26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Bos PDAM Ditahan

MEDAN-Usai diperiksa 8 jam oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Res Krimsus), Direktur Utama PDAM Tirtanadi, Azzam Rizal, langsung ditahan di rumah tahanan polisi (RTP) Polda Sumut, Kamis (2/5). Azzam ditahan terkait dugaan korupsi voucher penagihan rekening air PDAM Tirtanadi tahun 2012 dan voucher pengeluaran kas dari Koperasi Karyawan PDAM Tirtanadi, yang diduga merugikan negara Rp6,3 miliar.

DITAHAN-Dirut Tirtanandi, Azzam Rizal menuju RTP Poldasu, Kamis (2/5).//TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
DITAHAN-Dirut Tirtanandi, Azzam Rizal menuju RTP Poldasu, Kamis (2/5).//TRIADI WIBOWO/SUMUT POS

Untuk pemeriksaan kedua kali dirinya sebagai tersangka ini, Azzam datang ke Mapolda Sumut sekitar pukul 09.00 WIB, didampingi kuasa hukum. Sekitar pukul 12.10 WIB, mereka istirahat dan Azzam menunaikan salat dzuhur di dalam Gedung Dit Reskrimsus Poldasu.

Tidak diketahui jumlah pertanyaan yang diajukan selama permeriksaan. Azzam yang mengenakan kemeja panjang warna biru-putih, dipadu celana panjang warna hitam dan sepatu hitam, baru keluar dari gedung Dit Reskrimsus Poldasu, sekitar pukul 17.22 WIB. Keluar dari ruang penyidik, Azzam langsung masuk ke sel RTP Poldasu.

Saat digiring menuju RTP Poldasu, Azzam tidak banyak berkomentar. Ditanya kondisi kesehatannya, Azzam menjawab:.”Saya sehat,” dengan nada lemas, sembari berjalan menuju ke RTP.

Kembali ditanya tentang kasusnya, Azzam hanya menyarankan wartawan bertanya kepada kuasa hukumnya. “Coba tanya kuasa hukum saja,” tuturnya. Selanjutnya ia berdiam diri dan terus berjalan dengan pengawalan ketat petugas dari Dit Reskrimsus Poldasu, menuju RTP.

Dua Alat Bukti

Direktur Res Krimsus Polda Sumut, Kombes Pol. Sadono Budi Nugroho, kepada wartawan mengatakan, penahanan Azzam sesuai dengan alat bukti dan keterangan saksi yang mereka minta. “Tim penyidik memutuskan untuk menahan Pak Azzam, karena sudah ada dua alat bukti. Penahanan ini untuk mempercepat proses saja,” ungkapnya.

Sadono menjelaskan, ada penyalahgunaan wewenang dalam penagihan rekening air PDAM Tirtanadi Sumut, kemudian perbuatan melawan hukum, di mana ada perikatan PDAM Tirtanadi Sumut dengan pihak ketiga yang dilakukan oleh direksi tanpa ada persetujuan dewan pengawas, dan tidak mendapatkan pengesahan dari Gubernur Sumut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

“Ada 16 item pengadaan itu, termasuk pengadaan yang tidak sesuai prosedur yang kita soroti. Dari hasil keterangan saksi yang kita peroleh, Pemprovsu sudah melarang pengadaan itu, tapi tetap mereka (Azzam) lakukan di luar pengawasan,”cetusnya.

Disinggung berapa banyak pertanyaan yang dilontarkan kepada Azzam, Sadono hanya tersenyum. “Itu saja yang kamu tanya. Suka kali kamu nanya itu,” ucapnya tanpa menjawab pertanyaan.

Adapun total kerugian negara yang diduga melibatkan Azzam, pihak Dit Reskrimsus Polda Sumut menunggu hasil audit dari dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut. “Untuk mengatahui semua aliran ke mana dan berapa kerugiannya,” cetusnya.

Hasil penyelidikan sementara, Azzam diduga terlibat korupsi uang negara mencapai Rp6,3 miliar. Namun jumlah persisnya, menunggu hasil audit BPKB. “Bisa bertambah atau berkurang,” cetus Sadono.

Selain Azzam, pihak Poldasu juga menetapkan seorang tersangka lainnya. Namun identitasnya masih dirahasiakan. “Nanti saja, kita tuntaskan dulu satu-satu. Setelah ini, sama-sama kita lihat siapa tersangka lainnya,” ujarnya sembari tertawa kecil.

Informasi dihimpun Sumut Pos, dua tersangka lainnya disebut-sebut menjabat sebagai Kepala Koperasi Karyawan PDAM Tirtanadi.
Penahanan Azzam juga diakui Kassubid Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan. “Setelah diperiksa, sorenya Azzam langsung ditahan,” ungkapnya.

Sebelum masuk RTP, Azzam akan menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Poldasu.

Puasa Senin-Kamis

Kembali ke penahanan Azzam. Saat digiring sampai ke depan ruangan RTP Poldasu, Azzam meminta izin untuk melakukan salat Ashar kepada petugas penjaga RTP. “Saya mau salat dulu,” pintanya.

