26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pencabutan Nomor Kios Pindah ke Petisah

MEDAN-Akibat kericuhan pada pencabutan nomor di belakang Kantor Lurah Sukaramai, Rabu (27/3) lalu, pencabutan nomor kios penampungan korban kebakaran Pasar Sukaramai akhirnya dipindahkan ke Kantor PD Pasar Kota Medan di Petisah. Pencabutan nomor ini akan dilakukan pada 1 April atau 2 April nanti.

Namun, pemindahan ini memberatkan para pedagang.

“Pencabutan nomor kios penampungan itu akan kita lakukan di Kantor PD Pasar Petisah. Ini untuk menghindari terjadinya kericuhan kembali,” ujar Direktur Utama PD Pasar Kota Medan Benny Harianto Sihotang kepada Sumut Pos, Kamis (28/3).

Dikatakan, mereka terpaksa memindahkan lokasi pencabutan nomor kios penampungan itu karena situasi di Sukaramai tidak mendukung. Seperti pada pencabutan nomor kemarin berlangsung ricuh karena padagang tidak mau mengalah. “Nah, kalau di Petisah nanti, kita hanya mengundang pemilik kios saja,” tambahnya.

Selain itu, lanjutnya, ini merupakan permintaan para pedagang karena gagal pada pencabutan nomor kemarin. “Kemarin para pedagang meminta agar pencabutan nomor dilakukan di ruang tertutup. Nah, setelah kita melakukan evaluasi, tempat paling cocok adalah Kantor PD Pasar,” ucapnya.

Proses pencabutan nomor kios pun akan dilakukan secara bertahap. Sebab itulah, pencabutan nomor ini dilakukan selama dua hari, yani Senin (1/4) dan Selasa (2/4). “Proses pencabutan akan dilakukan secara bertahap. Contohnya, tahap pertama akan kita undang pedagang emas. Kita akan menentukan batas waktu mereka,” paparnya.

Lantas, bagaimana kalau pedagang tidak memiliki waktu, sehingga batal hadir? Ketua Umum PSMS LPIS ini menerangkan, bila padagang tidak memiliki waktu pada jadwal yang sudah ditentukan, maka mereka masih bisa datang besoknya. “Itu makanya kita membuat waktunya dua hari, agar pedagang yang tidak sempat datang pada hari pertama, bisa datang di hari kedua,” jelasnya.

Sementara itu, pemindahan lokasi pencabutan ini sangat memberatkan para pedagang. Sebab, Pasar Petisah dinilai terlalu jauh sehingga akan memakan waktu. “Ini akan merugikan karena kami tidak akan berjualan pada hari itu. Kalau prosesnya cepat, masih bisalah. Bagaimana kalau prosesnya berjalan lambat, pemasukkan kami akan berkurang,” kata seorang pedagang lain Pasar Sukaramai, Wati.

Wati menambahkan, PD Pasar sebenarnya tidak perlu memindahkan lokasi pencabutan nomor itu ke Petisah dan cukup di sekitar Pasar Sukaramai. Namun, tata caranya harus diperketat. “Yang diundang harus pemilik kios saja. Kemarin, yang diundang para pedagang dan pemilik kios, sehingga terjadi keributan,” ungkapnya.

Wati mengatakan, kios penampungan itu memang belum layak, sehingga mereka para pedagang masih enggan untuk pindah. “Kondisinya sempit dan jorok. Pedagang kain seperti kami tidak akan laku di kios penampungan itu. Selain itu, tempat parkirnya juga tidak ada, sehingga pembeli enggan datang,” ujarnya. (mag-7)

MEDAN-Akibat kericuhan pada pencabutan nomor di belakang Kantor Lurah Sukaramai, Rabu (27/3) lalu, pencabutan nomor kios penampungan korban kebakaran Pasar Sukaramai akhirnya dipindahkan ke Kantor PD Pasar Kota Medan di Petisah. Pencabutan nomor ini akan dilakukan pada 1 April atau 2 April nanti.

Namun, pemindahan ini memberatkan para pedagang.

“Pencabutan nomor kios penampungan itu akan kita lakukan di Kantor PD Pasar Petisah. Ini untuk menghindari terjadinya kericuhan kembali,” ujar Direktur Utama PD Pasar Kota Medan Benny Harianto Sihotang kepada Sumut Pos, Kamis (28/3).

Dikatakan, mereka terpaksa memindahkan lokasi pencabutan nomor kios penampungan itu karena situasi di Sukaramai tidak mendukung. Seperti pada pencabutan nomor kemarin berlangsung ricuh karena padagang tidak mau mengalah. “Nah, kalau di Petisah nanti, kita hanya mengundang pemilik kios saja,” tambahnya.

Selain itu, lanjutnya, ini merupakan permintaan para pedagang karena gagal pada pencabutan nomor kemarin. “Kemarin para pedagang meminta agar pencabutan nomor dilakukan di ruang tertutup. Nah, setelah kita melakukan evaluasi, tempat paling cocok adalah Kantor PD Pasar,” ucapnya.

Proses pencabutan nomor kios pun akan dilakukan secara bertahap. Sebab itulah, pencabutan nomor ini dilakukan selama dua hari, yani Senin (1/4) dan Selasa (2/4). “Proses pencabutan akan dilakukan secara bertahap. Contohnya, tahap pertama akan kita undang pedagang emas. Kita akan menentukan batas waktu mereka,” paparnya.

Lantas, bagaimana kalau pedagang tidak memiliki waktu, sehingga batal hadir? Ketua Umum PSMS LPIS ini menerangkan, bila padagang tidak memiliki waktu pada jadwal yang sudah ditentukan, maka mereka masih bisa datang besoknya. “Itu makanya kita membuat waktunya dua hari, agar pedagang yang tidak sempat datang pada hari pertama, bisa datang di hari kedua,” jelasnya.

Sementara itu, pemindahan lokasi pencabutan ini sangat memberatkan para pedagang. Sebab, Pasar Petisah dinilai terlalu jauh sehingga akan memakan waktu. “Ini akan merugikan karena kami tidak akan berjualan pada hari itu. Kalau prosesnya cepat, masih bisalah. Bagaimana kalau prosesnya berjalan lambat, pemasukkan kami akan berkurang,” kata seorang pedagang lain Pasar Sukaramai, Wati.

Wati menambahkan, PD Pasar sebenarnya tidak perlu memindahkan lokasi pencabutan nomor itu ke Petisah dan cukup di sekitar Pasar Sukaramai. Namun, tata caranya harus diperketat. “Yang diundang harus pemilik kios saja. Kemarin, yang diundang para pedagang dan pemilik kios, sehingga terjadi keributan,” ungkapnya.

Wati mengatakan, kios penampungan itu memang belum layak, sehingga mereka para pedagang masih enggan untuk pindah. “Kondisinya sempit dan jorok. Pedagang kain seperti kami tidak akan laku di kios penampungan itu. Selain itu, tempat parkirnya juga tidak ada, sehingga pembeli enggan datang,” ujarnya. (mag-7)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/