30 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Warga Ancam Ikut Merambah

Terkait Pengalihfungsian Hutan Negara di Langkat

Perambahan Hutan Negara Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat terus berlanjut. Ditengarai perambahan itu dilakukan oleh pengusaha ‘nakal’ yang dilindungai oknum pemerintah kabupaten (Pemkab).

Ya, perambahan hutan di Kabupaten Langkat, tampaknya belum bisa diatasi oleh Pemerintah Kabupaten dibawah pimpinan H Ngogesa Sitepu dan Budiono. Pasalnya, perambahan terus saja terjadi di kawasan seluas hampir 50 hektar tersebut tanpa ada tindakan keras dari aparat pemerintahan setempat. Bahkan, Pemkab Langkat seperti “dipecundangi” oleh pengusaha karena tidak mengindahkan surat teguran Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Hutbun) Langkat, Nomor: 522.4-/HUTBUN/2011, untuk menghentikan aktivitas perambahan. Buktinya, sebuah alat berat (excavator) masih tetap beroprasi di kawasan tersebut.

Akibat lemahnya pengawalan Pemkab Langkat terhadap hutan negara di pesisir, membuat Rukun Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Desa Suka Maju, Akhyar, kepada wartawan beberapa waktu lalu, mengancam akan merambah hutan negara, apabila persoalan ini tidak disikapi. “Apabila perambahan hutan di kawasan Suka Maju tidak ditindaklanjuti, berarti Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, ikut terlibat secara langsung mapun tidak dengan cara melakukan pembiaran atas perambahan tersebut. Kalau memang Pemerintah Kabupaten Langkat membiarkannya, maka kami juga akan turut serta melakukan perambahan hutan di kawasan,” ancamnya.

Kekesalan Akhyar, terkait hancurnya ekosistem laut di pesisir, akibat rusaknya kawasan hutan mangrove, yang merupakan lahan pokok bagi masyarakat nelayan di daerah pesisir. Atas dasar  inilah, HNSI melayangkan surat benomor 01/RKN/SKM/04/2011 mengenai ketegasan hukum terhadap para perambah hutan yang masih berlanjut, kepada intansi Pemerintah Kabupaten Langkat, termasuk kepada Bupati Langkat, DPRD Langkat Dinas Kehutanan Langkat, Kapolres Langkat dan Dinas terkait lainnya, agar persolan perambahan hutan di Kabupaten Langkat, khususnya di Desa Suka Maju, segera diberangus.

Indikasi keterlibatan Pemkab Langkat, seperti diutarakan Akhyar, juga sempat mencuat di Desa Suka Maju dengan menyebut salah seorang pimpinan Pemkab Langkat berinisial BD. Informasi yang beredar di kawasan tersebut, cepat-cepat dibantah oleh Wakil Bupati Langkat Budiono saat dihubungi Koran ini, Minggu (1/5) lalu. “Memang saya kenal dengan pengusaha itu, kan kami pernah sama-sama menjadi anggota dewan, mungkin kedekatan itulah yang dimanfaatkan dengan menyebut-nyebut nama saya, saya rasa itu hal wajar, tapi untuk memberikan izin, saya tidak ada hak,” bantahnya.

Demikian pula dengan Bupati Langkat Ngogesa Sitepu, kepada wartawan, Ngogesa mengaku, kalau dirinya tidak pernah akan memberikan izin terkait perambahan hutan dikawasan pesisir Langkat.  “Perambahan hutan negara di kabupaten Langkat, khususnya yang berada di wilayah pesisir pantai, seperti di Desa Karya Maju, Tapak Kuda dan desa pesisir pantai lainnya itu, tetap tidak akan saya izinkan,”katanya.

