LABUHAN-Dua buruh PT Era Cipta Bina Karya Toni Sucipto (31) warga Pasar 2 Lingkungan XII Mabar, Kecamatan Medan Deli dan Sundoko (38) warga Jalan Perjuangan Kecamatan Medan Sunggal, ditangkap petugas Satpam perusahaan. Keduanya diamankan atas sangkaan mencuri besi lempengan seberat 20 kilogram, Jumat (24/5) kemarin.
Penangkapan dua buruh itu bermula dari petugas keamanan pabrik menangkap basah kedua tersangka saat akan memindahkan barang bukti besi dari dalam pabrik. Mendapati hal itu, petugas langsung mengamankan tersangka berikut besi curian.
Saat diintrograsi, para tersangka mengakui semua perbuatannya. Mereka mengatakan baru pertama kali mencuri besi di lingkungan perusahaan. Guna diproses hukum, kedua tersangka selanjutnya dibawa dan diserahkan ke Mapolsekta Medan Labuhan.
Kanit Reskrim Polsekta Medan Labuhan, AKP Pahala Manurung SH ketika dikonfirmasi mengatakan, kedua tersangka sudah diamankan setelah diserahkan pihak keamanan pabrik. “Mereka ditangkap atas sangkaan mencuri besi di pabrik tersebut,” ujarnya.(rul)