26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

DPR Batasi Peliputan Pers

JAKARTA- Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI menyampaikan laporan mengenai Rancangan Peraturan DPR tentang Peliputan Pers di DPR. BURT berharap rancangan peraturan itu dapat ditetapkan.

“Laporan ini merupakan hasil tindaklanjut dari Keputusan Rapat Paripurna tanggal 5 Februari 2013 yang telah disempurnakan,” ujar Pimpinan BURT DPR RI, Indrawati Sukadis pada saat  Sidang Paripurna di DPR, Jakarta, Selasa (2/4).

Indrawati menerangkan, penyusunan dan penyempurnaan Rancangan Peraturan tentang Peliputan Pers di DPR telah melibatkan seluruh fraksi untuk dimintakan masukan atau saran dan pandangannya.

BURT bersama Setjen DPR telah melakukan pembahasan dan pendalaman dengan melibatkan Asosiasi Profesi Wartawan, Dewan Pers, KPI, PWI, SPS, PRSSNI, ATVSI, AJI, IJTI dan koordinatoriat wartawan DPR melalui beberapa kali rapat dan workshop serta memutuskan bahwa peliputan pers di DPR perlu diatur di dalam suatu tata tertib.

Selanjutnya, menurut Indrawati, BURT telah menyampaikan Rancangan tentang Peliputan Pers di DPR pada tanggal 5 Februari 2013 dalam Rapat Paripurna. Dalam penyampaian laporan itu terdapat interupsi oleh anggota DPR RI dari Fraksi PKS, PPP, Golkar, Hanura dan PDIP.
“Akhirnya Rapat Paripurna memutuskan untuk memberi waktu 1 sampai 3 minggu untuk dilakukan harmonisasi dengan melibatkan perwakilan pimpinan DPR RI dan fraksi-fraksi,” kata dia.

Sebagai tindak lanjut hal itu, BURT telah mengadakan rapat pleno bersama setjen DPR dengan mengundang anggota DPR yang melakukan interupsi. Rapat itu dilakukan pada tanggal 21 Februari 2013 untuk melakukan penyempurnaan dan harmonisasi.

“Perlu kami sampaikan bahwa dalam penyempurnaan tersebut, rancangan peraturan peliputan tidak mengalami perubahan secara subtansi, namun hanya penyesuaian secara teknis,” terangnya. Dalam rapat tersebut, sambung Indrawati, disepakati bahwa hasil penyempurnaan segera disampaikan kepada Pimpinan DPR untuk diagendakan dalam rapat konsultasi antara Pimpinan DPR dan Pimpinan Fraksi serta BURT pada tanggal 18 Maret 2013.
“Rapat konsultasi telah menyepakati bahwa Pimpinan DPR dan Pimpinan Fraksi menerima dan menyetujui hasil penyempurnaan tersebut untuk dilaporkan kembali dalam rapat paripurna hari ini,” ujarnya.

Setelah laporan itu disampaikan, Wakil Ketua DPR Pramono Anung yang memimpin Sidang Paripurna menanyakan kepada anggota DPR apakah laporan BURT dapat diterima dan dapat disetujui. Kemudian anggota DPR mengatakan setuju.

Untuk diketahui dalam rancangan peraturan tersebut wartawan yang berhak melakukan peliputan di DPR wajib mempunyai kartu DPR yang dikeluarkan bagian pemberitaan dan penerbitan Setjen DPR.

Wartawan wajib membawa kartu pers yang diterbitkan oleh perusahaan pers. Ada tiga jenis kartu peliputan yakni kartu peliputan tahunan, kartu peliputan harian, dan kartu peliputan khusus.

Selain itu ada larangan bagi para wartawan seperti merokok di ruang rapat, menggunakan telepon seluler dan alat telekomunikasi lainnya yang dapat mengganggu pada saat rapat berlangsung, makan dan minum di ruang rapat, mengenakan kaus oblong dan sandal, serta melakukan reportase di ruang rapat saat rapat sedang berlangsung. Saat rapat berakhir wartawan dapat memperoleh hasil rapat yang disampaikan ketua rapat.

Sementara, Ketua  Fraksi PDI Perjuangan (PDI-P), Tjahjo Kumolo mengatakan terlalu naif bagi DPR jika membatasi diri degan cara memberlakukan peraturan yang membatasi wartawan dalam meliput kegiatan di komplek Parlemen. “Sangat naif sekali apabila DPR membatasi diri sebagai lembaga elite yang susah ditemui dengan cara menerbitkan aturan khusus bagi wartawan,” kata Tjahjo Kumolo,” di gedung Nusantara II, komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (2/4).

