31 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Pohon Ditanam Pohon Diracun

Ironi. Ketika sedunia manusia memperingati Hari Bumi, di Medan malah ada segelintir orang yang menyelingkuhi perjuangan agar alam makin baik. Mereka membunuh pohon dengan cara meracuninya. Sementara, anak-anak sekolah dasar (SD) malah berlomba menanam pohon.

POHON KERING: Kendaraan melintas  dekat puluhan batang pohon  mengering   Jalan Sakura Raya Medan, Jumat (19/4) lalu.//triadi wibowo/SUMUT POS
POHON KERING: Kendaraan melintas di dekat puluhan batang pohon yang mengering di Jalan Sakura Raya Medan, Jumat (19/4) lalu.//triadi wibowo/SUMUT POS

Dan, semua itu terjadi di Kecamatan Medan Tuntungan. Adalah SD 068005 Medan Tuntungan, kemarin bertepatan dengan Hari Bumi, melakukan penanaman pohon. Di sisi lain, di belahan kecamatan itu yang lain, ada pula pengembang perumahan yang diduga meracuni pohon.

Tercatat ada 36 pohon yang telah mati. Semua pohon itu berada di Jalan Asoka dan Sakura Raya. “Kalau ditotal, jumlah pohon di seluruh Kota Medan ini mencapai jutaan batang. Kita sudah berusaha untuk melakukan pengawasan, tapi oknum-oknum tertentu masih juga bisa melakukan tindakan peracunan. Mereka mencari kesempatan saat kita lengah,” ujar Kepala Dinas Pertamanan Kota Medan, Zulkifli Sitepu M didampingi Kabid Taman, AS Dalimunthe kepada Sumut Pos, Senin (22/4).

Zulkifli mengungkapkan, khusus untuk kematian 24 pohon di Jalan Sakura Raya Medan Tuntungan, pihaknya menduga dilakukan oleh pihak pengembang. Sebab, pohon-pohon hanya mati di depan perumahan Milenium, sedangkan di sampingnya masih tumbuh segera. “Kita sudah melapor ke polisi, biarlah polisi yang melakukan penyelidikan,” katanya.

Dijelaskan, tindakan membunuh pohon pelindung dan pengijauan tersebut tidak sesuai dengan aturan berlaku. Tindakan itu dikatakan sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 10 Tahun 2009 tentang retribusi pemakian kekayaan daerah. Dalam Pasal 26 disebutkan bahwa setiap pelaku pengerusakan kekayaan daerah akan dikenakan pidana dan denda.

Selain itu, juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup. Dalam pasal 98 ayat 1 disebutkan, Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Dan, ayat 2 menyebutkan, Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Ditambahkan, usia pohon-pohon pelindung dan penghijauan di Kota Medan berkisar antara usia 15 tahun hingga ratusan tahun. Pohon-pohon tersebut terdiri dari jenis Pohon Asam Jawa, Pohon Tanjung, Pohon Mahoni, Pohon Angsana, Pohon Rorotan, Pohon Terambesi, Pohon Klumpang, Pohon Gintungan dan Pohon Palem Raja. “Untuk 24 pohon di Jalan Sakura Raya, itu jenis pohon mahoni,” katanya.

Apakah memang tidak boleh menembang pohon pelindung dan penghijau tersebut? Sitepu mengatakan, bahwa dalam ingin menembang pohon, harus ada izin Wali Kota Medan. “Karena itu, setiap pengembang wajib meminta izin kepada Wali Kota Medan untuk bisa menebang pohon di depan komplek perumahan mereka,” jelasnya.

Diungkapkan, untuk menghindari kejadian sama terulang lagi, pihaknya akan segera menyurati seluruh pengembang di Kota Medan terkait keberadaan pohon pelindung dan penghijauan. “Dalam surat itu, kita jelaskan bahwa didepan perumahan mereka ada pohon penghijauan dan bila dirusak, maka tanggung jawab pengembang itu sendiri,” paparnya.

