30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Perintah Rahudman Belum Terlaksana

Bangunan yang ada di samping dan atas Sungai Berderah, Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia, hingga kini belum juga dibongkar. Namun, Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan melempar masalah ini ke Badan Wilayah Sungai (BWS).

TINJAU: Drs H Rahudman Harahap, MM didampingi Camat Medan Helvetia Arrahman Pane saat meninjau Sungai Bederah, Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia, belum lama ini.//redianto/sumut pos
TINJAU: Drs H Rahudman Harahap, MM didampingi Camat Medan Helvetia Arrahman Pane saat meninjau Sungai Bederah, Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia, belum lama ini.//redianto/sumut pos

“Itu urusan BWS. Kalau sungai itu tanggungjawab mereka. Merekalah yang menentukan apakah bangunan itu menyalahi atau tidak,” ujar Kepala Dinas TRTB Kota Medan, Syampurno Pohan kepada Sumut Pos, Jumat (7/6).

Dijelaskannya, bangunan yang ada di Sungai Berderah itu adalah bangunan lama. Untuk melakukan pembongkaran, harus melalui izin dari BWS. Sedangkan pihaknya sudah mengirimkan surat kepada pemilik bangunan untuk mengosongkannya. “Bangunan itu memang tidak memiliki izin. Tapi, itu bangunan lama, sehingga harus ada izin BWS,” sebutnya.

Lantas, apakah TRTB tidak memiliki kewenangan untuk membongkar, karena bangunan tidak memiliki izin? Pohan mengatakan, mereka memang bisa menindak, tapi harus ada izin dari BWS. TRTB Medan sudah melakukan koordinasi dengan BWS, tapi sampai sekarang belum ada jawaban. “Kita sudah koordinasi dengan BWS, tapi sekarang belum ada jawaban,” ucapnya.

Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD Kota Medan, Jumadi mengatakan, melihat lamanya waktu, kinerja TRTB Medan memang lambat. Perintah Wali Kota Medan dulu yakni  Rahudman Harahap sudah berbulan-bulan, tapi belum ada tindakan. “Itu kan perintah dari Rahudman Harahap ketika melakukan tinjauan sebagai walikota, heran juga mengapa sampai sekarang belum ditindak. Padahal perintah itu sudah beberapa bulan yang lalu,, tapi belum juga dilaksanakan,” katanya.

Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan, Pemko Medan juga harus memikirkan bagaimana relokasi bagunan itu. Pemko harus memikirkan tempat tinggal warga, jika bangunan itu dibongkar. “Harus dipikirkan juga warga pindah kemana. Tapi waktu berbulan-bulan saya rasa sudah cukup bagi TRTB untuk melakukan tindakan,” tegasnya.

Sebelumnya, Rahudman Harahap MM sebelum nonaktif Wali Kota Medan, sudah menginstruksikan Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan segera membongkar bangunan di pinggir Sungai Berderah, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, namun instruksi itu belum dijalankan.
Instruksi itu diberikan setelah Rahudman meninjau ke sungai tersebut. Dalam peninjauan yang dilakukan pada April lalu, Rahudman juga meminta agar aliran Sungai Berderah dilebarkan karena sering mengakibatkan banjir, sampah-sampah juga sering sangkut di jembatan yang mengubungkan Jalan Asrama Pondok Kelapa dengan Kantor Balai Pembibitan Perkebunan Medan tersebut. Sungai Berdera sudah terjadi pendangkalan dan penyempitan. (mag-7)

 

Bangunan yang ada di samping dan atas Sungai Berderah, Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia, hingga kini belum juga dibongkar. Namun, Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan melempar masalah ini ke Badan Wilayah Sungai (BWS).

TINJAU: Drs H Rahudman Harahap, MM didampingi Camat Medan Helvetia Arrahman Pane saat meninjau Sungai Bederah, Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia, belum lama ini.//redianto/sumut pos
TINJAU: Drs H Rahudman Harahap, MM didampingi Camat Medan Helvetia Arrahman Pane saat meninjau Sungai Bederah, Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia, belum lama ini.//redianto/sumut pos

“Itu urusan BWS. Kalau sungai itu tanggungjawab mereka. Merekalah yang menentukan apakah bangunan itu menyalahi atau tidak,” ujar Kepala Dinas TRTB Kota Medan, Syampurno Pohan kepada Sumut Pos, Jumat (7/6).

Dijelaskannya, bangunan yang ada di Sungai Berderah itu adalah bangunan lama. Untuk melakukan pembongkaran, harus melalui izin dari BWS. Sedangkan pihaknya sudah mengirimkan surat kepada pemilik bangunan untuk mengosongkannya. “Bangunan itu memang tidak memiliki izin. Tapi, itu bangunan lama, sehingga harus ada izin BWS,” sebutnya.

Lantas, apakah TRTB tidak memiliki kewenangan untuk membongkar, karena bangunan tidak memiliki izin? Pohan mengatakan, mereka memang bisa menindak, tapi harus ada izin dari BWS. TRTB Medan sudah melakukan koordinasi dengan BWS, tapi sampai sekarang belum ada jawaban. “Kita sudah koordinasi dengan BWS, tapi sekarang belum ada jawaban,” ucapnya.

Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD Kota Medan, Jumadi mengatakan, melihat lamanya waktu, kinerja TRTB Medan memang lambat. Perintah Wali Kota Medan dulu yakni  Rahudman Harahap sudah berbulan-bulan, tapi belum ada tindakan. “Itu kan perintah dari Rahudman Harahap ketika melakukan tinjauan sebagai walikota, heran juga mengapa sampai sekarang belum ditindak. Padahal perintah itu sudah beberapa bulan yang lalu,, tapi belum juga dilaksanakan,” katanya.

Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan, Pemko Medan juga harus memikirkan bagaimana relokasi bagunan itu. Pemko harus memikirkan tempat tinggal warga, jika bangunan itu dibongkar. “Harus dipikirkan juga warga pindah kemana. Tapi waktu berbulan-bulan saya rasa sudah cukup bagi TRTB untuk melakukan tindakan,” tegasnya.

Sebelumnya, Rahudman Harahap MM sebelum nonaktif Wali Kota Medan, sudah menginstruksikan Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan segera membongkar bangunan di pinggir Sungai Berderah, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, namun instruksi itu belum dijalankan.
Instruksi itu diberikan setelah Rahudman meninjau ke sungai tersebut. Dalam peninjauan yang dilakukan pada April lalu, Rahudman juga meminta agar aliran Sungai Berderah dilebarkan karena sering mengakibatkan banjir, sampah-sampah juga sering sangkut di jembatan yang mengubungkan Jalan Asrama Pondok Kelapa dengan Kantor Balai Pembibitan Perkebunan Medan tersebut. Sungai Berdera sudah terjadi pendangkalan dan penyempitan. (mag-7)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/