27.8 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Disuruh Jaga Anak, Suami Hajar Isteri

Mahendra Sahputra Chaniago (24) saat di Polsek Delitua.

DELITUA, SUMUTPOS.CO  – Mahendra Sahputra Chaniago (24) harus merasakan dinginnya lantas ruang tahanan Polsek Delitua. Itu akibat dari penganiayaan yang dilakukan terhadap Novitasari (22), istrinya.

Dimana, akibat penganiayaan tersebut, Novitasari mengalami luka pada kepala dan mata kanan. Tengkuk ibu 1 anak ini juga luka gara-gara sempat diseret.

Penganiayaan berlangsung di depan rumah mereka di Jalan Sakura 3, Gang Bang Sayang, Kel. Tanjung Selamat, Medan Tuntungan, Minggu (13/8) sekira pukul 19.30 wib.

Saat itu, Novitasari meminta Mahendra menjaga anak mereka yang baru berusia 4 bulan, sekaligus pamit pergi menghadiri undangan bersama tentangga.

Berselang 15 menit korban pergi, anak mereka menangis. Diduga emosi karena tak bisa mendiamkan sang buah hati, Mahendra tega menampar pipi anaknya sebanyak 2 kali.

Belum lagi hilang kemarahannya, Novitasari pulang. Seketika itu juga tersangka meluapkan emosi dengan memarahi dan memaki Novitasari. “Lama kali kau njeng,” bentaknya sambil melemparkan kursi goyang ke arah korban.

Melihat kemarahan tersebut, Novitasari berupaya meminta tolong kepada tetangga. Apes, belum sempat keluar rumah, Mahendra mengejar dan melemparkan korban pakai kursi kayu. Akibat lemparan itu kepala Novitasari bocor. Belum puas, Muhendra menjambak korban lalu menyeretnya ke luar rumah.

Korban terus berontak sembari menahan sakit ketika diseret. Begitu jambakan terlepas, Novitasari bergegas masuk kembali ke rumah dan mengambil anaknya yang menangis di ayunan.

Penyesalan datang terlambat. Melihat sang istri menangis menahan sakit sembari berusaha menenangkan anak mereka, Mahendra akhirnya luluh juga. Dengan ditemani tetangga mereka, Kiki Ginting, dia membawa korban berobat ke Puskesmas.

Kapolsek Delitua, Kompol Wira Prayatna menyebutkan, penangkapan terhadap Suhendra merupakan tindaklanjut dari adanya laporan korban Novitasari.

“Tersangka kita amankan dari rumahnya. Dia dijerat pasal 44 ayat 1 UU RI no 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 5 tahun penjara,” kata Wira. (irw/ras)

Mahendra Sahputra Chaniago (24) saat di Polsek Delitua.

DELITUA, SUMUTPOS.CO  – Mahendra Sahputra Chaniago (24) harus merasakan dinginnya lantas ruang tahanan Polsek Delitua. Itu akibat dari penganiayaan yang dilakukan terhadap Novitasari (22), istrinya.

Dimana, akibat penganiayaan tersebut, Novitasari mengalami luka pada kepala dan mata kanan. Tengkuk ibu 1 anak ini juga luka gara-gara sempat diseret.

Penganiayaan berlangsung di depan rumah mereka di Jalan Sakura 3, Gang Bang Sayang, Kel. Tanjung Selamat, Medan Tuntungan, Minggu (13/8) sekira pukul 19.30 wib.

Saat itu, Novitasari meminta Mahendra menjaga anak mereka yang baru berusia 4 bulan, sekaligus pamit pergi menghadiri undangan bersama tentangga.

Berselang 15 menit korban pergi, anak mereka menangis. Diduga emosi karena tak bisa mendiamkan sang buah hati, Mahendra tega menampar pipi anaknya sebanyak 2 kali.

Belum lagi hilang kemarahannya, Novitasari pulang. Seketika itu juga tersangka meluapkan emosi dengan memarahi dan memaki Novitasari. “Lama kali kau njeng,” bentaknya sambil melemparkan kursi goyang ke arah korban.

Melihat kemarahan tersebut, Novitasari berupaya meminta tolong kepada tetangga. Apes, belum sempat keluar rumah, Mahendra mengejar dan melemparkan korban pakai kursi kayu. Akibat lemparan itu kepala Novitasari bocor. Belum puas, Muhendra menjambak korban lalu menyeretnya ke luar rumah.

Korban terus berontak sembari menahan sakit ketika diseret. Begitu jambakan terlepas, Novitasari bergegas masuk kembali ke rumah dan mengambil anaknya yang menangis di ayunan.

Penyesalan datang terlambat. Melihat sang istri menangis menahan sakit sembari berusaha menenangkan anak mereka, Mahendra akhirnya luluh juga. Dengan ditemani tetangga mereka, Kiki Ginting, dia membawa korban berobat ke Puskesmas.

Kapolsek Delitua, Kompol Wira Prayatna menyebutkan, penangkapan terhadap Suhendra merupakan tindaklanjut dari adanya laporan korban Novitasari.

“Tersangka kita amankan dari rumahnya. Dia dijerat pasal 44 ayat 1 UU RI no 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 5 tahun penjara,” kata Wira. (irw/ras)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/