30 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

16 Laporan Pelanggaran Pemilu 2019, Mayoritas Kesalahan PPS

Syafrida R Rasahan, Ketua Bawaslu Sumut

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Pengawas Pemilihan Umum Sumatera Utara sedang memproses 16 laporan pelanggaran selama tahapan Pemilu 2019 hingga selesai. Mulai awal masa pendaftaran peserta pemilu, penetapan calon, masa kampaye, masa tenang, hingga proses pemungutan dan perhitungan suara. Ke-16 laporan didominasi oleh kesalahan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan menyebutkan, 16 laporan yang dalam proses tersebut yakni pembukaan TPS di atas pukul 07.00 WIB terjadi di 635 TPS, keterlambatan surat suara ke TPS terjadi di 129 TPS, TPS yang masih kurang surat suara sampai pleno terjadi di 182 TPS, surat suara yang tertukar terjadi di 1.099 TPS, kecurangan C1 Plano terjadi di 344 TPS, dan pemilih salah TPS sebanyak 18 TPS.

Kemudian C1 tertukar antar TPS ada 22 TPS, TPS selisih DPT, DPTb dan DPK dengan surat suara dan perolehan suara sebanyak 72 TPS, TPS yang ditunda pemungutan surat suara sebanyak 167 TPS, TPS kekurangan Form C1 sebanyak 202 TPS, politik uang terjadi di 6 TPS, saksi TPS yang tidak diberi C1 sebanyak 13 TPS, pengawas TPS yang tidak diberi C1 terjadi di 192 TPS, TPS yang menunda penghitungan surat suara sebanyak 197 TPS, pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali terjadi 8 TPS, dan pemilih yang menggunakan C6 orang lain terjadi di 17 TPS.

“Untuk pilpres kami hanya menerima dua laporan di provinsi dan beberapa di kabupaten/kota, tapi hanya terkait penempelan C1. Bawaslu belum menerima laporan adanya pergeseran suara ataupun intimidasi,” katanya menjawab Sumut Pos, Senin (10/6).

Hingga kini, pihaknya juga belum ada menangani kasus dugaan kecurangan terkait pergeseran suara antarsesama calon presiden. Kasus-kasus pergeseran atau yang sering disebut dengan istilah pencurian suara, justru didominasi pada calon legislatif.

“Kecurangan soal bergesernya suara untuk pilpres baik dari 01 ke 02 atau dari 02 ke 01, sampai detik ini kami belum ada menemukan dan juga belum pernah menerima laporan. Tapi kalau pileg, jangan tanya (banyak, Red),” katanya.

Syafrida mengatakan, laporan-laporan mengenai kecurangan dalam bentuk pergeseran suara ini mereka tangani atas masuknya berbagai laporan dari masyarakat. Dalam prosesnya, mereka menemukan adanya indikasi kecurangan. Misalnya adanya formulir DA1 dengan data yang bermacam-macam pada 1 lokasi. Temuan-temuan ini membuat mereka merekomendasikan adanya perhitungan ulang.

“Sebagai contoh di Nias Selatan kemarin formulir DA ada 3 macam. Tapteng juga begitu, belum lagi fomulir C1 yang juga beragam. Ini persoalannya juga ada pada saksi mungkin, saksi ini juga terkadang nakal,” ungkapnya.

Seluruh bentuk-bentuk kecurangan ini pada akhirnya menurut dia, banyak dipersoalkan pada saat proses rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang oleh KPU. Bawaslu sendiri dalam setiap masuknya laporan, langsung mengambil langkah-langkah strategis untuk menyelesaikannya.

“Kami selalu melihat dulu, kalau memang indikasi pelanggarannya kuat maka kita akan rekomendasikan mulai dari membuka kotak suara melihat C1 plano hingga menghitung ulang surat suara,” pungkasnya.

Syafrida R Rasahan, Ketua Bawaslu Sumut

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Pengawas Pemilihan Umum Sumatera Utara sedang memproses 16 laporan pelanggaran selama tahapan Pemilu 2019 hingga selesai. Mulai awal masa pendaftaran peserta pemilu, penetapan calon, masa kampaye, masa tenang, hingga proses pemungutan dan perhitungan suara. Ke-16 laporan didominasi oleh kesalahan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan menyebutkan, 16 laporan yang dalam proses tersebut yakni pembukaan TPS di atas pukul 07.00 WIB terjadi di 635 TPS, keterlambatan surat suara ke TPS terjadi di 129 TPS, TPS yang masih kurang surat suara sampai pleno terjadi di 182 TPS, surat suara yang tertukar terjadi di 1.099 TPS, kecurangan C1 Plano terjadi di 344 TPS, dan pemilih salah TPS sebanyak 18 TPS.

Kemudian C1 tertukar antar TPS ada 22 TPS, TPS selisih DPT, DPTb dan DPK dengan surat suara dan perolehan suara sebanyak 72 TPS, TPS yang ditunda pemungutan surat suara sebanyak 167 TPS, TPS kekurangan Form C1 sebanyak 202 TPS, politik uang terjadi di 6 TPS, saksi TPS yang tidak diberi C1 sebanyak 13 TPS, pengawas TPS yang tidak diberi C1 terjadi di 192 TPS, TPS yang menunda penghitungan surat suara sebanyak 197 TPS, pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali terjadi 8 TPS, dan pemilih yang menggunakan C6 orang lain terjadi di 17 TPS.

“Untuk pilpres kami hanya menerima dua laporan di provinsi dan beberapa di kabupaten/kota, tapi hanya terkait penempelan C1. Bawaslu belum menerima laporan adanya pergeseran suara ataupun intimidasi,” katanya menjawab Sumut Pos, Senin (10/6).

Hingga kini, pihaknya juga belum ada menangani kasus dugaan kecurangan terkait pergeseran suara antarsesama calon presiden. Kasus-kasus pergeseran atau yang sering disebut dengan istilah pencurian suara, justru didominasi pada calon legislatif.

“Kecurangan soal bergesernya suara untuk pilpres baik dari 01 ke 02 atau dari 02 ke 01, sampai detik ini kami belum ada menemukan dan juga belum pernah menerima laporan. Tapi kalau pileg, jangan tanya (banyak, Red),” katanya.

Syafrida mengatakan, laporan-laporan mengenai kecurangan dalam bentuk pergeseran suara ini mereka tangani atas masuknya berbagai laporan dari masyarakat. Dalam prosesnya, mereka menemukan adanya indikasi kecurangan. Misalnya adanya formulir DA1 dengan data yang bermacam-macam pada 1 lokasi. Temuan-temuan ini membuat mereka merekomendasikan adanya perhitungan ulang.

“Sebagai contoh di Nias Selatan kemarin formulir DA ada 3 macam. Tapteng juga begitu, belum lagi fomulir C1 yang juga beragam. Ini persoalannya juga ada pada saksi mungkin, saksi ini juga terkadang nakal,” ungkapnya.

Seluruh bentuk-bentuk kecurangan ini pada akhirnya menurut dia, banyak dipersoalkan pada saat proses rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang oleh KPU. Bawaslu sendiri dalam setiap masuknya laporan, langsung mengambil langkah-langkah strategis untuk menyelesaikannya.

“Kami selalu melihat dulu, kalau memang indikasi pelanggarannya kuat maka kita akan rekomendasikan mulai dari membuka kotak suara melihat C1 plano hingga menghitung ulang surat suara,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/