26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Honorer K1 Medan Diputuskan Pekan Depan

JAKARTA- Janji terus, molor terus. Kali ini, pernyataan langsung disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno. Orang nomor satu di lembaga yang ngurusi hal teknis kepegawain seluruh Indonesia itu menjanjikan, nasib seluruh tenaga honorer kategori satu (K1) Pemko Medan, sudah bisa diputuskan pekan depan.

“Ya, akan segera diselesaikan. Mudah-mudahan minggu depan selesai,” ujar Eko Sutrisno kepada koran ini di Jakarta, kemarin (19/7).
Dia mengakui, memang hasil audit tujuan tertentu (ATT) yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap honorer K1 dari 32 kabupaten/kota, termasuk Medan, ditolak pemda. Terhadap sikap penolakan pemda itu, saat ini sedang diolah pusat.”Sedang ditelaah BKN, setelah selesai segera kami laporkan ke Menpan,” ujar Eko Sutrisno.

Dikatakannya, setelah data-data seluruh honorer K1 yang akan ditetapkan menjadi CPNS lengkap, BKN mengajukannya ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan-RB) untuk ditetapkan formasinya. Setelah formasi ditetapkan, oleh Kemenpan-RB akan diserahkan kembali ke BKN untuk proses pemberkasan pemberian Nomor Induk Pegawai (NIP).

Apakah telaah honorer K1 dari 32 pemda bisa diselesaikan sepekan? Eko menjelaskan, belum semua pemda yang komplain menyerahkan data atau penjelasan ke BKN. Tentunya, yang belum memberikan data belum bisa ditelaah dalam waktu dekat.

Dengan demikian,  belum semua daerah, yakni 32 pemda itu, honorer K1-nya bisa diputuskan pekan depan. Yang sudah selesai telaah dan proses administrasi lainnya, maka akan segera diumumkan, yang diperkiraan pekan depan. Nah, honorer K1 dari Kota Medan, termasuk yang akan diumumkan lebih awal dibanding daerah-daerah lain yang sama-sama datanya bermasalah.”Yang sudah diselesaikan duluan termasuk Medan dan Gorontalo,” pungkas Eko.

Seperti sering diberitakan koran ini, hasil ATT BPKP yang sudah diserahkan ke Pemko Medan menyatakan, dari 251 honorer K1 Medan, 143 di antaranya harus dilengkapi otorisasi, 82 dialihkan ke honorer K2, sedang 26 dinyatakan tidak memenuhi persyaratan alias gagal total.Untuk persyaratan otorisasi sudah dilengkapi. Sekarang tinggal menunggu keputusan final, berapa dari 251 itu yang akan gagal mengantongi NIP. (sam)

JAKARTA- Janji terus, molor terus. Kali ini, pernyataan langsung disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno. Orang nomor satu di lembaga yang ngurusi hal teknis kepegawain seluruh Indonesia itu menjanjikan, nasib seluruh tenaga honorer kategori satu (K1) Pemko Medan, sudah bisa diputuskan pekan depan.

“Ya, akan segera diselesaikan. Mudah-mudahan minggu depan selesai,” ujar Eko Sutrisno kepada koran ini di Jakarta, kemarin (19/7).
Dia mengakui, memang hasil audit tujuan tertentu (ATT) yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap honorer K1 dari 32 kabupaten/kota, termasuk Medan, ditolak pemda. Terhadap sikap penolakan pemda itu, saat ini sedang diolah pusat.”Sedang ditelaah BKN, setelah selesai segera kami laporkan ke Menpan,” ujar Eko Sutrisno.

Dikatakannya, setelah data-data seluruh honorer K1 yang akan ditetapkan menjadi CPNS lengkap, BKN mengajukannya ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan-RB) untuk ditetapkan formasinya. Setelah formasi ditetapkan, oleh Kemenpan-RB akan diserahkan kembali ke BKN untuk proses pemberkasan pemberian Nomor Induk Pegawai (NIP).

Apakah telaah honorer K1 dari 32 pemda bisa diselesaikan sepekan? Eko menjelaskan, belum semua pemda yang komplain menyerahkan data atau penjelasan ke BKN. Tentunya, yang belum memberikan data belum bisa ditelaah dalam waktu dekat.

Dengan demikian,  belum semua daerah, yakni 32 pemda itu, honorer K1-nya bisa diputuskan pekan depan. Yang sudah selesai telaah dan proses administrasi lainnya, maka akan segera diumumkan, yang diperkiraan pekan depan. Nah, honorer K1 dari Kota Medan, termasuk yang akan diumumkan lebih awal dibanding daerah-daerah lain yang sama-sama datanya bermasalah.”Yang sudah diselesaikan duluan termasuk Medan dan Gorontalo,” pungkas Eko.

Seperti sering diberitakan koran ini, hasil ATT BPKP yang sudah diserahkan ke Pemko Medan menyatakan, dari 251 honorer K1 Medan, 143 di antaranya harus dilengkapi otorisasi, 82 dialihkan ke honorer K2, sedang 26 dinyatakan tidak memenuhi persyaratan alias gagal total.Untuk persyaratan otorisasi sudah dilengkapi. Sekarang tinggal menunggu keputusan final, berapa dari 251 itu yang akan gagal mengantongi NIP. (sam)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/