TEBINGTINGGI- Mengantisipasi beredarnya makanan kedaluwarsa Pemerintah Kota (Pemko) Tebingtinggi melakukan sweeping di beberapa toko makanan dan swalayan.
“Hasil monitoring pengawasan peredaran makanan di sejumlah toko dan swalayan masih banyak ditemukan makanan yang hampir habis masa expired (kedaluwarsa), jadi kita imbau para pedagang untuk menariknya agar tidak membahayakan masyarakat yang mengonsumsinya,” kata Kadis Kouperindag Tebingtinggi melalui Kabid Perdagangan, Fachri saat melakukan sweeping pengawasan peredaran barang dan jasa ke sejumlah toko dan swalayan dan pusat perbelanjaan di Kota Tebingtinggi, Selasa (9/7).
Sejumlah toko dan pasar swalayan yang dikunjungi tim pengawasan peredaran makanan dipimpin Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan, Fachri didampingi Kepala Seksi (Kasi) Perlindungan Konsumen dan Metrologi, Mahyudanil dan Kasi Pendaftaran Perizinan, Muhammad Khaidir.
Razia yang dilakukan antara lain di Irian Supermarket di Jalan Thamrin, Ramayana Dept Store Jalan Sudirman, Great Market di Jalan Merdeka serta toko-toko swalayan Indomaret yang beroperasi di sejumlah kawasan di Kota Tebingtinggi.
Di salah satu supermarket, terdapat beberapa jenis makanan ringan roti dalam kemasan yang ditemukan tim sweeping pengawasan barang dalam kondisi hampir habis masa kedaluwarsanya (sekitar satu bulan ke depan memasuki masa kadeluarsa). Menurut ketentuan, barang seperti itu seharunya sudah bias ditarik dari peredaran.
Atas temuan itu, petugas Dinas Kouperindag mengumpulkan makanan tersebut dan meminta pihak pedagang agar tidak memajangnya di steeling supaya tidak terbeli oleh konsumen.
Lanjut Fachri, bahwa pengawasan peredaran makanan ini dilakukan dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan dan menjelang Lebaran Idul Fitri. “Kita tidak ingin makanan yang hampir kedaluwarsa itu nantinya dikemas dalam bentuk parcel sehingga saat dijual ke konsumen kondisinya sudah kadaluarsa,” bilangnya.
Himbau Fachri, kepada para konsumen yang hendak berbelanja untuk melaksanakan empat prinsip konsumen cerdas yaitu teliti sebelum membeli, kedua perhatikan tanggal atau label kedaluwarsanya, ketiga label Standar Nasional Indonesia (SNI) dan keempat, belanjalah sesuai dengan kebutuhan bukan keinginan. (ian)