29 C
Medan
Thursday, May 23, 2024

Dua WNI di Malaysia Lolos dari Eksekusi Mati di Tiang Gantung

Gantung Diri-Ilustrasi
Gantung Diri-Ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur masih memeroses kepulangan WNI bernama Maharani dan Surya Darma Putra. Keduanya baru saja dibebaskan dari hukuman mati.

Majelis Hakim Mahkamah Persekutuan Putrajaya pada Kamis (7/5) menolak tuntutan hukuman mati terhadap keduanya yang diajukan jaksa penuntut umum dalam sidang banding.

“Dengan putusan final tersebut KBRI Kuala Lumpur saat ini sedang memeroses dokumen kepulangan Maharani dan Surya Darma Putra ke Indonesia,” tulis pernyataan resmi KBRI Kuala Lumpur, Sabtu (9/5) malam.

Dijelaskan, dalam pernyataan tersebut, kedua WNI ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Ampang Hilir, Kuala Lumpur pada Juni 2009. Bersama-sama dengan warga negara Pakistan Naseem Haider dan warga negara India Sunita. Mereka ditangkap dengan barang bukti berupa narkotika jenis heroin seberat 1170,9 gram dan morphine seberat 198,35 gram.

Pada sidang tingkat pertama, empat tersangka itu didakwa mengedarkan narkoba dengan hukuman gantung sampai mati. Dalam persidangan di Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur pada 22 Februari 2012, hakim menolak tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dan memerintahkan agar Maharani dan Surya Darma Putra dibebaskan dari segala dakwaan.

Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa JPU gagal membuktikan adanya niat bersama dari keempat tersangka dan juga tidak dapat membuktikan siapa pemilik barang bukti narkotika tersebut.

Atas putusan Mahkamah Tinggi, JPU mengajukan banding ke Mahkamah Rayuan atau banding pada sidang Mahkamah Rayuan 28 Maret 2014, Majelis hakim mengukuhkan keputusan Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur yang membebaskan kedua WNI dari tuntutan hukuman mati.

Atas putusan Mahkamah Rayuan, JPU mengajukan kasasi namun majelis hakim Mahkamah Persekutuan Putrajaya dalam sidang pada 7 Mei lalu tetap mengukuhkan keputusan Majelis Tinggi untuk membebaskan Maharani dan Surya Darma Putra.

Sejak persidangan di Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur hingga kasasi di Mahkamah Persekutuan Putrajaya, kedua WNI didampingi pengacara dari Karpal Singh&Company yang ditunjuk pihak keluarga.

Dengan pembebasan Maharani dan Surya Darma Putra maka sudah ada tujuh WNI yang berhasil dibebaskan dari hukuman mati sepanjang tahun 2015. Hingga kini masih terdapat 165 WNI yang terancam hukuman mati di Malaysia, 48 di antaranya telah berkekuatan hukum tetap.(wah/rmol/jpnn)

Gantung Diri-Ilustrasi
Gantung Diri-Ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur masih memeroses kepulangan WNI bernama Maharani dan Surya Darma Putra. Keduanya baru saja dibebaskan dari hukuman mati.

Majelis Hakim Mahkamah Persekutuan Putrajaya pada Kamis (7/5) menolak tuntutan hukuman mati terhadap keduanya yang diajukan jaksa penuntut umum dalam sidang banding.

“Dengan putusan final tersebut KBRI Kuala Lumpur saat ini sedang memeroses dokumen kepulangan Maharani dan Surya Darma Putra ke Indonesia,” tulis pernyataan resmi KBRI Kuala Lumpur, Sabtu (9/5) malam.

Dijelaskan, dalam pernyataan tersebut, kedua WNI ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Ampang Hilir, Kuala Lumpur pada Juni 2009. Bersama-sama dengan warga negara Pakistan Naseem Haider dan warga negara India Sunita. Mereka ditangkap dengan barang bukti berupa narkotika jenis heroin seberat 1170,9 gram dan morphine seberat 198,35 gram.

Pada sidang tingkat pertama, empat tersangka itu didakwa mengedarkan narkoba dengan hukuman gantung sampai mati. Dalam persidangan di Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur pada 22 Februari 2012, hakim menolak tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dan memerintahkan agar Maharani dan Surya Darma Putra dibebaskan dari segala dakwaan.

Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa JPU gagal membuktikan adanya niat bersama dari keempat tersangka dan juga tidak dapat membuktikan siapa pemilik barang bukti narkotika tersebut.

Atas putusan Mahkamah Tinggi, JPU mengajukan banding ke Mahkamah Rayuan atau banding pada sidang Mahkamah Rayuan 28 Maret 2014, Majelis hakim mengukuhkan keputusan Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur yang membebaskan kedua WNI dari tuntutan hukuman mati.

Atas putusan Mahkamah Rayuan, JPU mengajukan kasasi namun majelis hakim Mahkamah Persekutuan Putrajaya dalam sidang pada 7 Mei lalu tetap mengukuhkan keputusan Majelis Tinggi untuk membebaskan Maharani dan Surya Darma Putra.

Sejak persidangan di Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur hingga kasasi di Mahkamah Persekutuan Putrajaya, kedua WNI didampingi pengacara dari Karpal Singh&Company yang ditunjuk pihak keluarga.

Dengan pembebasan Maharani dan Surya Darma Putra maka sudah ada tujuh WNI yang berhasil dibebaskan dari hukuman mati sepanjang tahun 2015. Hingga kini masih terdapat 165 WNI yang terancam hukuman mati di Malaysia, 48 di antaranya telah berkekuatan hukum tetap.(wah/rmol/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/