JAKARTA- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi batal menjemput saksi kasus suap kuota impor daging sapi 2013, Darin Mumtazah, yang disebut-sebut dalam percakapan Luthfi Hasan Ishaaq dengan Fathanah sebagai ‘fusthun’.
KPK sudah menjemput Darin ke kediamannya di kawasan Cipinang Cempedak, Jakarta Timur. “Sejak jam 10 pagi tadi,” ujar juru bicara KPK Johan Budi, Kamis (30/5).
Darin perlu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq. Berkas perkara Luthfi bakal dinyatakan rampung pada hari ini berbarengan dengan habisnya masa penahanan Luthfi. “Darin tidak ada. Penyidik hanya ditemui oleh Ketua RT setempat,” ujar Johan.
Saat hendak menjemput gadis yang baru lulus sekolah menengah kejuruan (SMK) ini, penyidik KPK menunjukkan surat untuk membawa Darin. Penyidik memerlukan keterangan Darin yang diduga menjadi istri siri Luthfi. KPK sudah dua kali memanggil Darin untuk diperiksa sebagai saksi. “Surat panggilan pertama tidak sampai, sedangkan yang kedua dia (Darin) tidak hadir tanpa kabar,” tuturnya. Diakuinya, pemeriksaan kasus suap kuota impor daging sapi yang melibatkan Luthfi masih terkendala karena salah satu saksi, Darin belum memenuhi panggilan penyidik KPK.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan keterangan saksi yang tidak datang dalam pemeriksaan bisa nanti dipanggil dalam persidangan. “Keterangan Darin sangat penting buat mengkonfirmasi temuan penyidik,” katanya kepada pers, kemarin.
Menurut hukum acara, kata dia, Darin bisa dipanggil dalam pengadilan karena kasus suap kuota impor daging ini akan masuk proses persidangan hari ini. KPK menilai keterangan Darin diperlukan untuk mengetahui relasi dan fakta-fakta yang ditemukan penyidik. “Jika tetap tidak hadir, nanti bisa dipanggil paksa,” ujarnya.
Dia menjelaskan keberadaan Darin dan keluarganya saat ini tidak diketahui saat ditelusuri alamat tempat tinggalnya, Darin tidak tinggal di sana lagi. “Tidak jelas keberadaannya,” kata Bambang. (bbs/jpnn)