politisi PPP ini menilai, pencalonan Fadly Nurzal tidak seharusnya terganjal. Alasannya antara lain kata dia, peraturan KPU No 7 tahun 2013 yang melarang pencalonan calon gubernur/wakil gubernur itu baru keluar setelah pencalonan. “UU itukan keluar setelah pencalonan, kalau misalnya keluar sebelum pencalonan tentu lain,” ungkapnya.

Pro-kontra pencalegan calon gubernur/wakil gubernur yang bertarung dalam Pilgubsu 2013 ini sendiri masih menggantung. KPU Sumut belum mengambil keputusan sebelum putusan dari KPU Pusat.

Ketua KPU Irham Buana mengisyaratkan, pencalonan Fadly Nurzal yang berpasangan dengan Chairuman Harahap ini masih berpeluang. Pertimbangannya, karena pasangan CH-Fadly Nurzal menerima hasil Pilgubsu yang ditetapkan KPU Sumut. “Tapi kita perlu konsultasi kepada KPU RI terlebih dahulu,” jelas Irham.

Dalam aturan KPU No 7 tahun 2013 disebutkan bahwa figur yang masih berstatus sebagai cagub/cawagub tidak diperkenankan mendaftar sebagai caleg sebelum tahapan Pilgub berakhir. (ial)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/