25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Saksi Akui Fee Bansos Diserahkan ke Dewan

MEDAN- Aidil Agus selaku penerima dana hibah/bansos Tahun 2011 mengaku pernah diajak tersangka Imom Saleh Ritonga untuk menyerahkan fee jasa pengurusan pencairan dana hibah/bansos (bantuan sosial) dari 16 proposal kepada lima oknum dewan (DPRD Sumut). Bahkan Aidil Agus yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara bansos tidak membantah lembaga-lembaga yang tertuang dalam proposal itu ternyata fiktif.

Hal itu dikatakan Aidil Agus dalam persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah/bansos Tahun 2011, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Selasa (28/5) dengan terdakwa Sakhira Zandi, Kepala Biro Binkemsos (Bina Kemasyarakatan dan Sosial) Setda Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan terdakwa Ahmad Faisal (Bendahara Bansos Biro Binkemsos Ahmad Faisal).
Aidil Agus yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan tersebut mulanya mengaku tidak tahu penyerahan fee jasa pengurusan dana bansos itu kepada oknum dewan. Namun saat keterangannya di BAP dibacakan penasihat hukum Sakhira Zandi, mengenai dirinya ikut bersama saksi Imom Saleh Ritonga dalam penyerahan fee bansos itu, Aidil lantas membenarkannya.

Dalam BAP itu Aidil mengatakan, ia bersama Imom Saleh Ritonga menyerahkan uang kepada sejumlah anggota DPRD Sumut, seperti Chaidir Ritonga di DPRD Sumut. Tapi kepada Imom, Chaidir bilang agar diserahkan saja kepada Hardi Kusuma senilai Rp102 juta.
Selain itu, fee Rp75 juta juga diserahkan di ruang kerja Ir Washington Pane di DPRD Sumut. Lalu fee Rp50juta kepada Muhammad Affan. Lalu fee Rp120 juta diserahkan kepada Muhammad Darwin Marpaung.

“Apa benar pernyataan saudara ini?”, tanya penasihat hukum Sakhira Zandi. Lalu saksi membenarkan isi BAP nya itu. “Benar, baru ingat saya pak. Tapi yang di ruangan itu saya tidak ikut masuk, hanya pak Imom saja”, jawabnya singkat.
Selain itu, Aidil juga pernah mengaku tidak ada menerima dana bansos. Setelah dicecar berbagai pertanyaan hakim, jaksa dan penasihat hukum, saksi mengaku menerima Rp100 jutaan, dari Imom Saleh Ritonga sebagai uang terima kasih. Kemudian Aidil juga mengaku memperoleh Rp250 juta dari dana bansos dari total dana bansos yang cair Rp1 miliar lebih.

“Di BAP, Anda terima Rp250 juta. Mana yang benar?, tadi Anda bilang hanya Rp100 juta. Benar anda dapat Rp250 juta?”, tanya hakim lagi. Saksi lalu membenarkan. “Iya pak, kira-kira segitulah”, ungkapnya.

Saksi membenarkan ada 16 proposal yang diusulkan Imom Saleh Ritonga untuk mendapatkan dana bansos melalui oknum anggota dewan.
Dari 16 proposal itu, saksi dijadikan Imom sebagai ketua, sekretaris dan bendahara atas lembaga-lembaga yang diajukan untuk dapatkan bantuan, mulai dari Rp50 juta hingga Rp250 juta.
Dana bansos masuk ke rekening lembaga-lembaga dimaksud dan telah diterima.
Setiap pencairan dana, Aidil selalu ikut bersama Imom. Proposal itu dibuat atas inisiatif Imom Saleh Ritonga.
Mengenai pertanggungjawaban atas penggunaan dana itu, Aidil tidak mengetahuinya, karena itu wewenang Imom Saleh Ritonga. Termasuk jabatannya sebagai ketua, sekretaris maupun bendahara dalam lembaga (proposal) itu. “Saya hanya disuruh tanda tangan saja pak”, ucapnya.
Saat hakim menanyakan apakah dana bansos yang diterima 16 yayasan digunakan sesuai peruntukannya, saksi menuturkan tidak tahu. Dia tidak membantah lembaga-lembaga yang tertuang dalam proposal itu ternyata fiktif. (far)

“Imom Saleh Ritonga ini staf ahli di Partai Gerindra pak,”  kata saksi menjawab pertanyaan hakim saat mempertanyakan identitas rekannya itu.
Usai mendengarkan keterangan saksi, Sakhira Zandi saat dimintai tanggapannya memohon kepada majelis hakim agar mengembangkan kasus ini. Karena adanya keterkaitan oknum dewan, bahkan pihak Kesbanglinmas. Pasalnya 16 proposal yang tidak diajukan lewat mereka, ada lampiran  Kesbanglinmas. “Karena kami berdua ini tidak pernah berhubungan dengan saksi, saya mohon kepada hakim yang mulia untuk mengembangkan kasus ini”, pintanya.
Lantas majelis hakim meminta tanggapan tim jaksa mengenai hal itu. “Sejauh ini, kasus ini sudah ada penambahan dua tersangka, terus dikembangkan dan kemungkinan bakal ada penambahan tersangka lainnya”, jelas jaksa Polim didampingi Jaksa T Adlina. (far)

MEDAN- Aidil Agus selaku penerima dana hibah/bansos Tahun 2011 mengaku pernah diajak tersangka Imom Saleh Ritonga untuk menyerahkan fee jasa pengurusan pencairan dana hibah/bansos (bantuan sosial) dari 16 proposal kepada lima oknum dewan (DPRD Sumut). Bahkan Aidil Agus yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara bansos tidak membantah lembaga-lembaga yang tertuang dalam proposal itu ternyata fiktif.

