25 C
Medan
Wednesday, June 19, 2024

Tiga Jaksa KPK Serahkan Berkas RE Siahaan

MEDAN- Tiga jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas perkara korupsi mantan Wali Kota Pematangsiantar RE Siahaan ke Kejati (Kejaksaan Tinggi) Sumut, Kamis (11/4). Ketiganya pun berada di Kejati Sumut sejak pagi dan langsung menemui penyidik.
“Perkara Wali Kota Siantar RE Siahaan atas kasus APBD,” urai Andi Suhardi salah seorang jaksa KPK saat disinggung wartawan tentang kedatangannya ke Medan.

Andi mengaku kedatangan mereka ke Kejati Sumut bukan untuk mengambil alih perkara RE Siahaan. “Sebaliknya, kasus ini dilimpahkan ke Kejati Sumut. Untuk tersangka baru tanya ke Kejati, karena mereka yang punya  domain. SOP-nya barangbukti yang kita pakai dipersidangan RE Siahaan kemaren kita limpahkan,” jelasnya.

Terpisah, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut Yuspar menjelaskan kehadiran jaksa KPK adalah untuk memberikan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kontrak, pembayaran dan pencairan anggaran, prihal perkara RE Siahaan. Dokumen itu akan dijadikan sebagai bukti pendukung untuk tersangka Joni Arifin Siahaan selaku Bendahara Dinas Pengerjaan Umum (PU) Siantar dan Bonatua Lubis selaku mantan Kadis PU Bina Marga Siantar. “Jadi dokumen yang kita terima hari ini, sudah kita tindak lanjuti dan akan menjadi alat bukti pendukung untuk dua orang tersangka yang telah kami tetapkan,” ujarnya. (far)

MEDAN- Tiga jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas perkara korupsi mantan Wali Kota Pematangsiantar RE Siahaan ke Kejati (Kejaksaan Tinggi) Sumut, Kamis (11/4). Ketiganya pun berada di Kejati Sumut sejak pagi dan langsung menemui penyidik.
“Perkara Wali Kota Siantar RE Siahaan atas kasus APBD,” urai Andi Suhardi salah seorang jaksa KPK saat disinggung wartawan tentang kedatangannya ke Medan.

Andi mengaku kedatangan mereka ke Kejati Sumut bukan untuk mengambil alih perkara RE Siahaan. “Sebaliknya, kasus ini dilimpahkan ke Kejati Sumut. Untuk tersangka baru tanya ke Kejati, karena mereka yang punya  domain. SOP-nya barangbukti yang kita pakai dipersidangan RE Siahaan kemaren kita limpahkan,” jelasnya.

Terpisah, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut Yuspar menjelaskan kehadiran jaksa KPK adalah untuk memberikan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kontrak, pembayaran dan pencairan anggaran, prihal perkara RE Siahaan. Dokumen itu akan dijadikan sebagai bukti pendukung untuk tersangka Joni Arifin Siahaan selaku Bendahara Dinas Pengerjaan Umum (PU) Siantar dan Bonatua Lubis selaku mantan Kadis PU Bina Marga Siantar. “Jadi dokumen yang kita terima hari ini, sudah kita tindak lanjuti dan akan menjadi alat bukti pendukung untuk dua orang tersangka yang telah kami tetapkan,” ujarnya. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/