30 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Mendikbud Sebut UN SD Belum Tentu Dihapus

JAKARTA- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang telah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 7 Mei lalu, mengindikasikan dihapusnya UN tingkat Sekolah Dasar (SD) dan sederajat (MI/SDLB). Namun, Mendikbud Mohammad Nuh bersikeras isi PP tersebut tidak seharusnya dipahami sebagai peraturan yang menghapuskan UN SD.

“Kalau di PP, kalau sampeyan baca di pasal 67, itu urusan sebenarnya pemerintah menugaskan BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan) untuk melaksanakan UN dan seterusnya, pasal 67 ayat 1a dikecualikan untuk yang SD dan sederajat. Itu pokok bahasan menugaskan ke BSNP, yang sekarang UN SD itu kan BSNP memberikan kewenangan pada provinsi. Itu 75 persen soal dikelola provinsi, 25 persen itu dari pusat dari BSNP,” jelas Nuh ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, kemarin (21/5).

Sementara dalam pasal 32 PP tersebut, lanjut Nuh, disebutkan bahwa pemerintah tidak menugaskan kepada BSNP untuk melaksanakan UN tingkat SD dan sederajat. Meski begitu, Nuh menekankan persoalan dihapus tidaknya UN tingkat SD akan dibahas lebih lanjut melalui konvensi nasional tentang pelaksanaan UN. Menurut rencana, konvensi tersebut akan dilangsungkan pada bulan September mendatang.

Dari konvensi tersebut, Nuh menuturkan, ada kemungkinan UN tidak akan diselenggarakan setiap tahun. Kemungkinan penghapusan UN SD juga akan bergantung pada hasil konvensi nasional tersebut.

“Yang pro dan kontra saya ajak kumpul, ngomong di situ,”imbuh dia.  Sebagai informasi, dalam PP 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, pemerintah menugaskan BSNP untuk menyelenggarakan UN yang diikuti peserta didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah, dan jalur nonformal kesetaraan. (ken/jpnn)

JAKARTA- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang telah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 7 Mei lalu, mengindikasikan dihapusnya UN tingkat Sekolah Dasar (SD) dan sederajat (MI/SDLB). Namun, Mendikbud Mohammad Nuh bersikeras isi PP tersebut tidak seharusnya dipahami sebagai peraturan yang menghapuskan UN SD.

“Kalau di PP, kalau sampeyan baca di pasal 67, itu urusan sebenarnya pemerintah menugaskan BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan) untuk melaksanakan UN dan seterusnya, pasal 67 ayat 1a dikecualikan untuk yang SD dan sederajat. Itu pokok bahasan menugaskan ke BSNP, yang sekarang UN SD itu kan BSNP memberikan kewenangan pada provinsi. Itu 75 persen soal dikelola provinsi, 25 persen itu dari pusat dari BSNP,” jelas Nuh ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, kemarin (21/5).

Sementara dalam pasal 32 PP tersebut, lanjut Nuh, disebutkan bahwa pemerintah tidak menugaskan kepada BSNP untuk melaksanakan UN tingkat SD dan sederajat. Meski begitu, Nuh menekankan persoalan dihapus tidaknya UN tingkat SD akan dibahas lebih lanjut melalui konvensi nasional tentang pelaksanaan UN. Menurut rencana, konvensi tersebut akan dilangsungkan pada bulan September mendatang.

Dari konvensi tersebut, Nuh menuturkan, ada kemungkinan UN tidak akan diselenggarakan setiap tahun. Kemungkinan penghapusan UN SD juga akan bergantung pada hasil konvensi nasional tersebut.

“Yang pro dan kontra saya ajak kumpul, ngomong di situ,”imbuh dia.  Sebagai informasi, dalam PP 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, pemerintah menugaskan BSNP untuk menyelenggarakan UN yang diikuti peserta didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah, dan jalur nonformal kesetaraan. (ken/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/