Ngogesa juga mengatakan, bahwa pihaknya akan segera membuat laporan ke intansi terkait perihal alat berat (eskavator-red) yang sampai saat ini terus merambah hutan. (ndi)

Kami Sudah Capek Bekerja…

Aksi perambahan hutan yang kerab terjadi di kawasan hutan pesisir Langkat, menjadi tanggung jawab besar bagi Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Hutbun) Kabupaten Langkat. Dinas ini diharapkan untuk menghentikan atau meminimalisir aksi perambahan hutan di wilayah tersebut.

Ketika ditemui di kantornya, Rabu (4/5) kemarin, Kadis  Hutbun Langkat Supandi Tarigan mengaku, pihaknya telah maksimal melakukan tindakan perspektif terhadap sejumlah pengusaha “nakal” yang membuka lahan di kawasan hutan Negara di Langkat.

Namun yang menjadi persoalan, kata dia, pihaknya tidak ada wewenang untuk melakukan tindakan perspektif seperti yang diinginkan masyarakat banyak.

Pasalnya, ada instansi yang lebih berwenang menangani persoalan itu. “Dan kita telah melakukan koordinasi kepada pihak-pihak dimaksud,”ujarnya.

Mengenai seringnya perambahan dan pengalihfungsian hutan di Kabupaten Langkat, Supandi ditemani sejumlah stafnya mengaku, kalau dirinya siap turun ke lapangan bila ada laporan masyarakat terkait perambahan hutan di wilayah kerjanya. “Kita nggak mungkin kuasai semua lapangan yang begitu luas, makanya kita menunggu laporan warga dan akan kita tindak lanjuti segera sesuai kewenangan kita,”sebutnya.

Ketika dinyatakan Dishutbun Langkat lemah dalam hal pengawasan hutan, Supandi langsung tensi dan membantah tudingan tersebut.

“Jangan sesekali mengatakan Hutbun lemah dalam pengawasan hutan, karena kami sudah capek bekerja di lapangan,” ucapnya bernada tinggi sembari menunjuk staf-stafnya. (ndi)

Terkait Pengalihfungsian Hutan Negara di Langkat

Perambahan Hutan Negara Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat terus berlanjut. Ditengarai perambahan itu dilakukan oleh pengusaha ‘nakal’ yang dilindungai oknum pemerintah kabupaten (Pemkab).

Ya, perambahan hutan di Kabupaten Langkat, tampaknya belum bisa diatasi oleh Pemerintah Kabupaten dibawah pimpinan H Ngogesa Sitepu dan Budiono. Pasalnya, perambahan terus saja terjadi di kawasan seluas hampir 50 hektar tersebut tanpa ada tindakan keras dari aparat pemerintahan setempat. Bahkan, Pemkab Langkat seperti “dipecundangi” oleh pengusaha karena tidak mengindahkan surat teguran Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Hutbun) Langkat, Nomor: 522.4-/HUTBUN/2011, untuk menghentikan aktivitas perambahan. Buktinya, sebuah alat berat (excavator) masih tetap beroprasi di kawasan tersebut.

Akibat lemahnya pengawalan Pemkab Langkat terhadap hutan negara di pesisir, membuat Rukun Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Desa Suka Maju, Akhyar, kepada wartawan beberapa waktu lalu, mengancam akan merambah hutan negara, apabila persoalan ini tidak disikapi. “Apabila perambahan hutan di kawasan Suka Maju tidak ditindaklanjuti, berarti Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, ikut terlibat secara langsung mapun tidak dengan cara melakukan pembiaran atas perambahan tersebut. Kalau memang Pemerintah Kabupaten Langkat membiarkannya, maka kami juga akan turut serta melakukan perambahan hutan di kawasan,” ancamnya.