Kasus ini sejatinya sudah dilimpahkan ke Polsek Pancurbatu. Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol M Yoris Marzuki melalui Wakasat Reskrim AKP Hendra ET. “Itu cuma kasus pengrusakan dan masih bisa ditangani Polsek. Lagi pula, wilayahnya berada di wilayah hukum Polsek Pancurbatu dengan tujuan kasus itu lebih mudah ditangani pihak terdekat,” ungkap Hendra.

Sementara Kanit Tipiter, AKP Azharudin, mengatakan kalau kasus tersebut biasanya akan dijerat dengan pasal 406 tentang pengrusakan. Namun, lagi-lagi Azhar enggan berkomentar banyak saat ditanya lebih jauh soal kasus itu dengan alasan bukan dirinya yang menangani kasus yang dilaporkan pihak Dinas Pertamanan Kota Medan itu.

“Saya tidak berani berkomentar banyak, nanti entah apa saja yang ditulis, padahal bukan saya yang menangani, “ ungkapnya singkat sembari berlalu pergi menuju lantai 2 gedung Sat Reskrim Polresta Medan.

Kapolsek Pancurbaru, Kompol Darwin Sitepu yang juga dikonfirmasi Sumut Pos via telepon mengaku kalau Tempat Kejadian Perkara kasus itu, bukanlah wilayah hukum Polsek yang saat ini dipimpinnya. Disebut Darwin kalau lokasi kejadian itu merupakan wilayah hukum Polsek Delitua. “Balum ada kita terima laporan itu. Kalau tidak, konfirmasi saja ke Polsek Delitua karena itu wilayah Polsek Delitua, “ ungkap Darwin dari seberang telepon.

Kapolsek Delitua, Kompol B Marpaung yang dikonfirmasi terkait kasus yang dilaporkan langsung oleh Kasi Pengawasan Taman dan Makam, Dinas Pertamanan Kota Medan, Danil Anwar itu malah mengaku tidak ada menerima pelimpahan laporan itu. Begitu juga dengan Kapolsek Sunggal, Kompol Martin Luther Daci, mengaku tak ada menerima laporan.

Ironi. Ketika ada pohon yang harusnya menjadi pelindung bumi diracun, polisi malah terkesan tak mau tahu. (*)

Ironi. Ketika sedunia manusia memperingati Hari Bumi, di Medan malah ada segelintir orang yang menyelingkuhi perjuangan agar alam makin baik. Mereka membunuh pohon dengan cara meracuninya. Sementara, anak-anak sekolah dasar (SD) malah berlomba menanam pohon.

POHON KERING: Kendaraan melintas  dekat puluhan batang pohon  mengering   Jalan Sakura Raya Medan, Jumat (19/4) lalu.//triadi wibowo/SUMUT POS
POHON KERING: Kendaraan melintas di dekat puluhan batang pohon yang mengering di Jalan Sakura Raya Medan, Jumat (19/4) lalu.//triadi wibowo/SUMUT POS

Dan, semua itu terjadi di Kecamatan Medan Tuntungan. Adalah SD 068005 Medan Tuntungan, kemarin bertepatan dengan Hari Bumi, melakukan penanaman pohon. Di sisi lain, di belahan kecamatan itu yang lain, ada pula pengembang perumahan yang diduga meracuni pohon.

Tercatat ada 36 pohon yang telah mati. Semua pohon itu berada di Jalan Asoka dan Sakura Raya. “Kalau ditotal, jumlah pohon di seluruh Kota Medan ini mencapai jutaan batang. Kita sudah berusaha untuk melakukan pengawasan, tapi oknum-oknum tertentu masih juga bisa melakukan tindakan peracunan. Mereka mencari kesempatan saat kita lengah,” ujar Kepala Dinas Pertamanan Kota Medan, Zulkifli Sitepu M didampingi Kabid Taman, AS Dalimunthe kepada Sumut Pos, Senin (22/4).

Zulkifli mengungkapkan, khusus untuk kematian 24 pohon di Jalan Sakura Raya Medan Tuntungan, pihaknya menduga dilakukan oleh pihak pengembang. Sebab, pohon-pohon hanya mati di depan perumahan Milenium, sedangkan di sampingnya masih tumbuh segera. “Kita sudah melapor ke polisi, biarlah polisi yang melakukan penyelidikan,” katanya.