Petugas penjaga RTP memperbolehkan. Namun harus di dalam RTP, karena di dalam RTP tersedia perlengkapan salat.

Sebelum masuk RTP, petugas menyarankan Azzam untuk tidak membawa tali pinggang ke dalam RTP dan harus melepaskan sepatunya. Azzam mengiyakan, dan menyerahkan tali pinggang dan sepatunya kepada anggota keluarga yang mendampingi.

Kemudian, anggota keluarga Azzam menyerahkan kaos warna hitam kepada Azzam untuk menganti baju kemeja yang dikenakannya.
Selanjutnya, Azzam minta kepada anggota keluarganya itu untuk membelikan makan dan minuman untuk berbuka puasa. Kepada Sumut Pos, Azzam mengatakan, sedang menjalani puasa. “Saya sedang puasa Senin-Kamis,”cetusnya.

Pukul 17.27 WIB, Azzam masuk ke dalam RTP, menjalani salat Ashar, dan bergabung dengan penghuni RTP yang lainnya. Raut wajah Azzam terlihat lesu dan berbeban berat.

Sebelumnya, Tim Penyidik Dit Res Krimsus Poldasu menetapkan Azzam Rizal sebagai tersangka, namun sempat pro kontra. Kemudian, Azzam mangkir dari pemeriksaan karena terserang penyakit tipus hingga diopname di Rumah Sakit Bunda Thamrin.

Azzam ditetapkan sebagai tersangka dengan nomor laporan: LP/ 87/ I/ 2013/SPKT-I Tanggal 13 Januari 2013. Hingga saat ini sudah 15 orang saksi yang diperiksa, termasuk Ketua Koperasi Karyawan PDAM Tirtanadi, HS, bagian bendahara/divisi keuangan, Haslinda, Kabag Penagihan Rekening PDAM Tirtanadio, Bendahara Koperasi Adiyawarstuti, Kabag SDM, Arifuddin dan Yapto (sekuriti).

Polda Sumut juga telah menyita sejumlah barang bukti dalam penggeledahan di ruang Kepala Bagian (Kabag) Penagihan PDAM Tirtanadi. Sejumlah dokumen yang disimpan di CPU komputer di ruangan tersebut telah dikloning data sebagai barang bukti.

Rencana tindak lanjut dalam kasus ini penyidik akan melakukan pemeriksaan ahli ke lembaga kebijakan pengadaan barang jasa pemerintah (LKPP), melakukan pemeriksaan ahli biro hukum Provsu terkait perda No10 Tahun 2009 tentang PDAM Tirtanadi Provsu. (gus)

MEDAN-Usai diperiksa 8 jam oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Res Krimsus), Direktur Utama PDAM Tirtanadi, Azzam Rizal, langsung ditahan di rumah tahanan polisi (RTP) Polda Sumut, Kamis (2/5). Azzam ditahan terkait dugaan korupsi voucher penagihan rekening air PDAM Tirtanadi tahun 2012 dan voucher pengeluaran kas dari Koperasi Karyawan PDAM Tirtanadi, yang diduga merugikan negara Rp6,3 miliar.

DITAHAN-Dirut Tirtanandi, Azzam Rizal menuju RTP Poldasu, Kamis (2/5).//TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
DITAHAN-Dirut Tirtanandi, Azzam Rizal menuju RTP Poldasu, Kamis (2/5).//TRIADI WIBOWO/SUMUT POS

Untuk pemeriksaan kedua kali dirinya sebagai tersangka ini, Azzam datang ke Mapolda Sumut sekitar pukul 09.00 WIB, didampingi kuasa hukum. Sekitar pukul 12.10 WIB, mereka istirahat dan Azzam menunaikan salat dzuhur di dalam Gedung Dit Reskrimsus Poldasu.

Tidak diketahui jumlah pertanyaan yang diajukan selama permeriksaan. Azzam yang mengenakan kemeja panjang warna biru-putih, dipadu celana panjang warna hitam dan sepatu hitam, baru keluar dari gedung Dit Reskrimsus Poldasu, sekitar pukul 17.22 WIB. Keluar dari ruang penyidik, Azzam langsung masuk ke sel RTP Poldasu.

Saat digiring menuju RTP Poldasu, Azzam tidak banyak berkomentar. Ditanya kondisi kesehatannya, Azzam menjawab:.”Saya sehat,” dengan nada lemas, sembari berjalan menuju ke RTP.

Kembali ditanya tentang kasusnya, Azzam hanya menyarankan wartawan bertanya kepada kuasa hukumnya. “Coba tanya kuasa hukum saja,” tuturnya. Selanjutnya ia berdiam diri dan terus berjalan dengan pengawalan ketat petugas dari Dit Reskrimsus Poldasu, menuju RTP.

Dua Alat Bukti

Direktur Res Krimsus Polda Sumut, Kombes Pol. Sadono Budi Nugroho, kepada wartawan mengatakan, penahanan Azzam sesuai dengan alat bukti dan keterangan saksi yang mereka minta. “Tim penyidik memutuskan untuk menahan Pak Azzam, karena sudah ada dua alat bukti. Penahanan ini untuk mempercepat proses saja,” ungkapnya.

