MEDAN- Pasca digrebeknya pabrik minuman keras (Miras) oplosan di Jalan Besar Medan – Deli Tua KM 9,8 Delitua, Jumat (21/6). Polisi kembali menyita 15.408 botol miras berbagai jenis, di Komplek Katamso Garden No B 49 dan B 50 Jalan Brigjen Zen Hamid Medan Johor.
Demikian disampaikan Kapolresta Medan AKBP Nico Afinta didampingi Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Yoris Marzuki, dalam jumpa press, di gudang Miras oplosan, Minggu (23/6) sore usai melakukan penggrebekan gudang.
Nico membeberkan, hasil pengembangan dari penggrebekan pabrik, Sat Reskrim Polresta Medan membongkar tempat penyimpanan miras oplosan. Gudang tersebut digerebek Polresta Medan karena ada kaitannya dengan pabrik miras oplosan. Para tersangka setelah selesai membuat miras disimpan di dua ruko di Komplek Katamso Square.
Dalam aksinya, pelaku pengoplosan miras juga mengelabui para petugas, dengan cara miras oplosan dikemas dengan rapi sesuai dengan merk miras asli, kemudian pelaku membungkusnya menyerupai minuman isotonik dengan merk tercantum dikardus Thermal Sweet, dengan warna dan tulisan mirip Pocari Sweet.
“Betul, dalam pengiriman dimasukan ke dalam bungkusan berlebel Thermal Sweet, setalah dicek seluruhnya ternyata berisi miras,” katanya Mantan Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya sembari dirinya mengatakan pelaku menyewa ruko yang digunakan sebagai gudang untuk menyimpan miras oplosan tersebut.
Nico membeber, proses penyimpan barang hasil produksi dari pabrik ke gudang penyimpanan dilakukan pada malam hari, sehingga tidak diketahui masyarakat. Pelaku juga mengatakan rumah toko berlantai III yang disewanya sebagai gudang penyimpanan sembako seperti beras.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, baru mengaku seluruh barang disimpan disini, seluruh hasil produksi,” sebut Perwira melati dua ini.
Setelah barang disimpan, miras oplosan berbagai merk ini, didistribusikan ke daerah pemasaran sesuai dengan pesan seperti Kota Medan, Langkat, Binjai hingga ke Nangroe Aceh Darussalam (NAD).
Dia menyampaikan, para tersangka dihadapan petugas penyidik Sat Polresta Medan, bahwa miras oplosan dapat diproduksi Miras sebanyak 5.000 sampai 10.000 botol perhari. “Gudang penyimpan Miras telah 6 bulan beroperasi dan dua ruko tempat penyimpanan masih 1,5 bulan. Botol miras bermerk mansion house dirigen, mansion house brandy vsop, mansion vodka dan stevenson.
Kapolresta Medan menegaskan, para tersangka yang diamankan dikenakan Pasal 90, 91, 92, 93, 94, 95 UURI No 15 tahun 2001 tentang merek, dan Pasal 138 subs Pasal 140 UURI No 18 Tahun 2009 tentang pangan dan pasal 24 UURI no 5 tahun 1984 tentang perindustrian. (gus)
“Untuk kerugian negara akan dihuting kembali keslurahannya,” pungkasnya.(gus)