26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kinerja Kadis TRTB Medan Dinilai Lemah

Kinerja Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan kembali mendapat sorotan. Dinas yang dipimpin Syampurno Pohan ini dinilai lemah bahkan belum maksimal, karena tidak memberikan tindakan atau sanksi tegas kepada bangunan yang menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Walikota Medan harus mengevaluasi kinerja Dinas TRTB Medan tersebut. Ini terbukti dari minimnya sumbangan PAD untuk Pemko Medan dari sektor IMB,” ujar Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Triaspolitika RI Sumatera Utara (LP2TRI SU), Frangky J Lombogia ST kepada wartawan di Medan.

Dijelaskan, saat ini pertumbuhan pembangunan baik dilakukan perorangan maupun developer sebagai pengembang di Kota Medan semakin meningkat. Namun, jumlah unit perumahan ataupun ruko yang diajukan IMB nya tidak sesuai dengan jumlah realisasi di lapangan. “Jumlah bangunan yang didirikan lebih banyak dari jumlah IMB yang diterbitkan,” jelasnya.

Frangky mensinyalirkan pembangunannya, diindikasikan izin bangunannya telah menyalahi dari aturan. “Kita juga heran, mengapa perumahan yang sudah menyalahi aturan tidak ditindak,” tegas Frangky.

Nah, berkaitan dengan pelanggaran izin IMB, LP2TRI akan menurunkan tim investigasinya ke lapangan. Jika ada temuan pelanggaran, lembaga ini mendesak dinas-dinas terkait untuk segera bertindak tegas.

Sementara itu, Kepala TRTB Medan belum ketika dikonfirmasi belum berhasil. Nomor handpone miliknya tidak aktif. (mag-7)

Kinerja Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan kembali mendapat sorotan. Dinas yang dipimpin Syampurno Pohan ini dinilai lemah bahkan belum maksimal, karena tidak memberikan tindakan atau sanksi tegas kepada bangunan yang menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Walikota Medan harus mengevaluasi kinerja Dinas TRTB Medan tersebut. Ini terbukti dari minimnya sumbangan PAD untuk Pemko Medan dari sektor IMB,” ujar Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Triaspolitika RI Sumatera Utara (LP2TRI SU), Frangky J Lombogia ST kepada wartawan di Medan.

Dijelaskan, saat ini pertumbuhan pembangunan baik dilakukan perorangan maupun developer sebagai pengembang di Kota Medan semakin meningkat. Namun, jumlah unit perumahan ataupun ruko yang diajukan IMB nya tidak sesuai dengan jumlah realisasi di lapangan. “Jumlah bangunan yang didirikan lebih banyak dari jumlah IMB yang diterbitkan,” jelasnya.

Frangky mensinyalirkan pembangunannya, diindikasikan izin bangunannya telah menyalahi dari aturan. “Kita juga heran, mengapa perumahan yang sudah menyalahi aturan tidak ditindak,” tegas Frangky.

Nah, berkaitan dengan pelanggaran izin IMB, LP2TRI akan menurunkan tim investigasinya ke lapangan. Jika ada temuan pelanggaran, lembaga ini mendesak dinas-dinas terkait untuk segera bertindak tegas.

Sementara itu, Kepala TRTB Medan belum ketika dikonfirmasi belum berhasil. Nomor handpone miliknya tidak aktif. (mag-7)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/