24 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

Dewan Tunggu Proses PAW dari Pusat

Korupsi-Ilustrasi

MEDAN,SUMUTPOS.CO -Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota dewan yang menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini baru satu orang yang selesai. Pimpinan DPRD Sumut pun menunggu surat dari eksekutif agar tahapan itu segera diganti.

Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman mengatakan pihaknya masih menunggu proses PAW dari eksekutif. Sebab setelah pengajuan pergantian itu mereka terima, maka selanjutnya segera disampaikan ke Pemprov Sumut kemudian diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
“Yang satu orangkan sudah diganti, Samsul Sianturi, sudah dilantik waktu itu. Jadi ada tiga lagi yang belum. Kita tunggu saja dari eksekutif,” ujar Wagirin, Kamis (6/9).

Dirinya mengatakan, baru empat nama yang dikirimkan ke dewan untuk diproses PAW dari Partai Demokrat karena tersangkut masalah hukum, dan sebagian sudah ditahan KPK atas kasus korupsi. “Kalau yang belum diproses, itu boleh ditanyakan ke eksekutif saja, sudah di mana urusannya. Karena kita akan lantik kalau sudah ada surat dari pusat dan Pemprov,” katanya.

Sementara diketahui, sebanyak 9 orang anggota DPRD Sumut mejadi tersangka KPK dan enam di antaranya telah ditahan. Sementara yang belum ditahan, juga hampir tidak terlihat hadir di agenda kerja dewan baik rapat dengar pendapat (RDP), rapat paripurna maupun kunjungan kerja.

“Ada juga kok sekali-kali nampak datang. Karena kan sudah banyak yang ditahan,” sebutnya disinggung bagaimana kehadiran anggota DPRD Sumut yang jadi tersangka. (bal/azw)

Korupsi-Ilustrasi

MEDAN,SUMUTPOS.CO -Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota dewan yang menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini baru satu orang yang selesai. Pimpinan DPRD Sumut pun menunggu surat dari eksekutif agar tahapan itu segera diganti.

Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman mengatakan pihaknya masih menunggu proses PAW dari eksekutif. Sebab setelah pengajuan pergantian itu mereka terima, maka selanjutnya segera disampaikan ke Pemprov Sumut kemudian diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
“Yang satu orangkan sudah diganti, Samsul Sianturi, sudah dilantik waktu itu. Jadi ada tiga lagi yang belum. Kita tunggu saja dari eksekutif,” ujar Wagirin, Kamis (6/9).

Dirinya mengatakan, baru empat nama yang dikirimkan ke dewan untuk diproses PAW dari Partai Demokrat karena tersangkut masalah hukum, dan sebagian sudah ditahan KPK atas kasus korupsi. “Kalau yang belum diproses, itu boleh ditanyakan ke eksekutif saja, sudah di mana urusannya. Karena kita akan lantik kalau sudah ada surat dari pusat dan Pemprov,” katanya.

Sementara diketahui, sebanyak 9 orang anggota DPRD Sumut mejadi tersangka KPK dan enam di antaranya telah ditahan. Sementara yang belum ditahan, juga hampir tidak terlihat hadir di agenda kerja dewan baik rapat dengar pendapat (RDP), rapat paripurna maupun kunjungan kerja.

“Ada juga kok sekali-kali nampak datang. Karena kan sudah banyak yang ditahan,” sebutnya disinggung bagaimana kehadiran anggota DPRD Sumut yang jadi tersangka. (bal/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/