MEDAN- Penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi penjualan aset Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berupa lahan sirkuit Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sumut di Jalan Pancing/Williem Iskandar, Desa Medan Estate, Percutseituan, Deliserdang, dipertanyakan. Jumlah kerugian negara dalam perkara tersebut belum ditemukan.
Kepala BPKP Perwakilan Sumut, Bonny Anang Dwijanto menepis tudingan pihak Kejati Sumut yang menyebutkan tim BPKP Perwakilan Sumut lambat mengaudit kerugian negara. Menurutnya, penyidik Kejati Sumut tidak lengkap memberikan data mengenai adanya korupsi dalam perkara itu.
“Kalau dibilang lambat, kami sedang proses itu ya. Kita bantu Kejati untuk menelusuri pembebasan tanah jalan pancing. Kalau datanya tidak lengkap bagaimana bisa cepat mengauditnya,” tegas Bonny, Minggu (23/6) kepada Sumut Pos.
Sebelumnya, Aspidsus Kejati Sumut, Yuspar me-ngatakan perkara tersebut berjalan lambat dikarenakan hasil audit penghitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP Sumut tak kunjung selesai. “Hasil audit dari BPKP Sumut lambat sekali,” sebutnya. (far)