Hal itu dikatakan Aidil Agus dalam persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah/bansos Tahun 2011, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Selasa (28/5) dengan terdakwa Sakhira Zandi, Kepala Biro Binkemsos (Bina Kemasyarakatan dan Sosial) Setda Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan terdakwa Ahmad Faisal (Bendahara Bansos Biro Binkemsos Ahmad Faisal).
Aidil Agus yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan tersebut mulanya mengaku tidak tahu penyerahan fee jasa pengurusan dana bansos itu kepada oknum dewan. Namun saat keterangannya di BAP dibacakan penasihat hukum Sakhira Zandi, mengenai dirinya ikut bersama saksi Imom Saleh Ritonga dalam penyerahan fee bansos itu, Aidil lantas membenarkannya.

Dalam BAP itu Aidil mengatakan, ia bersama Imom Saleh Ritonga menyerahkan uang kepada sejumlah anggota DPRD Sumut, seperti Chaidir Ritonga di DPRD Sumut. Tapi kepada Imom, Chaidir bilang agar diserahkan saja kepada Hardi Kusuma senilai Rp102 juta.
Selain itu, fee Rp75 juta juga diserahkan di ruang kerja Ir Washington Pane di DPRD Sumut. Lalu fee Rp50juta kepada Muhammad Affan. Lalu fee Rp120 juta diserahkan kepada Muhammad Darwin Marpaung.

“Apa benar pernyataan saudara ini?”, tanya penasihat hukum Sakhira Zandi. Lalu saksi membenarkan isi BAP nya itu. “Benar, baru ingat saya pak. Tapi yang di ruangan itu saya tidak ikut masuk, hanya pak Imom saja”, jawabnya singkat.
Selain itu, Aidil juga pernah mengaku tidak ada menerima dana bansos. Setelah dicecar berbagai pertanyaan hakim, jaksa dan penasihat hukum, saksi mengaku menerima Rp100 jutaan, dari Imom Saleh Ritonga sebagai uang terima kasih. Kemudian Aidil juga mengaku memperoleh Rp250 juta dari dana bansos dari total dana bansos yang cair Rp1 miliar lebih.

“Di BAP, Anda terima Rp250 juta. Mana yang benar?, tadi Anda bilang hanya Rp100 juta. Benar anda dapat Rp250 juta?”, tanya hakim lagi. Saksi lalu membenarkan. “Iya pak, kira-kira segitulah”, ungkapnya.

Saksi membenarkan ada 16 proposal yang diusulkan Imom Saleh Ritonga untuk mendapatkan dana bansos melalui oknum anggota dewan.
Dari 16 proposal itu, saksi dijadikan Imom sebagai ketua, sekretaris dan bendahara atas lembaga-lembaga yang diajukan untuk dapatkan bantuan, mulai dari Rp50 juta hingga Rp250 juta.
Dana bansos masuk ke rekening lembaga-lembaga dimaksud dan telah diterima.
Setiap pencairan dana, Aidil selalu ikut bersama Imom. Proposal itu dibuat atas inisiatif Imom Saleh Ritonga.
Mengenai pertanggungjawaban atas penggunaan dana itu, Aidil tidak mengetahuinya, karena itu wewenang Imom Saleh Ritonga. Termasuk jabatannya sebagai ketua, sekretaris maupun bendahara dalam lembaga (proposal) itu. “Saya hanya disuruh tanda tangan saja pak”, ucapnya.
Saat hakim menanyakan apakah dana bansos yang diterima 16 yayasan digunakan sesuai peruntukannya, saksi menuturkan tidak tahu. Dia tidak membantah lembaga-lembaga yang tertuang dalam proposal itu ternyata fiktif. (far)

“Imom Saleh Ritonga ini staf ahli di Partai Gerindra pak,”  kata saksi menjawab pertanyaan hakim saat mempertanyakan identitas rekannya itu.
Usai mendengarkan keterangan saksi, Sakhira Zandi saat dimintai tanggapannya memohon kepada majelis hakim agar mengembangkan kasus ini. Karena adanya keterkaitan oknum dewan, bahkan pihak Kesbanglinmas. Pasalnya 16 proposal yang tidak diajukan lewat mereka, ada lampiran  Kesbanglinmas. “Karena kami berdua ini tidak pernah berhubungan dengan saksi, saya mohon kepada hakim yang mulia untuk mengembangkan kasus ini”, pintanya.
Lantas majelis hakim meminta tanggapan tim jaksa mengenai hal itu. “Sejauh ini, kasus ini sudah ada penambahan dua tersangka, terus dikembangkan dan kemungkinan bakal ada penambahan tersangka lainnya”, jelas jaksa Polim didampingi Jaksa T Adlina. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/