MEDAN-Sidang perkara pembunuhan terhadap Joni Iskandar Sitorus yang digelar di ruang Candra II Pengadilan Negeri (PN) Medan berlangsung ricuh, Kamis (2/5).
Ema Matondang, isteri kedua korban, mengejar terdakwa Warisman Tarigan saat diboyong keluar ruang sidang usai menjalani sidang. Terdakwa pun dikawal oleh JPU bersama asistennya, lalu dimasukkan kembali ke ruang tahanan sementara.
Saat tersangka hendak diboyong ke ruang tahanan sementara itulah, Ema bersama sejumlah kerabatnya mencoba menyerang terdakwa. Namun, aksi itu gagal setelah sejumlah petugas keamanan dan juga JPU, melerai keributan. Merasa tidak puas, Ema terus berupaya mengejar terdakwa serta menyerang terdakwa dengan sumpah serapah.
Seketika, suasana di Pengadilan Negeri Medan yang saat itu sudah mulai sunyi, kembali ramai dengan keributan itu. Terlebih, Ema terus mencoba menyerang terdakwa hingga ruang tahanan sementara. Petugas yang melihat aksi itu, lantas menarik Ema dan menjauhkannya dari ruang tahanan sementara itu. Namun, tampak Ema terus menangis dan coba diredakan oleh sejumlah kerabatnya dengan diberi minum air mineral.
Sebelumnya, saat hadir sebagai saksi, Ema terus menangis saat memberikan kesaksian di hadapan majelis Hakim yang diketuai Dwi Dayanto. Bahkan, wanita yang tinggal di Jalan Sei Deli Kecamatan Medan Barat itu, hampir histeris menceritakan perjalanannya menemukan suaminya sudah menjadi mayat pada 31 Desember 2012. “Kejadiannya itu hari Senin Pak Hakim. Saat itu saya mendapat telepon dari orang yang tidak saya kenal dan mengatakan kalau suami saya sedang diamuk massa. Dengan cepat, saya mendatangi lokasi yang disebut orang itu,” ujar Ema.
Mendengar keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU), P Siburian lalu coba menanyakan saksi, apakah melihat langsung kejadian tersebut. Begitu juga Penasehat Hukum terdakwa, Jimi Agustinus SH, juga menanyakan apakah melihat keberadaan terdakwa di lokasi kejadian kala itu. “Begitu tiba, saya melihat suami saya sudah meninggal dunia dengan kedua tangannya terikat ke belakang dengan bajunya,” kata Ema. Majelis Hakim kembali menunda sidang dan akan dilanjutkan pada 7 Mei mendatang dengan agenda keterangan 2 orang saksi . (mag-10)