26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pungutan Dishub Masuk ke Rekening Mati

BINJAI- Pungutan kelebihan muatan dilakukan pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Binjai terhadap truk bertonase lebih, ternyata tidak memiliki pos anggaran tersendiri. Karena tak mempunyai pos, dana pungutan sebesar Rp1,2 miliar per tahun itu dimasukkan ke rekening mati.

Keganjilan aliran dana pungutan kelebihan muatan itu terkuak saat berlangsungnya rapat dengar pendapat antara Dinas Perhubungan, Dinas Keuangan dan Dinas Pendapatan Daerah Kota Binjai di Komisi C DPRD Binjai, kemarin.

Dalam pertemuan itu diketahui, hasil atau pendapatan dari pungutan denda tersebut dimasukan ke daslam rekening retribusi jasa angkutan sesuai Perda nomor 5 tahun 2011 yang notabene yang sudah dicabut oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) karena tidak sesuai dengan aturan di atasnya.

“Pastinya kita khawatir, karena Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2011 tentang retribusi jasa angkutan sudah dicabut Kemendagri, apa ini tidak jadi temuan,” kata Ketua Komisi C DPRD Binjai Zulkarnain D Lubis.

“Seharusnya, Perda yang sudah dihapuskan itu tidak ada lagi uang yang dimasukan atau nol. Tapi nyatanya, kita masih masukkan uang dari pendapatan lebih muatan. Nah, ini yang menjadi pertanyaan kita, apakah hal ini tidak menjadi masalah?” timpalnya mengulangi.(ndi)

BINJAI- Pungutan kelebihan muatan dilakukan pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Binjai terhadap truk bertonase lebih, ternyata tidak memiliki pos anggaran tersendiri. Karena tak mempunyai pos, dana pungutan sebesar Rp1,2 miliar per tahun itu dimasukkan ke rekening mati.

Keganjilan aliran dana pungutan kelebihan muatan itu terkuak saat berlangsungnya rapat dengar pendapat antara Dinas Perhubungan, Dinas Keuangan dan Dinas Pendapatan Daerah Kota Binjai di Komisi C DPRD Binjai, kemarin.

Dalam pertemuan itu diketahui, hasil atau pendapatan dari pungutan denda tersebut dimasukan ke daslam rekening retribusi jasa angkutan sesuai Perda nomor 5 tahun 2011 yang notabene yang sudah dicabut oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) karena tidak sesuai dengan aturan di atasnya.

“Pastinya kita khawatir, karena Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2011 tentang retribusi jasa angkutan sudah dicabut Kemendagri, apa ini tidak jadi temuan,” kata Ketua Komisi C DPRD Binjai Zulkarnain D Lubis.

“Seharusnya, Perda yang sudah dihapuskan itu tidak ada lagi uang yang dimasukan atau nol. Tapi nyatanya, kita masih masukkan uang dari pendapatan lebih muatan. Nah, ini yang menjadi pertanyaan kita, apakah hal ini tidak menjadi masalah?” timpalnya mengulangi.(ndi)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/