JAKARTA-Meski tiga pejabat Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Medan tidak hadir saat dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus tindak pidana korupsi dengan terdakwa pengusaha asal Medan, Hansen, bukan berarti Kejaksaan Agung menyerah begitu saja.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Untung Arimuladi, lembaganya akan kembali memanggil nama-nama yang dimaksud. Masing-masing Asisten Manajer Operasional BRI Cabang Medan, Adilfet Sianturi, Kepala Kantor Cabang BRI Medan Putri Hijau, Kuswardono, dan Supervisor Administrasi Kredit BRI Putri Hijau, Juni Hutahuruk.
“Kemarin (Selasa,red) mereka tidak hadir, maka Kejagung akan melakukan pemanggilan kembali. Langkah ini dilakukan karena penyelidik merasa membutuhkan keterangan dari mereka,” ujarnya di Jakarta, Rabu (29/5).
Saat ditanya kapan waktu pemanggilan kedua tersebut dilakukan, Untung belum dapat memastikan. Ia hanya menyatakan langkah tersebut pasti tetap akan dilakukan, mengingat kebutuhan penyelidikan yang ada.
Langkah lain terkait perkembangan kasus yang diduga merugikan negara hingga US$ 19 juta ini, Rabu kemarin Kejagung juga diketahui telah memanggil tiga saksi.
Masing-masing seorang akunting PT Shamrock Manufacturing, Elly, dan dua orang akuntan publik, Meiliana Pangaribuan dan Biasa Sitepu. “Nama-nama tersebut kita panggil untuk menjadi saksi,”kata Untung Arimuladi. (gir)