MEDAN-Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Kota Medan melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Medan dan DPRD Kota Medan, Senin (1/4). Mereka menuntut agar pemerintah menindak perusahaan yang tetap menjalankan sistem outsourcing kepada pekerja pokok.
Para buruh tersebut tiba di depan Kantor Wali Kota Medan sekitar pukul 11.00 WIB. Mereka lalu berorasi dan meminta Wali Kota Medan keluar dan menemui mereka. Tak berselang laman Asisten Pemerintahan Pemko Medan Drs H Musaddad MSi bersama Asisten Umum Drs Ikhwan Habibi keluar. Di depan perwakilan Pemko Medan tersebut, massa pun kembali mengorasikan tuntutan.
Ketua DPC SBSI 1992 Kota Medan Adijon JB Sitanggang mengatakan, perusahaan tempat mereka bekerja saat ini telah bertindak semena-mena dan melanggar Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2012. Tak hanya itu, juga tidak memberikan cuti haid kepada wanita, tidak ada jamsostek dan gaji tidak sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK). “Dinas Tenaga Kerja tidak pernah melakukan pengawasan,” teriak Adijon.
Selain itu, lanjutnya, untuk PT Sumatera Textil (Sumtex) memberikan upah tidak sesuai perjanjian. Di perjanjian, gaji mereka tercantum sebesar Rp1.285.000, tapi diberikan hanya Rp800 ribu. “Bahkan, uang lembur tidak ada dan lampu padam, kami yang bayar. Kami meminta agar Pemko Medan segera menindak perusahan-perusahaan tersebut,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Asisten Pemerintahan Pemko Medan Drs H Musaddad berjanji akan menampung aspirasi buruh tersebut. Pemko Medan akan segera memanggil instansi terkait. “Tuntutan saudara-saudara ini akan segera kami sampaikan kepada Wali Kota Medan sehingga instansi terkait bisa secepatnya dipanggil,” katanya.
Usai mendengar penjelasan Musaddad, buruh pun berpindah menuju Gedung DPRD Kota Medan di Jalan Krakatau Ujung. Di depan gedung wakil rakyat tersebut, massa sempat emosi, karena perwakilan DPRD Medan tak kunjung datang. Massa lalu memberikan waktu 5 menit, bila perwakilan dewan tidak datang, maka mereka akan merengsek masuk. Petugas kepolisian yang berjaga-jaga langsung bersiap-siap memasang tameng pengamanan.
Tapi, belum sampai 5 menit, anggota Komisi B DPRD Kota Medan yang terdiri dari Ainal Mardiah, Paulus Sinulingga, Juliaman Damanik dan Ketua Komisi D CP Nainggolan datang menemui buruh. Setelah berunding, akhirnya diputuskan agar perwakilan buruh masuk ke gedung DPRD Medan guna melakukan pembicaraan.
Kepada anggota DPRD Kota Medan Adijon JB Sitanggang kembali mengungkapkan bahwa perusahaan tempat mereka bekerja tidak pernah melaksanakan Permenakertrans Nomor 19 tahun 2012. Para pekerja utama tetap menggunakan sistem outsourcing dan tidak pernah tersentuh oleh pengawas Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Disosnaker) Kota Medan. “Kami kecewa karena Disosnaker Kota Medan mandul. Perusahaan tempat kerja kami masih tetap memakai sistem outsourcing,” tegas Adijon.
Pertemuan itu cukup berlangsung lama karena menunggu kehadiran pihak Disosnaker Kota Medan. Namun pihak Disosnaker Kota Medan hanya mendatangkan perwakilan yakni Kabid Industrial Disosnaker Medan, Robert Tambunan. Namun kedatangan Robert Tambunan tidak mampu memberikan solusi atas permasalahan buruh tersebut.
Robert hanya mengakui ada sekitar 400 perusahaan besar di Kota Medan masih menerapkan sistem outsourcing kepada buruh. Dirinya mengaku salah, karena hingga kini belum bisa menindak perusahan-perusahaan tersebut. “Kita tunggu hingga November mendatang, karena itu merupakan batas penerapan Permenakertrans tersebut,” ungkapnya.
Pernyataan Robert membuat anggota DPRD Medan sedikit emosi. “Kalau tidak sanggup menertibkan perusahan-perusahaan tersebut, Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Medan harus mundur. Lagipula, kami kecewa karena setiap ada Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kepala Dinas tidak pernah hadir. Wali Kota harus mencopot kadis tersebut,” tegas Paulus.
Hal yang sama dikatakan Ketua Komisi D DPRD Medan CP Nainggolan. “Saya juga heran, kalau ada RDP, Kadisosnaker Medan selalu diwakili. Kami akan mendesak Wali Kota Medan untuk mencopotnya,” kata Nainggolan.
Akhirnya, DPRD Medan berjanji akan memanggil perusahaan-perusahaan yang masih menerapkan sistem outsourcing tersebut pada RDP dalam waktu dekat ini. DPRD Medan juga akan membuat rekomendasi agar Pemko Medan melalui Disosnaker bisa mengawasi penerapan Permenaker tersebut.
Buruh Sweeping Pabrik di Medan Utara
Di hari yang sama, seribuan massa buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) kembali menyisir pabrik-pabrik di Medan Utara. Mereka menuntut hak normatif dan dihapuskannya sistem kerja outsourcing. Bahkan aksi tersebut sempat mendapat perlawanan dari pihak keamanan pabrik, hingga nyaris memancing amarah para pengunjuk rasa, Senin (1/4) kemarin.
Massa buruh dengan mengenderai mobil pick up, angkutan kota (angkot) dan ratusan unit sepeda motor bergerak dari
arah Belawan menuju ke kantor Wali Kota Medan. Di sepanjang perjalanan, massa mensweeping hampir seluruh pabrik termasuk pabrik di Kawasan Industri Medan (KIM).
Persis berada pabrik pengolah plastik PT Cober di Jalan KL Yos Sudarso Kota Bangun Kecamatan Medan Deli, massa langsung menerobos masuk melalui pintu gerbang utama perusahaan, petugas Satpam pabrik yang terlihat kesal tak mampu berbuat banyak begitu puluhan buruh mengenderai sepeda motor menggeledah dan memaksa para pekerja untuk ikut bergabung.
Di PT Industri Karet Deli (IKD), massa yang biasanya berhenti dan meringsek masuk ke dalam pabrik produsen ban tersebut, hanya terlihat melintas tanpa melakukan sweeping. Begitu juga dengan industry produsen minyak goreng PT Musim Mas yang dikawal ketat oleh aparat keamanan. “Sampai saat ini masih banyak perusahaan yang membandel dan tidak memenuhi kesepakatan yang telah dibuat. Termasuk soal tenaga kerja
outsourcing dan upah layak bagi buruh. Apabila tuntutan ini tidak dipenuhi, maka kami akan menurunkan massa yang lebih besar pada tanggal 1 Mei mendatang,” ungkap salah satu buruh, Charles Tarigan. (mag-7/rul)