Sadono menjelaskan, ada penyalahgunaan wewenang dalam penagihan rekening air PDAM Tirtanadi Sumut, kemudian perbuatan melawan hukum, di mana ada perikatan PDAM Tirtanadi Sumut dengan pihak ketiga yang dilakukan oleh direksi tanpa ada persetujuan dewan pengawas, dan tidak mendapatkan pengesahan dari Gubernur Sumut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

“Ada 16 item pengadaan itu, termasuk pengadaan yang tidak sesuai prosedur yang kita soroti. Dari hasil keterangan saksi yang kita peroleh, Pemprovsu sudah melarang pengadaan itu, tapi tetap mereka (Azzam) lakukan di luar pengawasan,”cetusnya.

Disinggung berapa banyak pertanyaan yang dilontarkan kepada Azzam, Sadono hanya tersenyum. “Itu saja yang kamu tanya. Suka kali kamu nanya itu,” ucapnya tanpa menjawab pertanyaan.

Adapun total kerugian negara yang diduga melibatkan Azzam, pihak Dit Reskrimsus Polda Sumut menunggu hasil audit dari dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut. “Untuk mengatahui semua aliran ke mana dan berapa kerugiannya,” cetusnya.

Hasil penyelidikan sementara, Azzam diduga terlibat korupsi uang negara mencapai Rp6,3 miliar. Namun jumlah persisnya, menunggu hasil audit BPKB. “Bisa bertambah atau berkurang,” cetus Sadono.

Selain Azzam, pihak Poldasu juga menetapkan seorang tersangka lainnya. Namun identitasnya masih dirahasiakan. “Nanti saja, kita tuntaskan dulu satu-satu. Setelah ini, sama-sama kita lihat siapa tersangka lainnya,” ujarnya sembari tertawa kecil.

Informasi dihimpun Sumut Pos, dua tersangka lainnya disebut-sebut menjabat sebagai Kepala Koperasi Karyawan PDAM Tirtanadi.
Penahanan Azzam juga diakui Kassubid Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan. “Setelah diperiksa, sorenya Azzam langsung ditahan,” ungkapnya.

Sebelum masuk RTP, Azzam akan menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Poldasu.

Puasa Senin-Kamis

Kembali ke penahanan Azzam. Saat digiring sampai ke depan ruangan RTP Poldasu, Azzam meminta izin untuk melakukan salat Ashar kepada petugas penjaga RTP. “Saya mau salat dulu,” pintanya.

Petugas penjaga RTP memperbolehkan. Namun harus di dalam RTP, karena di dalam RTP tersedia perlengkapan salat.

Sebelum masuk RTP, petugas menyarankan Azzam untuk tidak membawa tali pinggang ke dalam RTP dan harus melepaskan sepatunya. Azzam mengiyakan, dan menyerahkan tali pinggang dan sepatunya kepada anggota keluarga yang mendampingi.

Kemudian, anggota keluarga Azzam menyerahkan kaos warna hitam kepada Azzam untuk menganti baju kemeja yang dikenakannya.
Selanjutnya, Azzam minta kepada anggota keluarganya itu untuk membelikan makan dan minuman untuk berbuka puasa. Kepada Sumut Pos, Azzam mengatakan, sedang menjalani puasa. “Saya sedang puasa Senin-Kamis,”cetusnya.

Pukul 17.27 WIB, Azzam masuk ke dalam RTP, menjalani salat Ashar, dan bergabung dengan penghuni RTP yang lainnya. Raut wajah Azzam terlihat lesu dan berbeban berat.

Sebelumnya, Tim Penyidik Dit Res Krimsus Poldasu menetapkan Azzam Rizal sebagai tersangka, namun sempat pro kontra. Kemudian, Azzam mangkir dari pemeriksaan karena terserang penyakit tipus hingga diopname di Rumah Sakit Bunda Thamrin.

Azzam ditetapkan sebagai tersangka dengan nomor laporan: LP/ 87/ I/ 2013/SPKT-I Tanggal 13 Januari 2013. Hingga saat ini sudah 15 orang saksi yang diperiksa, termasuk Ketua Koperasi Karyawan PDAM Tirtanadi, HS, bagian bendahara/divisi keuangan, Haslinda, Kabag Penagihan Rekening PDAM Tirtanadio, Bendahara Koperasi Adiyawarstuti, Kabag SDM, Arifuddin dan Yapto (sekuriti).

Polda Sumut juga telah menyita sejumlah barang bukti dalam penggeledahan di ruang Kepala Bagian (Kabag) Penagihan PDAM Tirtanadi. Sejumlah dokumen yang disimpan di CPU komputer di ruangan tersebut telah dikloning data sebagai barang bukti.

Rencana tindak lanjut dalam kasus ini penyidik akan melakukan pemeriksaan ahli ke lembaga kebijakan pengadaan barang jasa pemerintah (LKPP), melakukan pemeriksaan ahli biro hukum Provsu terkait perda No10 Tahun 2009 tentang PDAM Tirtanadi Provsu. (gus)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/