26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dituntut 18 Bulan Penjara, Menangis dan Menyesal

Raja Anita Elisyia, bekas staf di Biro Keuangan Pemprov Sumut Tahun 2010 seketika menangis saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen menuntutnya dengan hukuman satu tahun enam bulan (18 bulan) penjara dalam perkara korupsi dana bantuan sosial/hibah Pemprov Sumut.

SIDANG: Raja Anita duduk  kursi pesakitan saat mengikuti sidang.  perdana  Pengadilan Negeri Jalan Kejaksaan Medan, Senin (25/3). //AMINOER RASYID/SUMUT POS
SIDANG: Raja Anita duduk di kursi pesakitan saat mengikuti sidang.
perdana di Pengadilan Negeri Jalan Kejaksaan Medan, Senin (25/3). //AMINOER RASYID/SUMUT POS

Dia meminta kepada majelis hakim yang diketuai M.Nur agar tidak dikenakan membayar UP (Uang Pengganti). “Saya menyesal Pak Hakim. Saya jangan dibebankan uang pengganti lagi lah Pak. Saya membayar denda saja. Uang saya udah nggak ada lagi,” ujar Raja Anita yang hari itu mengenakan kerudung biru dipadu kemeja putih sembari menangis tak henti-hentinya di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Selasa (2/7).

Mendengar pernyataan terdakwa, majelis hakim pun hanya bisa tersenyum dan meminta terdakwa melalui penasehat hukumnya agar membacakan nota pembelaan (pleidoi) pada Kamis (4/7) mendatang.

Selain hukuman kurungan badan, JPU juga menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta serta subsider tiga bulan kurungan kepada wanita yang sempat dijadikan DPO oleh Jaksa Penyidik Kejati Sumut itu. JPU memang tak menjatuhkannya agar membayar uang pengganti. Sebab Raja Anita sebelumnya telah membayar UP sebesar Rp360 juta dari total kerugian negara Rp450 juta.

“Dia memang tidak dikenakan membayar Uang Pengganti. Karena sebelumnya dia sudah membayar Rp360 juta. Selebihnya itu, juga telah dibayar Samsir Siregar (almarhum) selaku Kasubbag Pembendaharaan pada Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Sumut saat menjalani pemeriksaan di tingkat penyidikan.

Dalam perkara ini, Raja Anita menikmati kerugian negara Rp100 juta yang diberikan atasannya Samsir Siregar itu. Selebihnya, diperoleh Raja Anita dari perannya sebagai perantara dana bansos yang diurus dari masing-masing lembaga,” ucap JPU Netty Silaen usai persidangan.

JPU menyatakan Raja Anita terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair yakni Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagaimana dalam dakwaan JPU, Raja Anita bertindak sebagai perantara dalam penyaluran dana Bansos. Dia bekerja sama dengan saksi Samsir Siregar (almarhum) selaku Kasubbag Pembendaharaan pada Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Sumut. Pada 2010 Pemprov Sumut menganggarkan belanja dana hibah atau bantuan sosial (bansos) pada Biro Bina Kemasyarakatan Sosial (Binkemsos) dengan pagu Rp424.388.575.000. Anggaran itu ditampung pada APBD 2010.

Setidaknya terdapat 17 calon penerima bantuan hibah atau bantuan sosial di antaranya MDA Mahirul Bayani Deliserdang, MDA An-Nur Deliserdang, SMP Bina Siswa Deliserdang, TK A RA Yayasan Bimbingan Manasik Haji Arafah Medan Area, Masjid Baitulrahman Madina, SMP Swasta Al-Hidayah Medan Tembung, Yayasan Perguruan Alwasyiah Medan, TKA-TPA Ar-Ridho Deliserdang, MDA Niftahul Ulum Asahan, Himpunan Muda-mudi Meranti Asahan, BKM Al-Hazar Batubara, MDA Mizamiyah Asahan, Himpunan Pemudak Karya Mandiri Asahan, Madrasyah MTS Nurul Yakin Batubara, MDA Ridho Allah Labusel, PKBM Al-Iklhas Deliserdang.

Dari ke-17 penerima bantuan sosial tersebut terdakwa memotong dana dengan angka bervariasi antara Rp 20 hingga Rp 30 juta, sehingga total yang diterima terdakwa sebesar Rp 500 juta sesuai audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dengan perincian dana bantuan sosial sebesar Rp 302.500.000 yang diperolehnya melalui transaksi tunai dan Rp 197.500.000 via transfer ke rekeningnya di Bank Sumut.

“Proposal-proposal yang diajukan oleh calon penerima dana hibah atau sosial, telah dipersiapkan ataupun diarahkan oleh terdakwa Raja Anita Elisya, di mana calon penerima bantuan tersebut hanya langsung menandatangani proposal-proposal yang disampaikan ke kantor Gubsu melalui terdakwa, sehingga bukan para calon yang mengantarkan proposal tersebut,” ujar Jaksa.

Dalam penyidikan perkara korupsi ini, Raja Anita sempat melarikan diri sekitar dua bulan. Dia pun sempat ditetapkan sebagai DPO oleh jaksa penyidik Kejati Sumut. Selanjutnya, Raja Anita menyerahkan diri pada Kamis (4/10) ke Kejati Sumut. Sejak itu, dia ditahan di Lapas Wanita Tanjung Gusta Medan. (far)

Raja Anita Elisyia, bekas staf di Biro Keuangan Pemprov Sumut Tahun 2010 seketika menangis saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen menuntutnya dengan hukuman satu tahun enam bulan (18 bulan) penjara dalam perkara korupsi dana bantuan sosial/hibah Pemprov Sumut.