Pers, kata Tjahjo, adalah mitra DPR untuk menyampaikan gagasan, pikiran yang kesemuanya untuk memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakilinya. (gil/jpnn)

JAKARTA- Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI menyampaikan laporan mengenai Rancangan Peraturan DPR tentang Peliputan Pers di DPR. BURT berharap rancangan peraturan itu dapat ditetapkan.

“Laporan ini merupakan hasil tindaklanjut dari Keputusan Rapat Paripurna tanggal 5 Februari 2013 yang telah disempurnakan,” ujar Pimpinan BURT DPR RI, Indrawati Sukadis pada saat  Sidang Paripurna di DPR, Jakarta, Selasa (2/4).

Indrawati menerangkan, penyusunan dan penyempurnaan Rancangan Peraturan tentang Peliputan Pers di DPR telah melibatkan seluruh fraksi untuk dimintakan masukan atau saran dan pandangannya.

BURT bersama Setjen DPR telah melakukan pembahasan dan pendalaman dengan melibatkan Asosiasi Profesi Wartawan, Dewan Pers, KPI, PWI, SPS, PRSSNI, ATVSI, AJI, IJTI dan koordinatoriat wartawan DPR melalui beberapa kali rapat dan workshop serta memutuskan bahwa peliputan pers di DPR perlu diatur di dalam suatu tata tertib.

Selanjutnya, menurut Indrawati, BURT telah menyampaikan Rancangan tentang Peliputan Pers di DPR pada tanggal 5 Februari 2013 dalam Rapat Paripurna. Dalam penyampaian laporan itu terdapat interupsi oleh anggota DPR RI dari Fraksi PKS, PPP, Golkar, Hanura dan PDIP.
“Akhirnya Rapat Paripurna memutuskan untuk memberi waktu 1 sampai 3 minggu untuk dilakukan harmonisasi dengan melibatkan perwakilan pimpinan DPR RI dan fraksi-fraksi,” kata dia.

Sebagai tindak lanjut hal itu, BURT telah mengadakan rapat pleno bersama setjen DPR dengan mengundang anggota DPR yang melakukan interupsi. Rapat itu dilakukan pada tanggal 21 Februari 2013 untuk melakukan penyempurnaan dan harmonisasi.

“Perlu kami sampaikan bahwa dalam penyempurnaan tersebut, rancangan peraturan peliputan tidak mengalami perubahan secara subtansi, namun hanya penyesuaian secara teknis,” terangnya. Dalam rapat tersebut, sambung Indrawati, disepakati bahwa hasil penyempurnaan segera disampaikan kepada Pimpinan DPR untuk diagendakan dalam rapat konsultasi antara Pimpinan DPR dan Pimpinan Fraksi serta BURT pada tanggal 18 Maret 2013.
“Rapat konsultasi telah menyepakati bahwa Pimpinan DPR dan Pimpinan Fraksi menerima dan menyetujui hasil penyempurnaan tersebut untuk dilaporkan kembali dalam rapat paripurna hari ini,” ujarnya.

Setelah laporan itu disampaikan, Wakil Ketua DPR Pramono Anung yang memimpin Sidang Paripurna menanyakan kepada anggota DPR apakah laporan BURT dapat diterima dan dapat disetujui. Kemudian anggota DPR mengatakan setuju.

Untuk diketahui dalam rancangan peraturan tersebut wartawan yang berhak melakukan peliputan di DPR wajib mempunyai kartu DPR yang dikeluarkan bagian pemberitaan dan penerbitan Setjen DPR.

Wartawan wajib membawa kartu pers yang diterbitkan oleh perusahaan pers. Ada tiga jenis kartu peliputan yakni kartu peliputan tahunan, kartu peliputan harian, dan kartu peliputan khusus.

Selain itu ada larangan bagi para wartawan seperti merokok di ruang rapat, menggunakan telepon seluler dan alat telekomunikasi lainnya yang dapat mengganggu pada saat rapat berlangsung, makan dan minum di ruang rapat, mengenakan kaus oblong dan sandal, serta melakukan reportase di ruang rapat saat rapat sedang berlangsung. Saat rapat berakhir wartawan dapat memperoleh hasil rapat yang disampaikan ketua rapat.

Sementara, Ketua  Fraksi PDI Perjuangan (PDI-P), Tjahjo Kumolo mengatakan terlalu naif bagi DPR jika membatasi diri degan cara memberlakukan peraturan yang membatasi wartawan dalam meliput kegiatan di komplek Parlemen. “Sangat naif sekali apabila DPR membatasi diri sebagai lembaga elite yang susah ditemui dengan cara menerbitkan aturan khusus bagi wartawan,” kata Tjahjo Kumolo,” di gedung Nusantara II, komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (2/4).

Pers, kata Tjahjo, adalah mitra DPR untuk menyampaikan gagasan, pikiran yang kesemuanya untuk memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakilinya. (gil/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/