26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Bendera Aceh Disarankan Gambar Rencong

JAKARTA-Aliansi Nasionalis Indonesia (Anindo) meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bertindak cepat mengenai qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Jika Aceh tetap kukuh dengan sikapnya, Anindo menganggap Pemerintah Pusat lebih baik membatalkan Perjanjian Helsinki.

“Bila Pemerintah Provinsi Aceh dan DPRD Aceh tetap tidak memperhatikan dan menghormati Pemerintah Republik Indonesia, kami meminta Pemerintah Pusat supaya membatalkan Perjanjian Helsinki,” kata Ketua Umum  DPP Anindo, Edwin Henawan Soekawati di Jakarta, Kamis (11/4).
Edwin mengatakan Perjanjian Helsinki yang merupakan persetujuan damai antara Pemerintah Pusat dengan kelompok bersenjata di Aceh sebaiknya tidak dicederai deng an adanya qanun tersebut.

“Jangan mencederai perdamaian yang sudah tercipta di Aceh dengan adanya konflik bendera mirip lambang Gerakan Aceh Merdeka (GAM),” kata Edwin yang didampingi Sekjen DPP Anindo Suryokoco Suryoputro.

Anggota DPR dari Fraksi PDI tahun 1987-1992 menjelaskan qanum tentang bendera dan lambang Aceh itu jelas bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah.

Pasal 6 ayat 4  PP menyebutkan,  desain logo dan bendera daerah tidak boleh mempunyai persamaan pada pokonya atau keseluruhannya dengan desain logo dan bendera organisasi terlarang atau organisasi/perkumpulan/lembaga/gerakan separatais dalam NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).
Sementara, Deputi Bidang Politik Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unas itu mengatakan, jika memang ingin menonjolkan simbol budaya, Aceh bisa menggunakan simbol-simbol lain karena bumi Serambi Makkah itu merupakan daerah yang kaya budaya.

Selain bisa menggunakan bendera Kesultanan Aceh seperti yang pernah mengemuka, Firdaus menyodorkan opsi, gunakan bendera bergambar rencong.
“Rencong itu kan juga simbol budaya khas Aceh. Kenapa tidak?” cetus Firdaus. (sam/jpnn)

JAKARTA-Aliansi Nasionalis Indonesia (Anindo) meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bertindak cepat mengenai qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Jika Aceh tetap kukuh dengan sikapnya, Anindo menganggap Pemerintah Pusat lebih baik membatalkan Perjanjian Helsinki.

“Bila Pemerintah Provinsi Aceh dan DPRD Aceh tetap tidak memperhatikan dan menghormati Pemerintah Republik Indonesia, kami meminta Pemerintah Pusat supaya membatalkan Perjanjian Helsinki,” kata Ketua Umum  DPP Anindo, Edwin Henawan Soekawati di Jakarta, Kamis (11/4).
Edwin mengatakan Perjanjian Helsinki yang merupakan persetujuan damai antara Pemerintah Pusat dengan kelompok bersenjata di Aceh sebaiknya tidak dicederai deng an adanya qanun tersebut.

“Jangan mencederai perdamaian yang sudah tercipta di Aceh dengan adanya konflik bendera mirip lambang Gerakan Aceh Merdeka (GAM),” kata Edwin yang didampingi Sekjen DPP Anindo Suryokoco Suryoputro.

Anggota DPR dari Fraksi PDI tahun 1987-1992 menjelaskan qanum tentang bendera dan lambang Aceh itu jelas bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah.

Pasal 6 ayat 4  PP menyebutkan,  desain logo dan bendera daerah tidak boleh mempunyai persamaan pada pokonya atau keseluruhannya dengan desain logo dan bendera organisasi terlarang atau organisasi/perkumpulan/lembaga/gerakan separatais dalam NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).
Sementara, Deputi Bidang Politik Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unas itu mengatakan, jika memang ingin menonjolkan simbol budaya, Aceh bisa menggunakan simbol-simbol lain karena bumi Serambi Makkah itu merupakan daerah yang kaya budaya.

Selain bisa menggunakan bendera Kesultanan Aceh seperti yang pernah mengemuka, Firdaus menyodorkan opsi, gunakan bendera bergambar rencong.
“Rencong itu kan juga simbol budaya khas Aceh. Kenapa tidak?” cetus Firdaus. (sam/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/