24.6 C
Medan
Sunday, January 19, 2025

Kejatisu Kembali Panggil Pejabat Nisel

MEDAN- Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut terus mengusut perkara dugaan korupsi bantuan penanggulangan bencana daerah di Kecamatan Mazo Nias Selatan (Nisel) dengan sumber dana APBD TA 2011 sebesar Rp5 miliar dan pengalihan lahan pembangunan Kantor Bupati Nisel yang merugikan negara mencapai puluhan miliar rupiah.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Chandra Purnama mengatakan pengusutan terhadap perkara itu terus berlanjut. Dimana pihaknya sudah memanggil beberapa pejabat Pemkab Nisel di antaranya Wakil Bupati Nisel Hukuasa Ndruru dan Ketua DPRD Nisel Effendi. “Surat pemanggilan terhadap mereka ini sudah saya tandatangani dan sudah kita kirimkan kepada yang bersangkutan,” katanya.

Dijelaskannya, para pejabat yang dipanggil itu akan dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengalihan lahan di Nisel. Pemanggilan itu sesuai dengan surat pemeriksaan bernomor SP-768/N.2.5/Fd.1/05/2013 tanggal 27 Mei 2013. “Surat pemanggilan sudah dilayangkan. Tinggal melihat nanti apakah mereka datang atau tidak,” ungkapnya.

Sementara Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumut Kurniawan mengatakan, surat panggilan yang dikirimkan merupakan untuk pertama kalinya. Namun jika pada hari Senin besok, mereka tidak memenuhi pemanggilan maka akan dilayangkan panggilan kedua. (far)

MEDAN- Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut terus mengusut perkara dugaan korupsi bantuan penanggulangan bencana daerah di Kecamatan Mazo Nias Selatan (Nisel) dengan sumber dana APBD TA 2011 sebesar Rp5 miliar dan pengalihan lahan pembangunan Kantor Bupati Nisel yang merugikan negara mencapai puluhan miliar rupiah.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Chandra Purnama mengatakan pengusutan terhadap perkara itu terus berlanjut. Dimana pihaknya sudah memanggil beberapa pejabat Pemkab Nisel di antaranya Wakil Bupati Nisel Hukuasa Ndruru dan Ketua DPRD Nisel Effendi. “Surat pemanggilan terhadap mereka ini sudah saya tandatangani dan sudah kita kirimkan kepada yang bersangkutan,” katanya.

Dijelaskannya, para pejabat yang dipanggil itu akan dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengalihan lahan di Nisel. Pemanggilan itu sesuai dengan surat pemeriksaan bernomor SP-768/N.2.5/Fd.1/05/2013 tanggal 27 Mei 2013. “Surat pemanggilan sudah dilayangkan. Tinggal melihat nanti apakah mereka datang atau tidak,” ungkapnya.

Sementara Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumut Kurniawan mengatakan, surat panggilan yang dikirimkan merupakan untuk pertama kalinya. Namun jika pada hari Senin besok, mereka tidak memenuhi pemanggilan maka akan dilayangkan panggilan kedua. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/