Dijelaskan, tindakan membunuh pohon pelindung dan pengijauan tersebut tidak sesuai dengan aturan berlaku. Tindakan itu dikatakan sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 10 Tahun 2009 tentang retribusi pemakian kekayaan daerah. Dalam Pasal 26 disebutkan bahwa setiap pelaku pengerusakan kekayaan daerah akan dikenakan pidana dan denda.

Selain itu, juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup. Dalam pasal 98 ayat 1 disebutkan, Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Dan, ayat 2 menyebutkan, Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Ditambahkan, usia pohon-pohon pelindung dan penghijauan di Kota Medan berkisar antara usia 15 tahun hingga ratusan tahun. Pohon-pohon tersebut terdiri dari jenis Pohon Asam Jawa, Pohon Tanjung, Pohon Mahoni, Pohon Angsana, Pohon Rorotan, Pohon Terambesi, Pohon Klumpang, Pohon Gintungan dan Pohon Palem Raja. “Untuk 24 pohon di Jalan Sakura Raya, itu jenis pohon mahoni,” katanya.

Apakah memang tidak boleh menembang pohon pelindung dan penghijau tersebut? Sitepu mengatakan, bahwa dalam ingin menembang pohon, harus ada izin Wali Kota Medan. “Karena itu, setiap pengembang wajib meminta izin kepada Wali Kota Medan untuk bisa menebang pohon di depan komplek perumahan mereka,” jelasnya.

Diungkapkan, untuk menghindari kejadian sama terulang lagi, pihaknya akan segera menyurati seluruh pengembang di Kota Medan terkait keberadaan pohon pelindung dan penghijauan. “Dalam surat itu, kita jelaskan bahwa didepan perumahan mereka ada pohon penghijauan dan bila dirusak, maka tanggung jawab pengembang itu sendiri,” paparnya.

Kasus ini sejatinya sudah dilimpahkan ke Polsek Pancurbatu. Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol M Yoris Marzuki melalui Wakasat Reskrim AKP Hendra ET. “Itu cuma kasus pengrusakan dan masih bisa ditangani Polsek. Lagi pula, wilayahnya berada di wilayah hukum Polsek Pancurbatu dengan tujuan kasus itu lebih mudah ditangani pihak terdekat,” ungkap Hendra.

Sementara Kanit Tipiter, AKP Azharudin, mengatakan kalau kasus tersebut biasanya akan dijerat dengan pasal 406 tentang pengrusakan. Namun, lagi-lagi Azhar enggan berkomentar banyak saat ditanya lebih jauh soal kasus itu dengan alasan bukan dirinya yang menangani kasus yang dilaporkan pihak Dinas Pertamanan Kota Medan itu.

“Saya tidak berani berkomentar banyak, nanti entah apa saja yang ditulis, padahal bukan saya yang menangani, “ ungkapnya singkat sembari berlalu pergi menuju lantai 2 gedung Sat Reskrim Polresta Medan.

Kapolsek Pancurbaru, Kompol Darwin Sitepu yang juga dikonfirmasi Sumut Pos via telepon mengaku kalau Tempat Kejadian Perkara kasus itu, bukanlah wilayah hukum Polsek yang saat ini dipimpinnya. Disebut Darwin kalau lokasi kejadian itu merupakan wilayah hukum Polsek Delitua. “Balum ada kita terima laporan itu. Kalau tidak, konfirmasi saja ke Polsek Delitua karena itu wilayah Polsek Delitua, “ ungkap Darwin dari seberang telepon.

Kapolsek Delitua, Kompol B Marpaung yang dikonfirmasi terkait kasus yang dilaporkan langsung oleh Kasi Pengawasan Taman dan Makam, Dinas Pertamanan Kota Medan, Danil Anwar itu malah mengaku tidak ada menerima pelimpahan laporan itu. Begitu juga dengan Kapolsek Sunggal, Kompol Martin Luther Daci, mengaku tak ada menerima laporan.

Ironi. Ketika ada pohon yang harusnya menjadi pelindung bumi diracun, polisi malah terkesan tak mau tahu. (*)

Artikel Terkait

Tragedi Akhir Tahun si Logo Merah

Incar Bule karena Hasil Lebih Besar

Baru Mudik Usai Lebaran

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/