26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Tinggalkan MK, Pilih Balik Kampus

JAKARTA- Tugas Mohammad Mahfud M.D sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK) berakhir kemarin. Di hari pamungkasnya itu dia mengetuk palu hukum untuk delapan sidang dengan agenda putusan.

USAI WAWANCARA: Ketua MK Mahfud MD saat  wawancarai wartawan  kantornya, Kamis (28/3).//Sugeng Sulaksono / JAWA POS
USAI WAWANCARA: Ketua MK Mahfud MD saat di wawancarai wartawan di kantornya, Kamis (28/3).//Sugeng Sulaksono / JAWA POS

Beberapa di antara perkara yang diputus Mahfud sebagai Hakim Ketua sepanjang hari kemarin adalah Pengujian Undang Undang (PUU) nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, PUU nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, PUU nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, PUU nomor 24 tahun 2003 tentang MK,dan PUU nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Tidak ada perasaan khusus, saya seperti biasa saja. Tidak tahu kalau besok ya. Cuma memang yang terasa bagi saya itu ya besok tidak akan lagi bersidang dengan teman-teman (hakim konstitusi), teman panitera, dan sebagainya. Ya sendunya di situ,” ungkapnya ditemui usai persidangan di gedung MK, kemarin.

Rasa sendu itu, kata Mahfud, bisa jadi karena perpisahan dengan semua rekan kerjanya itu. Sebab menurutnya selama menjabat lima tahun itu lebih banyak pada pertemanan. “Dengan teman-teman di sini bahkan merasa seperti saudara. Dengan yang muda seperti adik,” kata pria kelahiran Sampang, Madura, 13 Mei 1957, itu.

Sepanjang bertugas, kata Mahfud, ada banyak sidang berkesan. Beberapa di antara yang dia sebut adalah sidang kasus Anggodo, kasus penodaan agama, dan kasus Machica Mochtar. “Pada intinya semua sidang berkesan. Saya kira kalau diperhatikan sejak 2008, setiap bulan selalu ada vonis yang ramai,” tuturnya.

Namun soal jabatannya, Mahfud mengaku tidak ada keberatan atau ketakutan kehilangan semua itu. Bahkan, dia mengatakan sudah cukup lama menunggu segera tanggal 1 April 2013 sebagai batas akhir perannya sebagai ketua MK.
Lalu, mau ke mana pasca pelepasan jabatan ketua MK?

“Ikut tugas pokok. Saya kan basisnya di perguruan tinggi, sejak sebelum ke Jakarta. Ya menyiapkan kader penegak hukum lah, untuk pengadilan, jaksa, atau polisi. Kalau di perguruan tinggi bisa banyak menyiapkan,” jawab Ketua MK kedua pasca Jimly Asshiddiqie, itu .
Mahfud mengaku belum akan langsung terjun ke panggung politik. Dia membantah ketika ditanya apakah akan langsung masuk partai politik.”Tidak, belum,” kelitnya. (gen/jpnn)

JAKARTA- Tugas Mohammad Mahfud M.D sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK) berakhir kemarin. Di hari pamungkasnya itu dia mengetuk palu hukum untuk delapan sidang dengan agenda putusan.

USAI WAWANCARA: Ketua MK Mahfud MD saat  wawancarai wartawan  kantornya, Kamis (28/3).//Sugeng Sulaksono / JAWA POS
USAI WAWANCARA: Ketua MK Mahfud MD saat di wawancarai wartawan di kantornya, Kamis (28/3).//Sugeng Sulaksono / JAWA POS

Beberapa di antara perkara yang diputus Mahfud sebagai Hakim Ketua sepanjang hari kemarin adalah Pengujian Undang Undang (PUU) nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, PUU nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, PUU nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, PUU nomor 24 tahun 2003 tentang MK,dan PUU nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Tidak ada perasaan khusus, saya seperti biasa saja. Tidak tahu kalau besok ya. Cuma memang yang terasa bagi saya itu ya besok tidak akan lagi bersidang dengan teman-teman (hakim konstitusi), teman panitera, dan sebagainya. Ya sendunya di situ,” ungkapnya ditemui usai persidangan di gedung MK, kemarin.

Rasa sendu itu, kata Mahfud, bisa jadi karena perpisahan dengan semua rekan kerjanya itu. Sebab menurutnya selama menjabat lima tahun itu lebih banyak pada pertemanan. “Dengan teman-teman di sini bahkan merasa seperti saudara. Dengan yang muda seperti adik,” kata pria kelahiran Sampang, Madura, 13 Mei 1957, itu.

Sepanjang bertugas, kata Mahfud, ada banyak sidang berkesan. Beberapa di antara yang dia sebut adalah sidang kasus Anggodo, kasus penodaan agama, dan kasus Machica Mochtar. “Pada intinya semua sidang berkesan. Saya kira kalau diperhatikan sejak 2008, setiap bulan selalu ada vonis yang ramai,” tuturnya.

Namun soal jabatannya, Mahfud mengaku tidak ada keberatan atau ketakutan kehilangan semua itu. Bahkan, dia mengatakan sudah cukup lama menunggu segera tanggal 1 April 2013 sebagai batas akhir perannya sebagai ketua MK.
Lalu, mau ke mana pasca pelepasan jabatan ketua MK?

“Ikut tugas pokok. Saya kan basisnya di perguruan tinggi, sejak sebelum ke Jakarta. Ya menyiapkan kader penegak hukum lah, untuk pengadilan, jaksa, atau polisi. Kalau di perguruan tinggi bisa banyak menyiapkan,” jawab Ketua MK kedua pasca Jimly Asshiddiqie, itu .
Mahfud mengaku belum akan langsung terjun ke panggung politik. Dia membantah ketika ditanya apakah akan langsung masuk partai politik.”Tidak, belum,” kelitnya. (gen/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/