25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Pemilik Ribuan Botol Miras Ilegal Didenda Rp40 Miliar

BELAWAN-Tersangka berinisial, PS pria pemilik 1.415 karton atau 18.408 botol minuman keras (miras) eks impor senilai Rp5,5 miliar hingga kini masih menjalani pemeriksa petugas penyidik Kanwil DJBC I Sumut.

BARANG BUKTI: Dirjen Bea  Cukai Agung Kuswandono (dua dari kanan)  menunjukan sejumlah barang bukti miras tanpa ijzn  halaman gedung Bea  Cukai Medan, Rabu (19/6). //TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
BARANG BUKTI: Dirjen Bea dan Cukai Agung Kuswandono (dua dari kanan) menunjukan sejumlah barang bukti miras tanpa ijzn di halaman gedung Bea dan Cukai Medan, Rabu (19/6). //TRIADI WIBOWO/SUMUT POS

Terhadap mantan penyelundup gula impor ini Bea Cukai menjeratnya dengan pidana denda sebanyak 10 kali lipat dari nilai cukai atau mencapai Rp40 miliar.

Direktur Jenderal Bea Cukai Pusat, Agung Kuswandono dalam keterangan persnya, Rabu (19/6) kemarin di Belawan mengatakan, pihaknya sampai kini masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, guna menangkap tersangka penyelundup minuman mengandung etil alkohol (MMEA) lainnya.

“Dari penyelidikan minuman keras eks impor yang diamankan dari Komplek Pergudangan Solid KIM 3 di Jalan Pemagaran Blok D-1 Blok D7 Kelurahan Tangkahan Kecamatan Medan Labuhan, masuk melalui jalur laut di Belawan. Diduga miras itu akan dioplos sebelum dijual ke pasaran, dengan lebel merek yang sama,” kata, Agung.

Dia menambahkan, untuk tersangka pihaknya menjerat dengan Pasal 54 UU nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah sesuai UU nomor 39 Tahun 2007. Dalam pasal tersebut terangnya, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan pita cukai sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Untuk penyelundup miras eks impor ini bisa dikenakan denda 10 kali lipat dari nilai cukai yang harus dibayar. Sedangkan, potensi kerugian negara berupa cukai, bea masuk, PPN impor dan PPh pasal 22 impor adalah diperkirakan mencapai Rp4,3 miliar,” ungkapnya.
Penangkapan miras eks impor itu sebelumnya dilakukan petugas Bea Cukai bersama aparat TNI. Setelah petugas itelijen menerima informasi, selanjutnya petugas melakukan operasi baik melalui laut, hingga ke darat persisnya menuju ke lokasi Komplek Pergudangan Solid KIM 3 di Jalan Pemagaran Blok D-1 Blok D7 Kelurahan Tangkahan Kecamatan Medan Labuhan pada 15 Juni 2013 lalu.

“Dari penggerebekan di dalam lokasi gudang saat itu ditemukan 7 orang pekerja pembuat pallet, dan di sana juga terdapat ribuan tumpukan karton yang dibalut plastik warna hitam. Atas penemuan itu kita lalu melakukan penindakan dan mengamankan barang bukti miras guna pemeriksaan lanjutan,” terang, Agung.(rul)

BELAWAN-Tersangka berinisial, PS pria pemilik 1.415 karton atau 18.408 botol minuman keras (miras) eks impor senilai Rp5,5 miliar hingga kini masih menjalani pemeriksa petugas penyidik Kanwil DJBC I Sumut.

BARANG BUKTI: Dirjen Bea  Cukai Agung Kuswandono (dua dari kanan)  menunjukan sejumlah barang bukti miras tanpa ijzn  halaman gedung Bea  Cukai Medan, Rabu (19/6). //TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
BARANG BUKTI: Dirjen Bea dan Cukai Agung Kuswandono (dua dari kanan) menunjukan sejumlah barang bukti miras tanpa ijzn di halaman gedung Bea dan Cukai Medan, Rabu (19/6). //TRIADI WIBOWO/SUMUT POS

Terhadap mantan penyelundup gula impor ini Bea Cukai menjeratnya dengan pidana denda sebanyak 10 kali lipat dari nilai cukai atau mencapai Rp40 miliar.

Direktur Jenderal Bea Cukai Pusat, Agung Kuswandono dalam keterangan persnya, Rabu (19/6) kemarin di Belawan mengatakan, pihaknya sampai kini masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, guna menangkap tersangka penyelundup minuman mengandung etil alkohol (MMEA) lainnya.

“Dari penyelidikan minuman keras eks impor yang diamankan dari Komplek Pergudangan Solid KIM 3 di Jalan Pemagaran Blok D-1 Blok D7 Kelurahan Tangkahan Kecamatan Medan Labuhan, masuk melalui jalur laut di Belawan. Diduga miras itu akan dioplos sebelum dijual ke pasaran, dengan lebel merek yang sama,” kata, Agung.

Dia menambahkan, untuk tersangka pihaknya menjerat dengan Pasal 54 UU nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah sesuai UU nomor 39 Tahun 2007. Dalam pasal tersebut terangnya, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan pita cukai sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Untuk penyelundup miras eks impor ini bisa dikenakan denda 10 kali lipat dari nilai cukai yang harus dibayar. Sedangkan, potensi kerugian negara berupa cukai, bea masuk, PPN impor dan PPh pasal 22 impor adalah diperkirakan mencapai Rp4,3 miliar,” ungkapnya.
Penangkapan miras eks impor itu sebelumnya dilakukan petugas Bea Cukai bersama aparat TNI. Setelah petugas itelijen menerima informasi, selanjutnya petugas melakukan operasi baik melalui laut, hingga ke darat persisnya menuju ke lokasi Komplek Pergudangan Solid KIM 3 di Jalan Pemagaran Blok D-1 Blok D7 Kelurahan Tangkahan Kecamatan Medan Labuhan pada 15 Juni 2013 lalu.

“Dari penggerebekan di dalam lokasi gudang saat itu ditemukan 7 orang pekerja pembuat pallet, dan di sana juga terdapat ribuan tumpukan karton yang dibalut plastik warna hitam. Atas penemuan itu kita lalu melakukan penindakan dan mengamankan barang bukti miras guna pemeriksaan lanjutan,” terang, Agung.(rul)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/