25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Tersangka Bolak-balik Sakit, Penyidik Mengalah

MEDAN- Penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi penggunaan dana pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) pimpinan dan anggota DPRD Sumut tahun 2004-2009 sebesar Rp4 miliar semakin berlarut.

Penyidik pun menyatakan akan memeriksa tersangka Ridwan Bustam mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Provsu bila telah sembuh dari penyakitnya. Sebab tersangka kini tengah mendapat perawatan di RS Malahayati Medan karena mengalami komplikasi ginjal.

“Tersangkanya sakit, cuci darah di Malahayati sana. Mana bisa diperiksa. Memangnya bisa orang sakit diperiksa? Dalam keterangan tersangka di BAP, ia telah mengakui belum mengembalikan dana tersebut. Karena ada pernyataan dia untuk melunasi itu, makanya kita mengalah dulu  (belum memeriksa dia),” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut, Chandra Purnama, Senin (1 Juli) diruangannya.

Chandra menyebutkan bila nantinya terjadi sesuatu tidak diinginkan menimpa tersangka, pihaknya tetap akan mengacu pada Undang-Undang Tipikor Pasal 33 dan 34 tentang pengembalian kerugian negara. “Tersangka masih menjalani perawatan di RS Malahayati Medan,” katanya.

Tersangka Ridwan Bustam baru mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp900. Perkara ini bermula saat anggota DPRD Sumut menerima total dana TKI dan Operasional sebesar Rp7,4 miliar. Kemudian, pada tahun 2007 Kantor Departemen Dalam Negeri mengirim faxmile membatalkan PP No 21/2007 dan Permendagri No 21/2007 yang ditandatangani langsung Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, yang berisi tiga poin.

Dalam poin ketiga surat itu disebutkan, surat mendagri dengan nomor 700/08/SJ tanggal 5 Januari 2009 prihal pengembalian tunggakan TKI dan biaya penunjang operasional pimpinan dan anggota DPRD yang berbunyi apabila sampai batas waktu yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No 21/2007 dan peraturan Menteri Dalam Negeri 21/2007, pimpinan dan anggota DPRD terkait yang belum membayar juga melunasi penyelesaiannya, dilimpahkan kepada aparat penegak hukum. Kemudian, setelah keluarnya keputusan itu, para anggota DPRD Sumut periode 2004-2009 mengembalikan dana tersebut secara berangsur melalui Sekwan. Sayangnya dari total dana Rp7,4 miliar yang telah dikembalikan kepada Sekwan, ternyata ada sisa sekitar Rp4 miliar yang belum disetorkan tersangka ke kas daerah. (far)

MEDAN- Penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi penggunaan dana pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) pimpinan dan anggota DPRD Sumut tahun 2004-2009 sebesar Rp4 miliar semakin berlarut.

Penyidik pun menyatakan akan memeriksa tersangka Ridwan Bustam mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Provsu bila telah sembuh dari penyakitnya. Sebab tersangka kini tengah mendapat perawatan di RS Malahayati Medan karena mengalami komplikasi ginjal.

“Tersangkanya sakit, cuci darah di Malahayati sana. Mana bisa diperiksa. Memangnya bisa orang sakit diperiksa? Dalam keterangan tersangka di BAP, ia telah mengakui belum mengembalikan dana tersebut. Karena ada pernyataan dia untuk melunasi itu, makanya kita mengalah dulu  (belum memeriksa dia),” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut, Chandra Purnama, Senin (1 Juli) diruangannya.

Chandra menyebutkan bila nantinya terjadi sesuatu tidak diinginkan menimpa tersangka, pihaknya tetap akan mengacu pada Undang-Undang Tipikor Pasal 33 dan 34 tentang pengembalian kerugian negara. “Tersangka masih menjalani perawatan di RS Malahayati Medan,” katanya.

Tersangka Ridwan Bustam baru mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp900. Perkara ini bermula saat anggota DPRD Sumut menerima total dana TKI dan Operasional sebesar Rp7,4 miliar. Kemudian, pada tahun 2007 Kantor Departemen Dalam Negeri mengirim faxmile membatalkan PP No 21/2007 dan Permendagri No 21/2007 yang ditandatangani langsung Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, yang berisi tiga poin.

Dalam poin ketiga surat itu disebutkan, surat mendagri dengan nomor 700/08/SJ tanggal 5 Januari 2009 prihal pengembalian tunggakan TKI dan biaya penunjang operasional pimpinan dan anggota DPRD yang berbunyi apabila sampai batas waktu yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No 21/2007 dan peraturan Menteri Dalam Negeri 21/2007, pimpinan dan anggota DPRD terkait yang belum membayar juga melunasi penyelesaiannya, dilimpahkan kepada aparat penegak hukum. Kemudian, setelah keluarnya keputusan itu, para anggota DPRD Sumut periode 2004-2009 mengembalikan dana tersebut secara berangsur melalui Sekwan. Sayangnya dari total dana Rp7,4 miliar yang telah dikembalikan kepada Sekwan, ternyata ada sisa sekitar Rp4 miliar yang belum disetorkan tersangka ke kas daerah. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/