082165555***
Dengan hormat, kepada bapak Wali Kota Medan. Pak saya ini bertanya, mengapa saya diharuskan membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) ketika hendak mengurus surat pindah di kelurahan dimana saya berdomisili? Sementara, saya saja masih mengontrak dirumah tersebut. Tolonglah pak beri kami penjelasan agar kami tahu, apakah syarat tersebut memang benar atau tidak. Terima kasih.
Tidak Ada Kaitan Surat Pindah dengan PBB
Untuk mengurus surat pindah memang tidak ada kaitannya harus mengurus Pajak Bumi Bangunan (PBB). Tapi kita menghimbau kepada masyarakat untuk membayar PBB pada tepat waktu. Karena PBB sangat berpengaruh dengan pembangunan.
Gelora KP Ginting
Camat Medan Tuntungan