TEBINGTINGGI- Puluhan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Himpunan Mahasiswa Al Wasliyah (Himmah) dan Pemuda Kota Tebingtinggi menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Tebingtinggi, Jumat (5/7) pukul 10.00 WIB.
Unjuk rasa ini menuntut tujuh anggota DPRD Kota Tebingtinggi yang sudah pindah partai politik (parpol) dan tercatat di Daftar Calon Sementara (DCS) di KPUD Tebingtinggi dari parpol lain. Para anggota DPRD itu harus mundur mengingat mereka masih menikmati fasilitas negara berupa kendaraan dinas dan gaji.
Massa Himmah dan Pemuda Kota Tebingtinggi mendesak ketujuh anggota DPRD itu, yakni Syamsul Bahri, Edy Syahputera, Amril Harahap, Erwin Harahap, Christov Munte, Hendra Gunawan, Murli Purba segera mundur sebagi anggota DPRD Tebingtinggi periode 2018-2013. Aksi itu mengingatkan ketujuhnya bahwa parpol mereka tak lagi menjadi parpol peserta Pemilu 2014.
Kordinator aksi Fahmi Purba menyatakan sesuai Surat Edaran Mendagri tertanggal 24 Juni 2013 tentang Pemberhentian Antar-waktu anggota DPRD karena menjadi anggota Parpol lain atau mengundurkan diri. Sesuai ketentuan pasal 102 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010, dalam huruf ( i ) ditegaskan anggota DPRD diberhentikan antar waktu bila masuk anggota parpol lain.
“Bukan tujuh anggota DPRD saja, tapi dalam DCS yang dipublikasikan KPUD Tebingtinggi ada sejumlah nama yang masih tercatat sebagai pegawai BUMN dan BUMD. Mereka berpretensi menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi dan parpolnya,” tukas Fahmi.
Dalam tuntutannyal, massa mendesak penegak hukum menyelidik indikasi praktik KKN yang dilakukan secara sengaja oleh sejumlah oknum yang menggunakan statusnya sebagai anggota DPRD .
“Kami minta KPUD dan Panwaslu Kota Tebingtinggi melakukan peninjauan kembali kepada nama-nama oknum yang melakukan kecurangan. Kami minta KPUD Tebingtinggi membatalkan mereka sebagai caleg bila terbukti melakukan pelanggaran,” papar Fahmi. (ian)