26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

70 Persen Honorer K2 Gagal PNS

JAKARTA – Mayoritas tenaga honorer kategori dua (K2) siap-siap saja kecewa. Pasalnya, pemerintah memastikan sebanyak 70 persen tenaga honorer K2 tidak akan diangkat menjadi Calon Pegewai Negeri Sipil (CPNS).

Artinya, hanya 30 persen honorer K2 yang akan menyandang status sebagai PNS. Dari 70 persen itu, diserahkan nasibnya ke masing-masing pemerintah daerah (Pemda). Bisa saja langsung dipensiunkan dan diberi uang pesangon.

“Yang tidak lulus atau tidak memenuhi kriteria akan dikembalikan ke daerah karena itu menjadi tanggung jawab daerah. Apakah dipensiunkan atau diberi pesangon,” ujar.

Kepala Bidang Rekrutmen SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Diah Faraz kepada wartawan di Jakarta, Senin (8/7).

Terkait dengan data-data tenaga honorer K2, pemerintah pusat memberikan waktu hingga 10 Juli ini. Data ini terkait dengan usulan, atau pun data sanggahan publik terhadap nama-nama honorer K2 yang sudah dipublikasikan.

Lewat tenggat waktu dimaksud, maka data dan sanggahan tidak akan diterima lagi. Alasan Diah, karena pusat memerlukan waktu untuk pendataan guna keperluan penyelenggaraan tes honorer K2 yang dijadwalkan September mendatang.

Menurutnya, setelah data masuk, maka akan ditetapkan mana yang memenuhi persyaratan sehingga bisa diketahui jumlah peserta tes. Jumlah peserta ini terkait dengan persiapan penggandaan soal tes. Setelah itu, soal akan didistribusikan ke seluruh daerah. (sam)

JAKARTA – Mayoritas tenaga honorer kategori dua (K2) siap-siap saja kecewa. Pasalnya, pemerintah memastikan sebanyak 70 persen tenaga honorer K2 tidak akan diangkat menjadi Calon Pegewai Negeri Sipil (CPNS).

Artinya, hanya 30 persen honorer K2 yang akan menyandang status sebagai PNS. Dari 70 persen itu, diserahkan nasibnya ke masing-masing pemerintah daerah (Pemda). Bisa saja langsung dipensiunkan dan diberi uang pesangon.

“Yang tidak lulus atau tidak memenuhi kriteria akan dikembalikan ke daerah karena itu menjadi tanggung jawab daerah. Apakah dipensiunkan atau diberi pesangon,” ujar.

Kepala Bidang Rekrutmen SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Diah Faraz kepada wartawan di Jakarta, Senin (8/7).

Terkait dengan data-data tenaga honorer K2, pemerintah pusat memberikan waktu hingga 10 Juli ini. Data ini terkait dengan usulan, atau pun data sanggahan publik terhadap nama-nama honorer K2 yang sudah dipublikasikan.

Lewat tenggat waktu dimaksud, maka data dan sanggahan tidak akan diterima lagi. Alasan Diah, karena pusat memerlukan waktu untuk pendataan guna keperluan penyelenggaraan tes honorer K2 yang dijadwalkan September mendatang.

Menurutnya, setelah data masuk, maka akan ditetapkan mana yang memenuhi persyaratan sehingga bisa diketahui jumlah peserta tes. Jumlah peserta ini terkait dengan persiapan penggandaan soal tes. Setelah itu, soal akan didistribusikan ke seluruh daerah. (sam)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/