MEDAN-Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan Benny H Sihotang disebut mangkir dari panggilan penyidik Polresta Medan, Jumat (7/6) siang. Meski Kapolresta Medan Kombes Pol Monang Situmorang terkejut mendengar kabar mangkirnya Benny H Sihotang, tapi Monang menegaskan akan mengeluarkan surat pembawaan paksa terhadap Benny Sihotang karen sudah berstatus tersangka.
“Kalau dia mangkir, kita akan layangkan panggilan kedua. Bila dia tidak datang juga, maka akan saya keluarkan surat pembawaan paksa terhadap tersangka,” tegas Monang saat ditemui Sumut Pos di Pos Lantas Lapangan Merdeka Medan, Jumat (7/6) siang.
Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan, Kompol M Yoris Marzuki juga mengatakan hal senada. Disebutnya, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan pertama kepada Benny H Sihotang. Namun, Benny tidak mengindahkan panggilan pemeriksaan yang sudah diagendakan pada Rabu (5/6) kemarin itu. “Kalau panggilan pertama tidak dipenuhinya, akan kita layangkan panggilan kedua. Bila tidak diindahkan juga, akan kita jemput paksa untuk pemeriksaannya sebagai tersangka,” ungkap Yoris, Kamis (6/6) kemarin.
Sementara itu, Benny Sihotang yang juga dihubungi wartawan via telepon mengaku, pihaknya melalui kuasa hukumnya sudah melayangkan surat penundaan pemeriksaan kepada polisi. Hal itu dilakukannya karena sedang dalam urusan persiapan ulang tahu PD Pasar Kota Medan pada tanggal 7 Juni 2013. Namun, saat disinggung soal surat panggilan kedua, Benny mengaku belum tahu dan belum menerimanya. “Mana mungkin seorang Benny Sihotang mangkir dari panggilan Polisi. Kewenangan polisi itu kan luas. Kalau disebut saya di luar kota, tidak benar itu karena saya terus di Medan, saya disibukkan dengan persiapan acara ulang tahun PD Pasar kota Medan ini,” ungkapnya dari seberang telepon.
Sekadar diketahui, Benny Sihotang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atas laporan korban yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : STTLP/3442/K/XII/2012/SPKT Resta Medan. Benny Sitohang menjadi tersangka dalam kasus pengerusakan Toko Jakarta milik Herdiasan dan Elfrinda Eka Susanti di Jalan Pusat Pasar Medan.
Pembongkaran dan pengerusakan terjadi Kamis 20 Desember 2012 sekira pukul 11.00 WIB oleh sejumlah petugas lengkap membawa alat berupa martil dan linggis. Kuasa hukum korban, Zulfahmi Harahap SH menilai, pihak PD Pasar telah sewenang-wenang melakukan tindakan karena pada saat pembongkaran, toko dalam keadaan tertutup. Dan pembongkaran tanpa surat-surat yang sah. Bila ingin melakukan penyitaan harusnya ada surat dari pengadilan, karena yang berhak melakukan penyitaan itu cuma pengadilan.
Sedangkan Toko Jakarta mengantongi izin sewa permanen, bukan izin sewa sementara. Izin sementara itu adalah izin yang seketika dibatalkan, apabila kiosnya mau digunakan oleh pihak PD Pasar. Sedangkan izin permanen itu tidak bisa semena-mena dibatalkan karena ada kontraknya dan batas waktunya. (mag-10)