BANYAK yang tidak tahu, apa sebenarnya fungsi alat card reader sehingga e-KTP tidak boleh difotokopi. Nah, menurut Direktur Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (PTIK BPPT) Hammam Riza mengatakan, proses verifikasi data e-KTP dengan menggunakan perangkat pembaca kartu (card reader) hanya memakan waktu 12 detik.”Keunggulan e-KTP terletak pada chip yang tersimpan di dalam kartu yang berisi data biometric sidik jari dan data demografi penduduk, proses verifikasinya juga sangat cepat,” kata Hammam Riza di Jakarta, Rabu.
Chip tersebut hanya bisa dibaca dengan perangkat pembaca kartu atau card reader yang didesain oleh BPPT. Dalam waktu 10 detik akan dilakukan pembacaan data yang tersimpan di dalamnya dalam kondisi terenkripsi (tersandikan).
Selanjutnya indikator akan menyampaikan bahwa kartu tersebut adalah e-KTP yang valid, bukan e-KTP palsu, dan meminta pemiliknya untuk melakukan verifikasi sidik jari. Proses verifikasi sidik jari ini hanya memakan waktu sekitar dua detik. Apabila pemadanan berhasil, barulah data di dalam chip tersebut ditampilkan di layar card reader. Keseluruhan proses memakan waktu total 12 detik.
Lebih lanjut dia menjelaskan, ada dua hal penting yang dapat diverifikasi melalui prosedur ini, pertama memverifikasi keaslian kartu e-KTP, kedua memastikan e-KTP tersebut memang benar dipegang oleh pemilik aslinya.
Dengan demikian, transaksi tersebut dapat menghindari pemalsuan KTP, dan sekaligus menghindari pemakaian e-KTP oleh mereka yang tidak berhak.”Pelaku kriminal akan mudah ditemukan, karena transaksi layanan sosial di masa depan sudah berbasis e-KTP,” kata dia.
Selain itu, penyimpangan yang terjadi dalam penyampaian bantuan kepada rakyat miskin akan bisa dihindarkan. Perbankan akan mudah mengidentifikasi identitas penduduk yang mengajukan kredit. Potensi pemanfaatan e-KTP bagi layanan publik memakai card reader inilah yang disebut dengan generasi kedua e-KTP. Sehingga e-KTP tidak perlu di fotocopy karena selain tidak praktis juga bisa merusak chip. (sam/bbs)