25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Loket Akta Lahir Dibuka Dua Kali Seminggu

MEDAN-Banyak warga Kota Medan yang hendak mengurus akta lahir menelan rasa kecewa karena permohonan akta lahir hanya dibuka dua kali sepekan saja, yakni tiap hari  Selasa dan Kamis. Padahal, harusnya kecamatan yang ditunjuk, yakni Kecamatan Medan Denai, Timur, Area dan  Selayang, harus melayani pendaftaran akta lahir tiap harinya seperti sedia kala.
Akibat perubahan jadwal pendaftaran akta lahir tersebut, membuat warga yang telah datang di kecamatan yang ada, terpaksa harus pulang ke rumah karena mendapati loket pendaftaran akta lahir tutup, Senin (24/6), kemarin. “Jujur saya tidak tahu kalau jadwal pengurusan akta kelahiran tidak bisa tiap hari lagi, tapi hanya hari Selasa dan Kamis saja. Kami sangat kecewa karena tak ada sosialisasinya,” kata Wiwit, warga Medan Tembung, Senin (24/6).
Untuk itu dia berharap kepada pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan agar dapat membuka pendaftaran akta kelahiran tiap hari, bukan dua kali sepekan.
Sedangkan Camat Medan Denai Drs Edi Mulia Matondang yang dikonfirmasi mengakui kalau jadwal pendaftaran akta kelahiran telah berubah. “Pendaftaran akta kelahiran untuk warga Medan Tembung dan Denai itu sekarang telah berubah. Pendaftaran hanya dibuka pada Selasa dan Kamis saja. Ini gaweannya Disdukcapil Kota Medan, bukan kita yang buat peraturannya,” katanya.
Atas perubahan jadwal itu, sambung Edi, pihak Kecamatan bersama pihak kelurahan juga telah melakukan sosialisasi kepada warga. Kemudian, menempel jadwal perubuahan di Kecamatan serta Kelurahan.
Hal serupa juga diungkapkan Camat Medan Area Rasyid Ridho Nasution, S.STP. Dia mengaku kelau jadwal pengurusan akta kelahiran telah berubahan dan tidak lagi di tiap jam kerja, melainkan, hanya di hari Selasa dan Kamis saja. (omi)

MEDAN-Banyak warga Kota Medan yang hendak mengurus akta lahir menelan rasa kecewa karena permohonan akta lahir hanya dibuka dua kali sepekan saja, yakni tiap hari  Selasa dan Kamis. Padahal, harusnya kecamatan yang ditunjuk, yakni Kecamatan Medan Denai, Timur, Area dan  Selayang, harus melayani pendaftaran akta lahir tiap harinya seperti sedia kala.
Akibat perubahan jadwal pendaftaran akta lahir tersebut, membuat warga yang telah datang di kecamatan yang ada, terpaksa harus pulang ke rumah karena mendapati loket pendaftaran akta lahir tutup, Senin (24/6), kemarin. “Jujur saya tidak tahu kalau jadwal pengurusan akta kelahiran tidak bisa tiap hari lagi, tapi hanya hari Selasa dan Kamis saja. Kami sangat kecewa karena tak ada sosialisasinya,” kata Wiwit, warga Medan Tembung, Senin (24/6).
Untuk itu dia berharap kepada pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan agar dapat membuka pendaftaran akta kelahiran tiap hari, bukan dua kali sepekan.
Sedangkan Camat Medan Denai Drs Edi Mulia Matondang yang dikonfirmasi mengakui kalau jadwal pendaftaran akta kelahiran telah berubah. “Pendaftaran akta kelahiran untuk warga Medan Tembung dan Denai itu sekarang telah berubah. Pendaftaran hanya dibuka pada Selasa dan Kamis saja. Ini gaweannya Disdukcapil Kota Medan, bukan kita yang buat peraturannya,” katanya.
Atas perubahan jadwal itu, sambung Edi, pihak Kecamatan bersama pihak kelurahan juga telah melakukan sosialisasi kepada warga. Kemudian, menempel jadwal perubuahan di Kecamatan serta Kelurahan.
Hal serupa juga diungkapkan Camat Medan Area Rasyid Ridho Nasution, S.STP. Dia mengaku kelau jadwal pengurusan akta kelahiran telah berubahan dan tidak lagi di tiap jam kerja, melainkan, hanya di hari Selasa dan Kamis saja. (omi)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/