26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Warga Sari Rejo Minta Program Rahudman Diteruskan

MEDAN-Warga di Kelurahan Sari Rejo meminta agar program Drs Rahudman Harahap, MM untuk Kelurahan Sari Rejo, agar dapat diteruskan. Salah satunya, rencana pembangunan jembatan di Jalan Cinta Karya Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia, pembangunan puskesma pembantu (pustu), angkutan umum yang melintasi kelurahan Sari Rejo hingga pada surat yang pernah dikeluarkan Wali Kota Medan Nomor 593/1906 tanggal 8 Februari 2012 lalu.

Ketua Forum Masyarakat Sari Reso (Formas) Riwayat Pakpahan mengatakan, program-program yang sudah diwacanakan Wali Kota itu, sangat dibutuhkan masyarakat di Kelurahan Sari Rejo terlebih demi kepastian status kepemilikan tanah di kelurahan Sari Rejo, melauli sertifikat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Apa yang dicanangkan Pak Rahudman sangat berguna. Seperti jembatan titi gantung itu, akan menjadi jalur pembantu bila terjadi kemacetan di Jalan AH Nasution. Begitu juga angkutan umum, akan membuka hubungan Kelurahan Sari Rejo ke Masyarakat luas. Untuk puskesmas pembantu, juga akan berguna bagi sekitar 25 ribu jiwa di Kelurahan Sari Rejo ini. Saya berencana akan menemui Dzulmi Edlin untuk menyampaikan harapan warga ini,” ungkap Riwayat Pakapahan.

Hingga kini, lanjut Riwayat, program Rahudman belum juga diteruskan. Termasuk program pembangunan jembatan titi gantung di Jalan Cinta Karya yang sebelumnya menjadi perhatian Rahudman. “Kalau begini, warga khawatir akan adanya pihak tidak bertanggung jawab yang akan memanfaatkan keadaan, seperti yang terjadi di jembatan titi gantung, sudah banyak warga yang melaporkan adanya pungli di sekitar jembatan itu,” paparnya.

Selain itu, Riwayat meminta agar Keputusan Mahkama Agung RI Nomor 229 K/Pdt/1991 tanggal 18 Mei 1995 serta pernyataan Kepala BPN Medan tanggal 7 Januari 2008 yang disetujui Kepala BPN Provsu, segera direalisasikan. Begitu juga dengan Keputusan BPN-RI Nomor 366/KIP-25:/IX/2012 tanggal 10 September 2012 tentang pembentukan tim penanganan dan penyelesaian tanah yang berpotensi menimbulkan konflik strategis, diminta masyarakat untuk lebih maksimal dalam pelaksanaannya dan tidak menunda-nunda lagi pelaksaannya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Wali Kota Medan Dzulmi Eldin ketika dikonfirmasi mengatakan, dirinya akan tetap melanjutkan program yang sudah direncanakan Drs H Rahudman Harahap. Begitu juga dengan program-program yang sudah direncanakan untuk Kelurahan Sari Rejo.
“Kita akan tetap melanjutkan program yang sudah dirancang dalam garis-garis besar program, termasuk soal rencana di Kelurahan Sari Rejo itu, akan tetap kita lanjutkan,” sebutanya singkat. (mag 10/mag-7)

MEDAN-Warga di Kelurahan Sari Rejo meminta agar program Drs Rahudman Harahap, MM untuk Kelurahan Sari Rejo, agar dapat diteruskan. Salah satunya, rencana pembangunan jembatan di Jalan Cinta Karya Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia, pembangunan puskesma pembantu (pustu), angkutan umum yang melintasi kelurahan Sari Rejo hingga pada surat yang pernah dikeluarkan Wali Kota Medan Nomor 593/1906 tanggal 8 Februari 2012 lalu.

Ketua Forum Masyarakat Sari Reso (Formas) Riwayat Pakpahan mengatakan, program-program yang sudah diwacanakan Wali Kota itu, sangat dibutuhkan masyarakat di Kelurahan Sari Rejo terlebih demi kepastian status kepemilikan tanah di kelurahan Sari Rejo, melauli sertifikat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Apa yang dicanangkan Pak Rahudman sangat berguna. Seperti jembatan titi gantung itu, akan menjadi jalur pembantu bila terjadi kemacetan di Jalan AH Nasution. Begitu juga angkutan umum, akan membuka hubungan Kelurahan Sari Rejo ke Masyarakat luas. Untuk puskesmas pembantu, juga akan berguna bagi sekitar 25 ribu jiwa di Kelurahan Sari Rejo ini. Saya berencana akan menemui Dzulmi Edlin untuk menyampaikan harapan warga ini,” ungkap Riwayat Pakapahan.

Hingga kini, lanjut Riwayat, program Rahudman belum juga diteruskan. Termasuk program pembangunan jembatan titi gantung di Jalan Cinta Karya yang sebelumnya menjadi perhatian Rahudman. “Kalau begini, warga khawatir akan adanya pihak tidak bertanggung jawab yang akan memanfaatkan keadaan, seperti yang terjadi di jembatan titi gantung, sudah banyak warga yang melaporkan adanya pungli di sekitar jembatan itu,” paparnya.

Selain itu, Riwayat meminta agar Keputusan Mahkama Agung RI Nomor 229 K/Pdt/1991 tanggal 18 Mei 1995 serta pernyataan Kepala BPN Medan tanggal 7 Januari 2008 yang disetujui Kepala BPN Provsu, segera direalisasikan. Begitu juga dengan Keputusan BPN-RI Nomor 366/KIP-25:/IX/2012 tanggal 10 September 2012 tentang pembentukan tim penanganan dan penyelesaian tanah yang berpotensi menimbulkan konflik strategis, diminta masyarakat untuk lebih maksimal dalam pelaksanaannya dan tidak menunda-nunda lagi pelaksaannya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Wali Kota Medan Dzulmi Eldin ketika dikonfirmasi mengatakan, dirinya akan tetap melanjutkan program yang sudah direncanakan Drs H Rahudman Harahap. Begitu juga dengan program-program yang sudah direncanakan untuk Kelurahan Sari Rejo.
“Kita akan tetap melanjutkan program yang sudah dirancang dalam garis-garis besar program, termasuk soal rencana di Kelurahan Sari Rejo itu, akan tetap kita lanjutkan,” sebutanya singkat. (mag 10/mag-7)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/