Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan perbuatan yang membuat penderitan khususnya kepada kaum perempuan. Hal inilah yang semestinya dicegah sejak dini, dan diberikan sanksi yang tegas agar tak bertambah korbannya.
Demikian disampaikan Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB Kota Medan, Abdul Muluk Dalimunthe, Rabu (27/4) di Asean International Hotel Medan dalam acara Sosialisasi UU No 23 Thn 2004 tentang penghapusan KDRT.
Disebutkannya, di Kota Medan masih ditemui kasus KDRT, namun jumlahnya relatif kecil bila dibandingkan dengan kota/kabupaten lainnya di Sumut. Untuk menekan angka kekerasan ini, sebaiknya seluruh pihak turut bersama.
“Pemberantasan KDRT ini adalah tanggung jawab bersama-sama,” katanya didampingi Kabid PP dan KB, Dra Hj Suryani Lubis.
Muluk menambahkan, kasus KDRT itu digolongkan kekerasan yang menimbulkan kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan penelantaran rumah tangga. Bentuk kasus KDRT juga termasuk ancaman melakukan perbuatan, pemaksaan, perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkungan rumah tangga.
Di tempat yang sama, Biro Pemberdayaan Perempuan Anak dan KB Sekdaprovsu, Emmy Suryana Lubis mengatakan, penghapusan KDRT merupakan jaminan yang diberikan negara untuk mencegah terjadinya kekerasan, menindak pelaku kekerasan dan melindungi korban kekerasan.
Selain itu, sebutnya penjaminan itu juga harus dilakukan sedini mungkin dan terus disampaikan kepada khalayak ramai, sehingga kasus KDRT ini bisa dihilangkan. Selanjutnya, peran seluruh masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap persoalan KDRT ini.
Lebih lanjut, dia menyampaikan permasalahan KDRT yang ada saat ini sebenarnya bukanlah hal yang baru, melainkan sudah ada sejak dulu. Hanya saja, mulai saat ini peran seluruh pihak untuk melakukan pemberantasannya.
“Kita harus bersama hilangkan KDRT ini, karena perempuan itu harus dilindungi,” sebutnya.
Ungkapan tersebut diamini tiga nara sumber yang diundang yakni, Prof H M Hasballah Thaib MA, Kanit PPA Polresta Medan, AKP Khairani S Sos dan mewakili Kejari Medan, Lila Nasution SH M Hum.
Hasballah menyampaikan, korban berhak memperoleh perlindungan dari advokat, lembaga sosial, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan berdasarkan penetapan keadilan.
“Perlindungan sementara yang langsung yakni Polisi atau lembaga sosial, sebelum dikeluarkan penetapan perlindungan dari pengadilan,” ujarnya.
Dia menambahkan, bagi korban KDRT yang sudah berlarut larut mendapatkan kekerasan ada baiknya melaporkan kejadian ke pihak berwajib. Perlu diingat, melaporkan bukan memperumit masalah melainkan menghentikan dan memberikan efek jera.
Hadir dalam acara tersebut, Kabid PP dan KB Kota Medan, Dra Hj Suryani Lubis, Sekretaris PP dan KB, Syahnan Rajawali dan sejumlah undangan. (her)