26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Eksekusi 7 Terpidana Mati di Sumut Terkesan Lamban

MEDAN- Tujuh terpidana mati di Sumatera Utara (Sumut), masih menunggu kepastian terhadap upaya hukum terakhir yang mereka ajukan. Pelaksanaan eksekusi mati itu memang terkesan lambat. Begitupun jika putusan disebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), juga masih terdapat prosedur yang harus dijalani sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Setelah proses hukum mereka sudah diterima, baru eksekusi bisa dilaksanakan. Tapi inikan prosesnya memang masih lama. Mereka ada yang mengajukan PK (Peninjauan Kembali) maupun grasi ke Presiden. Jadi kita tunggulan nanti kapan keputusannya,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Chandra Purnama saat ditemui diruangannya, Kamis (10/7).

Menurut Chandra, upaya hukum terakhir yang diajukan para narapidana memang memakan waktu yang lama. Pihaknya pun selaku eksekutor hanya bisa menunggu apa hasil keputusan itu. “Ini prosesnya memang begini. Saya juga tidak tahu sampai kapan proses hukumnya itu. Kejaksaan posisinya hanya sebagai eksekutor. Karna itu wilayahnya lembaga lain. Jadi setelah hasilnya kita terima baru bisa di eksekusi,” jelas Chandra kembali.

Apakah pelaksanaan eksekusi hukuman mati terhadap tujuh narapidana yang kini mendekam di sejumlah penjara di Sumut itu tetap akan dilaksanakan tahun ini? Chandra tidak dapat menjelaskannya. “Belum taulah kita. Itu masih menggantung prosesnya. Mereka masih mengajukan upaya hukum. Sudah sejauh mana hasilnya. Apakah ada kemungkinan tidak tahun ini dilaksanakan, saya juga tidak bisa bicara banyak. Karena seperti saya bilang tadi, kalau hasilnya sudah ada disampaikan ke kita, baru bisa dilaksanakan,” ungkapnya.

Menurut Chandra, apapun hasil dari upaya hukum terakhir yang diajukan para narapidana itu, akan disampaikan ke Kejari setempat. Selanjutnya untuk pelaksanaan eksekusi, Kejari setempat akan koordinasi dengan Kejati Sumut. “Ini masing-masing berada di wilayah Sumut. Nanti dari Kejari setempat, kita terima laporannya dari mereka. Jadi yang melaksanakan jaksa penuntut masing-masing Kejari. Koordinasilah nanti, misalnya narapidana dari Lubukpakam, bisa saja eksekusinya dilaksanakan di Lubukpakam. Tapi pelaksanaannya di tempat yang betul-betul aman. Mana bisa kita kasi tahu,” terangnya.(far)

[table caption=”Tujuh Terpidana Mati Menunggu Kepastian Hukuman” ai=”1″ terminator=”|”]
Nama, Keterangan,Status|
Okonkow Nonsokiingleys, warga Nigeria terpidana mati karena mengimpor narkotika
ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan,Upaya hukum Peninjauan Kembali|
Ronald Sagala, terlibat perkara pembunuhan ditangani Kejaksaan Negeri Lubukpakam.
,Upaya hukum Grasi|
Nasiburba, terlibat perkara pembunuhan ditangani Kejaksaan Negeri Lubukpakam.
,Mengajukan Grasi Maret 2012|
Suwandi ,kasus pembunuhan yang ditangani Kejaksaan Negeri Rantau Prapat
,Menunggu Grasi|
Fatizan, terlibat perkara pembunuhan ditangani Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. ,Masih
Peninjauan Kembali di 2011 hasilnya belum keluar|
Yafonaso, terlibat perkara pembunuhan ditangani Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
,Mengajukan Grasi|
Beraati, terlibat perkara pembunuhan di tangani Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
,Mengajukan Grasi|
[/table]

MEDAN- Tujuh terpidana mati di Sumatera Utara (Sumut), masih menunggu kepastian terhadap upaya hukum terakhir yang mereka ajukan. Pelaksanaan eksekusi mati itu memang terkesan lambat. Begitupun jika putusan disebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), juga masih terdapat prosedur yang harus dijalani sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Setelah proses hukum mereka sudah diterima, baru eksekusi bisa dilaksanakan. Tapi inikan prosesnya memang masih lama. Mereka ada yang mengajukan PK (Peninjauan Kembali) maupun grasi ke Presiden. Jadi kita tunggulan nanti kapan keputusannya,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Chandra Purnama saat ditemui diruangannya, Kamis (10/7).

Menurut Chandra, upaya hukum terakhir yang diajukan para narapidana memang memakan waktu yang lama. Pihaknya pun selaku eksekutor hanya bisa menunggu apa hasil keputusan itu. “Ini prosesnya memang begini. Saya juga tidak tahu sampai kapan proses hukumnya itu. Kejaksaan posisinya hanya sebagai eksekutor. Karna itu wilayahnya lembaga lain. Jadi setelah hasilnya kita terima baru bisa di eksekusi,” jelas Chandra kembali.

Apakah pelaksanaan eksekusi hukuman mati terhadap tujuh narapidana yang kini mendekam di sejumlah penjara di Sumut itu tetap akan dilaksanakan tahun ini? Chandra tidak dapat menjelaskannya. “Belum taulah kita. Itu masih menggantung prosesnya. Mereka masih mengajukan upaya hukum. Sudah sejauh mana hasilnya. Apakah ada kemungkinan tidak tahun ini dilaksanakan, saya juga tidak bisa bicara banyak. Karena seperti saya bilang tadi, kalau hasilnya sudah ada disampaikan ke kita, baru bisa dilaksanakan,” ungkapnya.

Menurut Chandra, apapun hasil dari upaya hukum terakhir yang diajukan para narapidana itu, akan disampaikan ke Kejari setempat. Selanjutnya untuk pelaksanaan eksekusi, Kejari setempat akan koordinasi dengan Kejati Sumut. “Ini masing-masing berada di wilayah Sumut. Nanti dari Kejari setempat, kita terima laporannya dari mereka. Jadi yang melaksanakan jaksa penuntut masing-masing Kejari. Koordinasilah nanti, misalnya narapidana dari Lubukpakam, bisa saja eksekusinya dilaksanakan di Lubukpakam. Tapi pelaksanaannya di tempat yang betul-betul aman. Mana bisa kita kasi tahu,” terangnya.(far)

[table caption=”Tujuh Terpidana Mati Menunggu Kepastian Hukuman” ai=”1″ terminator=”|”]
Nama, Keterangan,Status|
Okonkow Nonsokiingleys, warga Nigeria terpidana mati karena mengimpor narkotika
ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan,Upaya hukum Peninjauan Kembali|
Ronald Sagala, terlibat perkara pembunuhan ditangani Kejaksaan Negeri Lubukpakam.
,Upaya hukum Grasi|
Nasiburba, terlibat perkara pembunuhan ditangani Kejaksaan Negeri Lubukpakam.
,Mengajukan Grasi Maret 2012|
Suwandi ,kasus pembunuhan yang ditangani Kejaksaan Negeri Rantau Prapat
,Menunggu Grasi|
Fatizan, terlibat perkara pembunuhan ditangani Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. ,Masih
Peninjauan Kembali di 2011 hasilnya belum keluar|
Yafonaso, terlibat perkara pembunuhan ditangani Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
,Mengajukan Grasi|
Beraati, terlibat perkara pembunuhan di tangani Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
,Mengajukan Grasi|
[/table]

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/