25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Miliki Ganja Kering, Dituntut 17 Tahun

MEDAN- Sudiatin Karo Karo alias Sudi dituntut hukuman 17 tahun penjara serta denda Rp13 miliar karena terbukti bersalah memiliki narkotika jenis daun ganja kering sebanyak dua bal dengan berat 2.080 gram. Warga Jalan Raharja Gg Keluarga Kecamatan Medan Selayang ini pun langsung terduduk lesu di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (22/5).

“Menjatuhkan pidana penjara selama 17 tahun dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp13 miliar serta subsidair enam bulan penjara,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cut Indri.

Dalam dakwaan, jaksa menyatakan pada Kamis 22 November 2012 Nando (DPO) menghubungi terdakwa dengan mengatakan dirinya memiliki daun ganja sebanyak 2 kg. Lalu terdakwa Sudi yang bekerja sebagai kuli bangunan itu menelpon Mangatur Tua Sidabutar seorang petugas kepolisian dari Polda Sumut yang menyaru sebagai pembeli. Dimana sebelumnya Mangatur sudah memesan barang haram itu sejak dua bulan lalu dengan harga kesepakatan Rp2,150 juta.

Kemudian pada Jumat 23 November 2012 terdakwa bersama temannya Martin Teddy Sihite (berkas terpisah) membawa barang haram itu dan menemui Mangatur di Jalan Setia Budi Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang. Mereka pun menyerahkan kepada Mangatur bungkusan kantong plastik warna putih yang didalamnya terdapat kotak sepatu berisi daun ganja.

“Pada saat itulah, terdakwa langsung diringkus oleh Mangatur. Sedangkan petugas kepolisian lainnya Binsar Pasaribu dan Ery Damanik menangkap terdakwa Martin Teddy Sihite. Kalau Nando berhasil melarikan diri,” ujar jaksa dihadapan majelis hakim yang diketuai Kawit. Majelis menunda persidangan hingga pekan depan. (far)

MEDAN- Sudiatin Karo Karo alias Sudi dituntut hukuman 17 tahun penjara serta denda Rp13 miliar karena terbukti bersalah memiliki narkotika jenis daun ganja kering sebanyak dua bal dengan berat 2.080 gram. Warga Jalan Raharja Gg Keluarga Kecamatan Medan Selayang ini pun langsung terduduk lesu di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (22/5).

“Menjatuhkan pidana penjara selama 17 tahun dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp13 miliar serta subsidair enam bulan penjara,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cut Indri.

Dalam dakwaan, jaksa menyatakan pada Kamis 22 November 2012 Nando (DPO) menghubungi terdakwa dengan mengatakan dirinya memiliki daun ganja sebanyak 2 kg. Lalu terdakwa Sudi yang bekerja sebagai kuli bangunan itu menelpon Mangatur Tua Sidabutar seorang petugas kepolisian dari Polda Sumut yang menyaru sebagai pembeli. Dimana sebelumnya Mangatur sudah memesan barang haram itu sejak dua bulan lalu dengan harga kesepakatan Rp2,150 juta.

Kemudian pada Jumat 23 November 2012 terdakwa bersama temannya Martin Teddy Sihite (berkas terpisah) membawa barang haram itu dan menemui Mangatur di Jalan Setia Budi Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang. Mereka pun menyerahkan kepada Mangatur bungkusan kantong plastik warna putih yang didalamnya terdapat kotak sepatu berisi daun ganja.

“Pada saat itulah, terdakwa langsung diringkus oleh Mangatur. Sedangkan petugas kepolisian lainnya Binsar Pasaribu dan Ery Damanik menangkap terdakwa Martin Teddy Sihite. Kalau Nando berhasil melarikan diri,” ujar jaksa dihadapan majelis hakim yang diketuai Kawit. Majelis menunda persidangan hingga pekan depan. (far)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/