082361566***
Yang terhormat bapak bupati Deliserdang, kapan Pemkab Deliserdang melaksanakan program pembuatan akta kelahiran gratis, seperti yang saat ini dilakukan Pemko Medan. Kami warga Deliserdang sangat membutuhkan akta tersebut. Atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih.
Untuk 17 Tahun ke Bawah Pembuatannya Gratis
Terima kasih atas pertanyaan dan informasinya. Kalau untuk pengurusan akta kelahiran dari umur 17 tahun kebawah pembuatan akta gratis. Untuk 17 tahun keatas memang dikenakan biaya itu berdasarkan peraturan daerah (perda). Pengurusan akta kelahiran ini juga tidak perlu lagi ke pengadilan. Akan tetapi langsung saja ke Dinas Pendudukan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Neken Ketaren
Kadis Infokom Deliserdang