SIDANG: Raja Anita duduk  kursi pesakitan saat mengikuti sidang.  perdana  Pengadilan Negeri Jalan Kejaksaan Medan, Senin (25/3). //AMINOER RASYID/SUMUT POS
SIDANG: Raja Anita duduk di kursi pesakitan saat mengikuti sidang.
perdana di Pengadilan Negeri Jalan Kejaksaan Medan, Senin (25/3). //AMINOER RASYID/SUMUT POS

Dia meminta kepada majelis hakim yang diketuai M.Nur agar tidak dikenakan membayar UP (Uang Pengganti). “Saya menyesal Pak Hakim. Saya jangan dibebankan uang pengganti lagi lah Pak. Saya membayar denda saja. Uang saya udah nggak ada lagi,” ujar Raja Anita yang hari itu mengenakan kerudung biru dipadu kemeja putih sembari menangis tak henti-hentinya di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Selasa (2/7).

Mendengar pernyataan terdakwa, majelis hakim pun hanya bisa tersenyum dan meminta terdakwa melalui penasehat hukumnya agar membacakan nota pembelaan (pleidoi) pada Kamis (4/7) mendatang.

Selain hukuman kurungan badan, JPU juga menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta serta subsider tiga bulan kurungan kepada wanita yang sempat dijadikan DPO oleh Jaksa Penyidik Kejati Sumut itu. JPU memang tak menjatuhkannya agar membayar uang pengganti. Sebab Raja Anita sebelumnya telah membayar UP sebesar Rp360 juta dari total kerugian negara Rp450 juta.

“Dia memang tidak dikenakan membayar Uang Pengganti. Karena sebelumnya dia sudah membayar Rp360 juta. Selebihnya itu, juga telah dibayar Samsir Siregar (almarhum) selaku Kasubbag Pembendaharaan pada Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Sumut saat menjalani pemeriksaan di tingkat penyidikan.

Dalam perkara ini, Raja Anita menikmati kerugian negara Rp100 juta yang diberikan atasannya Samsir Siregar itu. Selebihnya, diperoleh Raja Anita dari perannya sebagai perantara dana bansos yang diurus dari masing-masing lembaga,” ucap JPU Netty Silaen usai persidangan.

JPU menyatakan Raja Anita terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair yakni Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagaimana dalam dakwaan JPU, Raja Anita bertindak sebagai perantara dalam penyaluran dana Bansos. Dia bekerja sama dengan saksi Samsir Siregar (almarhum) selaku Kasubbag Pembendaharaan pada Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Sumut. Pada 2010 Pemprov Sumut menganggarkan belanja dana hibah atau bantuan sosial (bansos) pada Biro Bina Kemasyarakatan Sosial (Binkemsos) dengan pagu Rp424.388.575.000. Anggaran itu ditampung pada APBD 2010.

Setidaknya terdapat 17 calon penerima bantuan hibah atau bantuan sosial di antaranya MDA Mahirul Bayani Deliserdang, MDA An-Nur Deliserdang, SMP Bina Siswa Deliserdang, TK A RA Yayasan Bimbingan Manasik Haji Arafah Medan Area, Masjid Baitulrahman Madina, SMP Swasta Al-Hidayah Medan Tembung, Yayasan Perguruan Alwasyiah Medan, TKA-TPA Ar-Ridho Deliserdang, MDA Niftahul Ulum Asahan, Himpunan Muda-mudi Meranti Asahan, BKM Al-Hazar Batubara, MDA Mizamiyah Asahan, Himpunan Pemudak Karya Mandiri Asahan, Madrasyah MTS Nurul Yakin Batubara, MDA Ridho Allah Labusel, PKBM Al-Iklhas Deliserdang.

Dari ke-17 penerima bantuan sosial tersebut terdakwa memotong dana dengan angka bervariasi antara Rp 20 hingga Rp 30 juta, sehingga total yang diterima terdakwa sebesar Rp 500 juta sesuai audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dengan perincian dana bantuan sosial sebesar Rp 302.500.000 yang diperolehnya melalui transaksi tunai dan Rp 197.500.000 via transfer ke rekeningnya di Bank Sumut.

“Proposal-proposal yang diajukan oleh calon penerima dana hibah atau sosial, telah dipersiapkan ataupun diarahkan oleh terdakwa Raja Anita Elisya, di mana calon penerima bantuan tersebut hanya langsung menandatangani proposal-proposal yang disampaikan ke kantor Gubsu melalui terdakwa, sehingga bukan para calon yang mengantarkan proposal tersebut,” ujar Jaksa.

Dalam penyidikan perkara korupsi ini, Raja Anita sempat melarikan diri sekitar dua bulan. Dia pun sempat ditetapkan sebagai DPO oleh jaksa penyidik Kejati Sumut. Selanjutnya, Raja Anita menyerahkan diri pada Kamis (4/10) ke Kejati Sumut. Sejak itu, dia ditahan di Lapas Wanita Tanjung Gusta Medan. (far)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/