26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

5 Kecamatan Siap Tampung Pemohon Akta Lahir

MEDAN-Empat kecamatan yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan (Disdukcapil) untuk menampung pemohon akta lahir, menyatakan kesiapan mereka.
Empat kecamatan itu di Kantor Rengas Pulau 1 Kecamatan Medan Marelan, di Kecamatan Medan Selayang, di Kecamatan Medan Denai, di Kecamatan Medan Timur.
Misalnya saja,  di Kecamatan Medan Selayang menyediakan fasilitas 3 ruangan dan 400 kursi tunggu bagi warga pemohon akta lahir. Tiga ruangan itu adalah Aula Kecamatan yang muatannya sampai 200 orang,  Lobi sebagai tempat pendaftaran dan  halaman parkir kecamatan yang akan dipasang tenda dan dilettakkan kursi 200 buah. “Selain menyediakan tempat fasilitas.  Kami siap membantu warga dalam mengarahkan persyaratan apa saja yang akan dibawa dalam proses pendaftaran akte kelahiran. Biasanya pendaftaran akta kelahiran tanpa sidang ini juga harus membawa dua orang saksi dan fotokopi. Saksi ini nantinya akan menandatangi formulir pendaftaran,” ujar Camat Medan Selayang Zulfakhri Ahmadi, S.Sos kepada wartawan Sumut Pos, Kamis (23/5).
Persyaratan lainnya, sambung Zulfakhri, warga harus membawa surat keterangan dari Kelurahan setempat, membawa surat kelahiran anak dari bidan dan rumah sakit. Lalu, melampirkan foto copy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Nikah.
Sedangkan Kecamatan Medan Denai di Jalan Pancasila Medan, juga siap memberikan fasilitas 200 kursi, meja dan ruangan untuk tempat pendaftaran akta kelahiran nantinya. “Kita siap memberikan fasilitas yang terbaik untuk proses pendaftaran akta kelahiran bagi warga,” kata Camat Medan Denai Drs Edi Mulia Matondang.
Sementara itu di Kecamatan Medan Timur di Jalan Adinegoro Medan,  telah menyiapkan 100 kursi dan meja tempat pendaftaran. “Kami siap menampung warga yang melakukan pemohonan akta lahir,” kata Camat Medan Timur Parulian Pasaribu. (omi)

MEDAN-Empat kecamatan yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan (Disdukcapil) untuk menampung pemohon akta lahir, menyatakan kesiapan mereka.
Empat kecamatan itu di Kantor Rengas Pulau 1 Kecamatan Medan Marelan, di Kecamatan Medan Selayang, di Kecamatan Medan Denai, di Kecamatan Medan Timur.
Misalnya saja,  di Kecamatan Medan Selayang menyediakan fasilitas 3 ruangan dan 400 kursi tunggu bagi warga pemohon akta lahir. Tiga ruangan itu adalah Aula Kecamatan yang muatannya sampai 200 orang,  Lobi sebagai tempat pendaftaran dan  halaman parkir kecamatan yang akan dipasang tenda dan dilettakkan kursi 200 buah. “Selain menyediakan tempat fasilitas.  Kami siap membantu warga dalam mengarahkan persyaratan apa saja yang akan dibawa dalam proses pendaftaran akte kelahiran. Biasanya pendaftaran akta kelahiran tanpa sidang ini juga harus membawa dua orang saksi dan fotokopi. Saksi ini nantinya akan menandatangi formulir pendaftaran,” ujar Camat Medan Selayang Zulfakhri Ahmadi, S.Sos kepada wartawan Sumut Pos, Kamis (23/5).
Persyaratan lainnya, sambung Zulfakhri, warga harus membawa surat keterangan dari Kelurahan setempat, membawa surat kelahiran anak dari bidan dan rumah sakit. Lalu, melampirkan foto copy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Nikah.
Sedangkan Kecamatan Medan Denai di Jalan Pancasila Medan, juga siap memberikan fasilitas 200 kursi, meja dan ruangan untuk tempat pendaftaran akta kelahiran nantinya. “Kita siap memberikan fasilitas yang terbaik untuk proses pendaftaran akta kelahiran bagi warga,” kata Camat Medan Denai Drs Edi Mulia Matondang.
Sementara itu di Kecamatan Medan Timur di Jalan Adinegoro Medan,  telah menyiapkan 100 kursi dan meja tempat pendaftaran. “Kami siap menampung warga yang melakukan pemohonan akta lahir,” kata Camat Medan Timur Parulian Pasaribu. (omi)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/