23.1 C
Medan
Sunday, January 19, 2025

Organda Ancam Naikkan Tarif Sepihak

MEDAN-Lambatnya proses dalam pemberlakuan tarif Angkutan Kota (Angkot) membuat Organisasi Angkutan Darat (Organda) Medan mulai resah. Mereka pun mendesak Pemko Medan untuk segera mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) kenaikan tarif tersebut, sebelum angkot secara sepihak menaikkan tarif.

“Sopir angkutan kota sudah mulai resah dalam menunggu Perwal kenaikan tarif tersebut. Mereka bertanya mengapa begitu lama. Mereka mengaku tidak tahan lagi dengan tarif sekarang ini,” ujar Ketua Organda Medan Mont Gomery Munthe di Medan, Jumat (19/4).

Gomery mengatakan, pihaknya tidak mengetahui yang menjadi kendala birokrasi di Pemko Medan sehingga SK Walikota itu tidak ditekenn
Bahkan, pihaknya mendapat informasi, bahwa surat itu sudah diajukan oleh Dishub Kota Medan ke Bagian Hukum Pemko Medan, namun belum juga diajukan ke Walikota.

Pihaknya menuntut Pemko Medan untuk dapat segera mengeluarkan SK Walikota terkait kebijakan kenaikan tarif angkot ini.  Jika tidak, maka pihaknya tidak bisa menjamin jika ada pihak pengusaha lain ataupun kalangan sopir yang menaikan tarif angkot sepihak.

“Saya sudah mendapat keluhan dari sopir. Kalau tidak cepat dikeluarkan SK itu, maka sopir akan menaikan tarif sendiri secara sepihak. Ini yang kita khawatirkan, karena tidak bisa kita kontrol. Jika hal ini terjadi, maka banyak pihak yang akan dirugikan. Ada juga pihak pengusaha yang berniat sama, jika tidak cepat diteken, maka akan melakukan kenaikan tarif sepihak,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Pemko Medan Soritua Harahap mengatakan, pembahasan tarif angkot tersebut dalam tahap estimasi hukum. Prosesnya cukup panjang, sebab harus diketahui seluruh asisten di Pemko Medan lalu diajukan ke Sekda Kota Medan dan kemudian diserahkan ke Walikota Medan. “Kita juga sedang berusaha agar estimasi hukumnya secepatnya selesai, sehingga bisa di ajukan ke Walikota dan dibuatkan Perwalnya,” katanya singkat.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Renward Parapat membantah adanya masalah dalam proses pengusulan SK Walikota tentang kenaikan tarif angkot ini. Bahkan, Renward mengibaratkan, SK Walikota ini seperti air mengalir di sungai tanpa hambatan batu penghalangnya.
“Ibarat air di sungai itu jalannya lancar saja, tidak ada batu hambatannya. Tidak ada masalah, suratnya sedang diproses. Kalau sudah keluar, pasti akan segera kita buat surat edaran ke pengusaha dan Organda Medan. Kalau Organda Medan bertanya mengenai proses surat ini, bisa langsung bertanya pada saya,” ungkapnya. (mag-7)

MEDAN-Lambatnya proses dalam pemberlakuan tarif Angkutan Kota (Angkot) membuat Organisasi Angkutan Darat (Organda) Medan mulai resah. Mereka pun mendesak Pemko Medan untuk segera mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) kenaikan tarif tersebut, sebelum angkot secara sepihak menaikkan tarif.

“Sopir angkutan kota sudah mulai resah dalam menunggu Perwal kenaikan tarif tersebut. Mereka bertanya mengapa begitu lama. Mereka mengaku tidak tahan lagi dengan tarif sekarang ini,” ujar Ketua Organda Medan Mont Gomery Munthe di Medan, Jumat (19/4).

Gomery mengatakan, pihaknya tidak mengetahui yang menjadi kendala birokrasi di Pemko Medan sehingga SK Walikota itu tidak ditekenn
Bahkan, pihaknya mendapat informasi, bahwa surat itu sudah diajukan oleh Dishub Kota Medan ke Bagian Hukum Pemko Medan, namun belum juga diajukan ke Walikota.

Pihaknya menuntut Pemko Medan untuk dapat segera mengeluarkan SK Walikota terkait kebijakan kenaikan tarif angkot ini.  Jika tidak, maka pihaknya tidak bisa menjamin jika ada pihak pengusaha lain ataupun kalangan sopir yang menaikan tarif angkot sepihak.

“Saya sudah mendapat keluhan dari sopir. Kalau tidak cepat dikeluarkan SK itu, maka sopir akan menaikan tarif sendiri secara sepihak. Ini yang kita khawatirkan, karena tidak bisa kita kontrol. Jika hal ini terjadi, maka banyak pihak yang akan dirugikan. Ada juga pihak pengusaha yang berniat sama, jika tidak cepat diteken, maka akan melakukan kenaikan tarif sepihak,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Pemko Medan Soritua Harahap mengatakan, pembahasan tarif angkot tersebut dalam tahap estimasi hukum. Prosesnya cukup panjang, sebab harus diketahui seluruh asisten di Pemko Medan lalu diajukan ke Sekda Kota Medan dan kemudian diserahkan ke Walikota Medan. “Kita juga sedang berusaha agar estimasi hukumnya secepatnya selesai, sehingga bisa di ajukan ke Walikota dan dibuatkan Perwalnya,” katanya singkat.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Renward Parapat membantah adanya masalah dalam proses pengusulan SK Walikota tentang kenaikan tarif angkot ini. Bahkan, Renward mengibaratkan, SK Walikota ini seperti air mengalir di sungai tanpa hambatan batu penghalangnya.
“Ibarat air di sungai itu jalannya lancar saja, tidak ada batu hambatannya. Tidak ada masalah, suratnya sedang diproses. Kalau sudah keluar, pasti akan segera kita buat surat edaran ke pengusaha dan Organda Medan. Kalau Organda Medan bertanya mengenai proses surat ini, bisa langsung bertanya pada saya,” ungkapnya. (mag-7)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/