Kekesalan Akhyar, terkait hancurnya ekosistem laut di pesisir, akibat rusaknya kawasan hutan mangrove, yang merupakan lahan pokok bagi masyarakat nelayan di daerah pesisir. Atas dasar  inilah, HNSI melayangkan surat benomor 01/RKN/SKM/04/2011 mengenai ketegasan hukum terhadap para perambah hutan yang masih berlanjut, kepada intansi Pemerintah Kabupaten Langkat, termasuk kepada Bupati Langkat, DPRD Langkat Dinas Kehutanan Langkat, Kapolres Langkat dan Dinas terkait lainnya, agar persolan perambahan hutan di Kabupaten Langkat, khususnya di Desa Suka Maju, segera diberangus.

Indikasi keterlibatan Pemkab Langkat, seperti diutarakan Akhyar, juga sempat mencuat di Desa Suka Maju dengan menyebut salah seorang pimpinan Pemkab Langkat berinisial BD. Informasi yang beredar di kawasan tersebut, cepat-cepat dibantah oleh Wakil Bupati Langkat Budiono saat dihubungi Koran ini, Minggu (1/5) lalu. “Memang saya kenal dengan pengusaha itu, kan kami pernah sama-sama menjadi anggota dewan, mungkin kedekatan itulah yang dimanfaatkan dengan menyebut-nyebut nama saya, saya rasa itu hal wajar, tapi untuk memberikan izin, saya tidak ada hak,” bantahnya.

Demikian pula dengan Bupati Langkat Ngogesa Sitepu, kepada wartawan, Ngogesa mengaku, kalau dirinya tidak pernah akan memberikan izin terkait perambahan hutan dikawasan pesisir Langkat.  “Perambahan hutan negara di kabupaten Langkat, khususnya yang berada di wilayah pesisir pantai, seperti di Desa Karya Maju, Tapak Kuda dan desa pesisir pantai lainnya itu, tetap tidak akan saya izinkan,”katanya.

Ngogesa juga mengatakan, bahwa pihaknya akan segera membuat laporan ke intansi terkait perihal alat berat (eskavator-red) yang sampai saat ini terus merambah hutan. (ndi)

Kami Sudah Capek Bekerja…

Aksi perambahan hutan yang kerab terjadi di kawasan hutan pesisir Langkat, menjadi tanggung jawab besar bagi Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Hutbun) Kabupaten Langkat. Dinas ini diharapkan untuk menghentikan atau meminimalisir aksi perambahan hutan di wilayah tersebut.

Ketika ditemui di kantornya, Rabu (4/5) kemarin, Kadis  Hutbun Langkat Supandi Tarigan mengaku, pihaknya telah maksimal melakukan tindakan perspektif terhadap sejumlah pengusaha “nakal” yang membuka lahan di kawasan hutan Negara di Langkat.

Namun yang menjadi persoalan, kata dia, pihaknya tidak ada wewenang untuk melakukan tindakan perspektif seperti yang diinginkan masyarakat banyak.

Pasalnya, ada instansi yang lebih berwenang menangani persoalan itu. “Dan kita telah melakukan koordinasi kepada pihak-pihak dimaksud,”ujarnya.

Mengenai seringnya perambahan dan pengalihfungsian hutan di Kabupaten Langkat, Supandi ditemani sejumlah stafnya mengaku, kalau dirinya siap turun ke lapangan bila ada laporan masyarakat terkait perambahan hutan di wilayah kerjanya. “Kita nggak mungkin kuasai semua lapangan yang begitu luas, makanya kita menunggu laporan warga dan akan kita tindak lanjuti segera sesuai kewenangan kita,”sebutnya.

Ketika dinyatakan Dishutbun Langkat lemah dalam hal pengawasan hutan, Supandi langsung tensi dan membantah tudingan tersebut.

“Jangan sesekali mengatakan Hutbun lemah dalam pengawasan hutan, karena kami sudah capek bekerja di lapangan,” ucapnya bernada tinggi sembari menunjuk staf-stafnya. (ndi)

Previous article
Next article

Artikel Terkait

Gatot Ligat Permulus Jalan Sumut

Gatot-Sutias Saling Setia

Erry Nuradi Minta PNS Profesional

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/